Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 19TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYALURANBANTUANPEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALINAN I Mengingat Menimbang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan meliputi bantuan:
BAB II
Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan prinsip akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk: Ketenagakerjaan meliputi:
Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pernerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuanpemberian evaluasi se bagaimana
BAB III
Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)