v.Pembayaran pembelian persediaan yang masih belum dibayar sampai dengan periode pelaporan - Input SP2D pada aplikasi SAIBA Akun Uraian Debet Kredit 212112 Belanja barang yang xxxx masih harus dibayar 52xxxx Belanja barang xxxx xxx iv. Pembelian persediaan yang masih belum dibayar sampai dengan periode pelaporan - Diinput secara manual pada jurnal penyesuaian SAIBA. dijualj diserahkan kepada masyarakat sebagai amanah ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan lain yang membolehkan satuan kerja untuk menjual/rnenyerahkan kepada masayarakatjpemerintah daerah untukdimaksudkanyangkerja,satuanoleh
b.Persediaan Untuk Diserahkan Pada Masyarakat 1) Latar Belakang Persedian Bahan untuk dijualjdiserahkan kepada Masyarakat adalah barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan Akun Uraian Debet Kredit 5931xx Beban Persediaan xxxx xxx 117xxx Persediaan xxx xxxx iv. Pemakaianj pengurangan jumlah persediaan - Diterima dari file kirim SIMAK-BMN. Akun Uraian Debet Kredit 117911 Persediaan Belum xxxx diregister 52xxxx Beban xxxx xxxx
111.Apabila ADKSIMAKBMNjPersediaandikirim ke SAIBA maka terdapat saldo peralatan mesin belum diregister pada sisi debet dan persediaan belum diregister pada sisi kredit, maka jurnal penyesuaian atas transaksi tersebut adalah - Diinput dari Jurnal Penyesuaian. 2) Pengakuan Pengakuan persediaan bahan untuk dijual/ diserahkan kepada masayarakat sama dengan pengakuan persediaan pada umumnya. Persediaan bahan untuk diserahkan kepada masayarakat diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya danj atau kepenguasaannya berpindah. Pengalruan persediaan dalam bentuk gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin yang diserahkan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan program padat karya diakui pada saat Berita Acara Serah Terima (BAST)pengadaan persediaan tersebut. Persediaan habis pakaij diserahkanj disalurkan diakui pad a saat berita acara serah terima kepada msayarakat yang sesuai ketentuan yang berlaku dinyatakan berhak menerima barang tersebut. Persediaan berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakatj pihak ketiga yang masih dalam proses pembangunan sampai dengan tanggal pelaporan, maka atas pengeluaran - pengeluaran yang dapat diatribusikanuntuk pembentukan aset tersebut tetap disajikan sebagai persediaan (bukan KDP). 3) Pengukuran Persediaan bahan untuk diserahkan. kepada masyarakat disajikan sebesar: a) biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian; b) biaya standar apabila diproduksi sendiri; c) nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelianj pengadaan, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Pengukuran nilai perolehan persediaan dalam bentuk gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, sesuai dengan pengukuran apabila barang terse but diakui seabagai aset tetap. Persediaan bahan yang diserahkan kepada masyarakat dihitung dan dikelola dengan metode First-in First-out (FIFO) atau Masuk-pertama Keluar-pertama (MPKP). 4) Penyajian dan Pengungkapan Entitas menyajikan persediaan untuk diserahkan kepada rnasayarakat sebagai aset lancar pada Neraca sebesar jumlah persediaan sebagaimana nilai perhitungan dan pengelolaan secara FIFO dengan diverifikasidari hasil inventarisasi fisiko Sementara itu, beban barang untuk diserahkan ke masyarakatjbeban bantuan sosial disajikan pada Laporan Operasional. Pengungkapan yang memadai terkait persediaan dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, meliputi sekurang-kurangnya tentang kebijakan akuntansi atas persediaan, penjelasan lebih lanjut atas persediaan termasuk selisih nilai persediaan tercatat dengan hasil inventarisasi fisiknya, serta jumlah, jenis, dan nilai persediaan dalam kondisi usangj rusak. 5) Teknis 1) Dokumen: a) Dokumen pengadaan persediaan atau BAST; b) SPMjSP2D; c) BASTpenyerahan persediaan; d) BAStock Opname Persediaan. Akun Uraian Debet Kredit 117911 Persediaan belum xxxx diregister 212112 Belanja barang yang xxxx masih harus dibayar ii. Jurnal apabila pengadaan persediaan belum dilakukan pembayaran kepada penyedia - Diinput secara manual pada jurnal umum SAlBA. Akun Uraian Debet Kredit 11712x Persediaan xxx xxxx Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat 117911 Persediaan belum xxxx diregister 6) Jumal: a) Persediaan yang diperoleh dari pembelian dengan belanja persediaan
i.Jurnal pada saat persediaan diterima (BAST barangj'penyelesaian pekerjaan dari penyedia/ rekanan) dan diinput aplikasi persediaan- Diterima dari file kirim SIMAK-BMN. Akun Uraian Debet Kredit 212112 Belanja barang yang xxxx masih harus dibayar 117911 Persediaan belum xxxx diregister iv.Jumal penyesuaian nilai Belanja Barang Yang Masih Harus Dibayar setelah pembayaran SPMjSP2D - Diinput secara manual pada jurnal umum SAIBA. Akun Uraian Debet Kredit 117911 Persediaan belum xx:xx diregister 313111 Ditagihkan dari xxxx entitas lainnya 526xxx Belanja xxx Untuk xxxx diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemda 115612 Piutang dari KUN xxxx iiLJurnal ada saat persediaan dibayar dengan diterbitkan SPMjSP2D - Input SP2D pada aplikasi SAIBA. 7) Aset Tetap Aset tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai .rnasa manfaat lebih dari satu periode akuntansi (lebih dari 12 bulan) untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
a.Mempunyai masa manfaat lebih dad 12 (dua belas) bulan;
b.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
c.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
d.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Aset tetap meliputi 6 (enam)pos, yaitu:
a.Tanah;
b.Peralatan dan Mesin;
c.Gedung dan Bangunan;
d.Jalan, lrigasi, dan Jaringan;
e.Aset Tetap Lainnya;
f.Konstruksi Dalam Pengerjaan. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai Akun Uraian Debet Kredit 526xxx Beban xxx Untuk xxxx Diserahkan Kepada Masyarakat 117xxx Persediaan xxx xxxx Untuk Diserahkan Kepada Masayakat v.Jumal penyerahan Persediaan Bahan Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat kepada masyarakatj'pihak lain sesuai ketentuan melalui BAST - Diinput secara manual pada jurnal penyesuaian SAIBA. sehingga dapat membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan Aset Tetap atau aset lainnya. Hal ini meliputi biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), dan hams ditambahkan pada nilai perolehan. Meskipun demikian, tentu saja harus diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli Aset Tetap tersebut. secara langsung kepada aset bea impor dan pajak pembelian, setelah dikurangi dengan diskon dan/ atau rabat;
b.Seluruh biaya lainnya yang dapat dihubungkan/ diatribusikan tercatatnya. Contohnya aset tetap yang rusak berat dan akan dihapuskan. Atas hal tersebut, reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung pada periodelaporan. Aset Tetap pada prinsipnya dinilai dengan biaya perolehan. Apabila biaya perolehan suatu aset adalah tanpa nilai atau tidak dapat diidentifikasi, maka nilai Aset Tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan. Sedangkan, nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Biaya perolehan aset terdiri dari:
a.Harga pembelian atau biaya konstruksinya, termasuk Pengeluaran setelah perolehan awal suatu Aset Tetap hanya dapat dikapitalisasi pada nilai aset jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya rnasa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki;dan 2) Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai kapitalisasi Aset Tetap/ aset lainnya. Pengukuran Aset Tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap. Jika nilai perolehan Aset Tetap di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi rnaka atas Aset Tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai Aset Tetap, namun tetap diungkapkan dalam Catatan Atas LaporanKeuangan. Nilaisatuan minimun kapitalisasi aset tetap: 1) Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin dan alat olahraga yang ~Rp300.000,- 2) Pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang ~Rp10.000.000,-. 3) Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dikecualikan terhadap pengeluaran untuk tanah, jalan, irigasi, jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian. Kondisi aset tetap dikelompokan atas baik, rusak ringan, dan rusak berat. Inventarisasi atas kondisi fisik BMN dilaporkan pada periode laporan tahunan.
c.Tanah 1) Latar Belakang Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam klasifikasi tanah adalah tanah yang digunakan untuk gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan. 2) Pengakuan Tanah dapat diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi 4 (empat) kriteria berikut: a) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; b) Biaya perolehan tanah dapat diukur secara andal; c) Tidak dimaksudkan untuk dijual; d) Diperoleh dengan maksud untuk digunakan. Berdasarkan hal tersebut, apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi maka tanah tersebut tidak dapat diakui sebagai aset tetap. Pengadaan tanah yang sejak semula dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain tidak disajikan sebagai aset tetap tanah, melainkan diakui dan disajikan sebagai persediaan. Tanah dapat diperoleh melalui pembelian, pertukaran aset, hibah/ donasi, dan lainnya. Tanah yang diperoleh melalui pembelian dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan (belanja), sehingga nilai perolehan tanah diakui berdasarkan nilai belanja yang telah dikeluarkan. Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan yang mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah terse but siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang akan dimusnahkan yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut. Apabila perolehan tanah pemerintah dilakukan oleh panitia pengadaan, maka termasuk dalam perolehan tanah adalah honor panitia pengadaan/pembebasan tanah, belanja barang dan belanja perjalanan dinas dalam rangka perolehan tanah tersebut. Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah. Aset tetap tanah tidak disusutkan. Tanah wakaf yang digunakan oleh instansi pemerintah tidak disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah karena Pemerintah tidak memiliki danj atau tidak menguasai tanah wakaf tersebut. Tanah wakaf tersebut diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 3) Pengukuran Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak dimungkinkan, maka penilaian aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Pengukuran suatu aset tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Namun, untuk aset tetap berupa tanah, berapapun nilai perolehannya seluruhnya dikapitalisasi sebagai nilai tanah. 4) Penyajian Dan Pengungkapan Tanah disajikan di neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset Tanah diperoleh. Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikanyang sah, namun dikuasai danI atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah serta diungkapkan secara memadai dalam CaLK. Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai darr/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah serta diungkapkan secara memadai dalam CaLKbahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain. Dalam hal tanah dimilikioleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai danj'atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan serta diungkapkan secara memadai dalam CaLK.Entitas pemerintah yang menguasai danl atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam CaLK. Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah serta diungkapkan secara memadai dalam CaLK Dalam CaLKdiungkapkan: 1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) tanah; 2) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan tanah; 3) Rekonsiliasi nilai tercatat tanah pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: a) penambahan (perolehan, reklasifikasi dari konstruksi dalam pengerjaan, dan penilaian); b) perolehan yang berasal dari pembeliari/pengembangan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk tanah; c) pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian).
d.Peralatan DAN MESIN 1) Latar Belakang Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Rincian peralatan dan mesm meliputi alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat kantor dan rumah tangga, alat studio, komunikasi dan pemancar, alat laboratorium, dan alat kedokteran. 2) Pengakuan Pengakuan peralatan dan mesin dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa hakjkepemilikan telah berpindah. Dalam hal ini misalnya ditandai dengan BASTpekerjaan, dan untuk kendaraan bermotor dilengkapi dengan bukti kepemilikan kendaraan. Perolehan peralatan dapat melalui pembelian, pembangunan, pertukaran aset, hibahj donasi, dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran. 3) Pengukuran Peralatan dan mesin dinilai dengan biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh. Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
e.Gedung dan Bangunan 1) Latar Belakang Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam kelompok gedung dan bangunan adalah gedung perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara, monumerr/bangunan bersejarah, gudang dan gedung museum. Gedung dan Bangunan ini tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan gedung dan bangunan yang ada di atasnya. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukkan dalam kelompokTanah. 4) Penyajian dan Pengungkapan Peralatan dan mesin disajikan di neraca dalam kelompok aset tetap sebesar biaya perolehannya atau nilai wajar pada saat perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Dalam CaLKdiungkapkan: 1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) Peralatan dan Mesin. 2) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Peralatan dan Mesin. 3) Rekonsiliasi nilai tercatat Peralatan dan Mesin pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: a) penambahan (perolehan, reklasifikasi dari konstruksi dalam pengerjaan, dan penilaian). b) perolehan yang berasal dari pembelianj'pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk peralatan dan mesin. c) pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian). 4) Informasi penyusutan Peralatan dan Mesin yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Gedung bertingkat pada dasarnya terdiri dari komponen bangunan fisik, komponen penunjang utama yang berupa mechanical engineering (lift, instalasi listrik beserta generator, dan sarana pendingin udara), dan komponen penunjang lain antara lain berupa saluran air dan telpon. Perbedaan masa manfaat dan pola pemeliharaan menyebabkan diperlukannya sub akun pencatatan yang berbeda untuk masing-masing komponen gedung bertingkat, misalnya menjadi sebagai berikut: 1) bangunan fisik; 2) taman, jalan, tempat parkir, dan pagar; 3) instalasi pendingin udara; 4) instalasi listrik dan generator; 5) lift; 6) pintu elektrik (yangmemakai akses); 7) penyediaan air, saluran air bersih, dan air limbah; 8) saluran telepon; Disarankan agar akuntansi pengakuan gedung bertingkat diperinci sedemikian rupa, sehingga setidak-tidaknya terdapat perincian per masing-masing komponen bangunan yang mempunyai umur masa manfaat yang sama. Data untuk perincian tersebut dapat diperoleh pada dokumen penawaran yang menjadi dasar kontrak konstruksi pekerjan borongan bangunan. 2) Pengakuan Gedung dan bangunan diakui pada saat gedung dan bangunan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya darr/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Perolehan gedung dan bangunan dapat melalui pembelian, pembangunan, tukar menukar,· dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi. Gedung dan bangunan dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan gedung dan bangunan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (1MB),notaris, dan pajak. Apabila penilaian gedung dan bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajary taksiran pada saat perolehan. 3) Pengukuran Pengukuran Gedung dan Bangunan harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Bahwa nilai satuan minimum perolehan gedung dan bangunan adalah Rp.l0.000.000,-. Artinya, jika nilai perolehan gedung dan bangunan kurang dari Rp.l0.000.000,- maka gedung dan bangunan tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap, namun tetap diungkapkan dalam CaLKdan Laporan BMN. 4) Penyajian dan Pengungkapan Gedung dan bangunan disajikan di Neraca dalam kelompokaset tetap sebesar nilai biaya perolehannya atau nilai wajar pada saat perolehan. Dalam CaLKdiungkapkan:
1.Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat gedung dan bangunan.
2.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan gedung dan bangunan.
3.Rekonsiliasi nilai tercatat gedung dan bangunan pada awal dan akhir periodeyang menunjukkan: a) Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari konstruksi dalam pengerjaan, dan penilaian); b) Perolehan yang berasal dari pembelianj pernbangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk gedung dan bangunan; C. Pengukuran Jalan, irigasi, dan jaringan dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. B. Pengakuan Jalan, irigasi, dan jaringan diakui pada saat jalan, irigasi, dan jaringan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya danjatau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai.
f.Jalan, Irigasi, danJaringan A. Latar Belakang Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki danj atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk dalam klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum. c) Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian).
4.Informasi penyusutan Gedung dan Bangunan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. D. Penyajian dan Pengungkapan .Jalan, irigasi, dan jaringan disajikan di Neraca dalam kelompok aset tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh. Dalam CaLKdiungkapkan: 1) dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat jalan, irigasi, dan jaringan 2) kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan jalan, irigasi, dan jaringan yang dalam hal ini tidak ada nilai satuan minimum kapitalisasi 3) rekonsiliasi nilai tercatat jalan, irigasi, dan jaringan pada awal dan akhir periodeyang menunjukkan: a) penambahan (perolehan, reklasifikasi dari konstruksi dalam pengerjaan, dan penilaian). Perolehan yang berasal dari pembelianjpembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan. b) pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian). Perolehannya pada umumnya dengan pembangunan baik swakelola maupun kontrak konstruksi. Biaya perolehan untuk jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan, pajak, dan pembongkaran. jalan, irigasi, dan jaringan yang diperoleh dari sumbangan (donasi)dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengoscngan, pajak, kontrak konstruksi, dan pembongkaran. B. Pengakuan Aset tetap lainnya diakui pada saat aset tetap lainnya telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya danfatau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Khusus mengenai pengakuan biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik, ketentuan tentang penyajian dan pengungkapan belanjanya sebagai berikut: 1) Apabila renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomi aset tetap, misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai aset tetap - renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomi,maka dianggap sebagai belanja operasional. Aset tetap - renovasi diklasifikasikan ke dalam aset tetap lainnya.
g.Aset Tetap Lainnya A. Latar Belakang Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Rincian aset tetap lainnya meliputi buku perpustakaan, barang bercorak kesenian dan kebudayaan, hewan ternak, dan tanaman. Termasuk dalam kategori aset. tetap lainnya adalah Aset Tetap- Renovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya. Contohnya biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya. penyusutan pada awal dan akhir periode. 4) informasi penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi D. Penyajian dan Pengungkapan Aset tetap lainnya disajikan di Neraca dalam kelompok aset tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat perolehan. Dalam CaLK diungkapkan: 1) dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat aset tetap lainnya. 2) kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap lainnya 3) rekonsiliasi nilai tercatat aset tetap lainnya pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: C. Pengukuran Aset tetap lainnya dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan aset tetap lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan. Aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaanj'buku dan barang bercorak kesenianjkebudayaan tidak ada nilai satuan minimum sehingga berapa pun nilai perolehannya harus dikapitalisasi. 2) Apabila manfaat ekonomi renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku dan memenu hi butir 1 di atas, maka biaya renovasi dikapitalisasi sebagai aset tetap - renovasi. Sedangkan apabila manfaat ekonomi renovasi kurang dari 1 tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai belanja operasional tahun berjalan. 3) Apabila jumlah nilai moneter biaya renovasi tersebut cukup material dan memenuhi syarat butir 1 dan 2 di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai aset tetap - renovasi. Apabila tidak material, biaya renovasi dianggap sebagai belanja operasional.
h.Konstruksi Dalam Pengerjaan A. Latar Belakang Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan yang proses perolehannya dan Iatau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. KDP mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya danl atau pembangunannya membutuhkan suatu periodewaktu tertentu dan belum selesai. Nilai yang dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah sebesar Perolehan aset dengan swakelola atau dikontrakkan pada dasarnya sarna. Nilai yang dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah sebesar jumlah yang dibayarkan dan yang masih terhutang atas perolehan aset. Dalam pelaksanaan konstruksi aset tetap secara swakelola adakalanya terdapat sisa material setelah aset tetap dimaksud selesai dibangun. Sisa material yang masih dapat digunakan disajikan dalam neraca dan dicatat sebagai persediaan. Namun demikian, pencatatan sebagai Persediaan dilakukan hanya apabila nilai aset yang tersisa material.
a.penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, dan penilaian). Perolehan yang berasal dari pembeliarr/ pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk aset tetap lainnya
b.pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian). 4) informasi penyusutan Aset Tetap Lainnya yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Apabila suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi: 1) Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset a) Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebutBiaya masing-masing aset dapat diidentifikasi. b) Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
i.Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
11.Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula. Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi. Retensi adalah prosentase dari nilai penyelesaian yang akan digubakan sebagai jaminan akan dilaksanakan pemeliharaan oleh kontraktor pada masa yang telah ditentukan dalam kontrak. B. Pengakuan Suatu benda berwujud harus diakui sebagai KDPjika: 1) Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset terse but akan diperoleh; 2) Biaya perolehan aset tersebut dapat diukur dengan handal; 3) Aset terse but masih dalam proses pengerjaan. Apabila dalam konstruksi aset tetap pembangunan fisik proyek belum dilaksanakan, namun biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung ke dalam pembangunan proyek telah dikeluarkan, maka biaya-biaya tersebut harus diakui sebagai KDP aset yang bersangkutan. KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut terpenuhi: 1) Konstruksi yang secara substansi telah selesai dikerjakan; 2) Dapat memberikan rnanfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan. Terkait variasi penyelesaian KDP, Buletin Teknis Nomor 6 memberikan pedoman sebagai berikut: 1) Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, dan aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset terse but dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya; 2) Apabila aset tetap telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh Satker/SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya; 3) Apabila aset telah selesai dibangun, yang didukung dengan bukti sah (walaupun Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan belum diperoleh) namun aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Satker / SKPD, maka aset tersebut masih dicatat sebagai KDP dan diungkapkan di dalam CaLK; 4) Apabila sebagian dari aset tetap yang dibangun telah selesai, dan telah digunakari/ dimanfaatkan, maka bagian yang digunakan./ dimanfaatkan masih diakui sebagai KDP; 5) Apabila suatu aset tetap telah selesai dibangun sebagian (konstruksi dalam pengerjaan), karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alarri/force majuer) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana alam/force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut KDP dapat dihapusbukukan; 6) Apabila BAST sudah ada, namun fisik pekerjaan belum selesai, akan diakui sebagai KDP. Suatu KDP dapat saja dihentikan pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, ataupun kejadian-kejadian lainnya. Penghentian KDP dapat berupa:
1.Penghentian sementara Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam CaLK.
2.Penghen tian permanen Apabila pembangunan KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen karena diperkirakan tidak akan memberikan manfaat ekonomik dimasa depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan, maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK. D. Penyajian dan Pengungkapan KDP disajikan sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat perolehan. Dalam CaLK diungkapkan pula informasi mengenai: C. Pengukuran KDP dicatat dengan biaya perolehan. Pengukuran biaya perolehan dipengaruhi oleh metode yang digunakan dalam proses -konstruksi aset tetap tersebut, yaitu secara swakelola atau secara kontrak konstruksi. Apabila konstruksi aset tetap tersebut dilakukan dengan swakelola, maka biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai biaya perolehan adalah seluruh biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan sampai KDP tersebut siap untuk digunakan, meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan. Biaya konstruksi swakelola diukur berdasarkan jumlah uang yang telah dibayarkan dan tidak memperhitungkan jumlah uang yang masih diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan. Apabila konstruksi dikerjakan oleh kontraktor melalui suatu kontrak konstruksi, maka komponen nilai perolehan KDP terse but meliputi:
1.Termin yang telah dibayarkan kepada kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
2.Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor sehubungan dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; Pembayaran klain kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. F. Catatan Lain 1) pencatatan BMN Untuk Pengadaan Terpusat a) pencatatan dalam SIMAKBMN dilaksanakan oleh satuan kerja yang melakukan pengadaanjbelanja; b) satuan kerja yang melakukan pengadaan membuat BAST sebanyak dua rangkap; c) masing-masing BAST ditandatangani oleh KPB satuan kerja pengirim aset dan KPB satuan kerja penerima aset; d} satuan kerja yang melakukan pengadaan aset mengirim BAST kepada satuan kerja penerima aset; E. Prosedur Pencatatan Aset Tetap Pencatatan BMN pada aplikasi SIMAKBMN dilakukan pada bulan yang sarna dengan dokumen sumber sesuai tanggal SP2D. Rekonsiliasi internal belanja modal an tara SAIBA dan SIMAKBMNdilaksanakan setiap bulan dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Internal berikut lampirannya, paling lamb at tanggal 5 bulan berikutnya.
5.Jumlah retensi. Sumber dana yang digunakan untuk membiayai aset tersebut perlu diungkapkan dalam CaLK. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu. neraca
4.Dang muka kerja yang diberikan sampai dengan tanggal neraca
1.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya pad a tanggal neraca;
2.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
3.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan sampai dengan tanggal 2) Penghapusan Aset Tetap Penghapusan aset tetap dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Barang melalui prosedur sesuai peraturan pengelolaan BMN. e) satuan kerja yang melakukan pengadaan aset berdasarkan BASTtersebut mencatat ke dalam aplikasi SIMAKBMNmelalui menut "Transfer Keluar"; f) Satuan kerja penerima aset menandatangani BAST kemudian mencatat kedalam aplikasi SIMAK BMN melalui menu "Transfer Masuk"; g) BAST yang telah ditandatangani oleh satuan kerja penerima aset dikirimkan kembali kepada satuan kerja yang melakukan pengadaan paling lambat 1 hari setelah ditandatangani; h) Satuan kerja yang melakukan pengadaan melakukan transfer keluar dari aplikasi SIMAK BMN setelah menerima BAST yang telah ditandatangani oleh KPB satuan kerja penerima aset; i) Formulir BASTsekurang-kurangnya memuat kode BMN, nama barang, tipe/jenis barang, harga perolehan per BMN (termasuk PPN), kuantitas barang, dan kondisi barang; j) Untuk BMN yang diperoleh dari Hibah langsung berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan No. Per- 81/ PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk B/J/S, barang yg diperoleh dari hibah langsung diakui dan dicatat pada SIMAK-BMNsetelah terbit persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang/ J ese] Surat Berharga (MPHLBJS)dari KPPN. 4) Laporan BMN 1) Laporan BMNterdiri dari:
a.laporan Posisi BMNdi Neraca;
b.laporan Barang Kuasa Pengguna (KP)Intrakomptabel;
c.laporan Barang KP Ekstrakomptabel;
d.laporan Barang KP Gabungan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel;
e.laporan Barang KP Barang Bersejarah;
f.laporan Barang KP Aset Tak Berwujud;
g.laporan Barang KP Konstruksi Dalam Pengerjaan;
h.laporan Barang KP Persediaan;
i.laporan Kondisi Barang (hanya untuk Laporan BMN Tahunan);
j.laporan PNBP terkait pengelolaan dan pemanfaatan BMN;
k.catatan Ringkas BMN. 2) laporan BMNdisampaikan kepada:
a.koordinator Wilayah;
b.KPKNL. 3) Pembukuan Saldo Audited Saldo audited adalah saldo akhir per 31 Desember yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Tripartit (Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementerian Keuangan) yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang KPB melakukan koreksi saldo berdasarkan hasil tripartit sebelum proses penyusunan laporan keuangan semester 1 serta melakukan pemutakhiran data dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); Jika dikemudian hari terdapat kesalahan saldo audited, KPB membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Pengguna Barang; Akun Uraian Debet Kredit 13xxxx Aset Tetap xxxx 313221 Transfer Masuk xxxx iii. Transfer Masuk - Diterima dari file kirim SIMAKBMN Akun Uraian Debet Kredit 13xxxx Aset Tetap xxxx 13x2xx Aset Tetap Belum xxxx Diregister
11.Pembelian, Hibah Masuk, Penyelesaian Pembangunan Langsung - Diterima dad file kirim SIMAKBMN. Akun Uraian Debet Kredit 13x2xx Aset Tetap Yang xxxx Belum Diregister 313111 Ditagihkan dad xxxx entitas lainnya G. Teknis 1) dokumen sumber: a) BAST Aset Tetap; b) Dokumen PerencanaanjPengadaan; c) SPMjSP2D Belanja Modal; d) Bukti Setoran Pajak. 2) Jurnal: a) Perolehan Aset Tetap
i.Jurnal atas SPMjSP2D Belanja modal - Input SP2D pada aplikasi SAIBA. Akun Uraian Debet Kredit 13x2xx Aset Tetap xxxx yang belum diregister 212113 Belanja Modal xxxx yang Masih harus dibayar b) Belanja ModalYang Masih Harus Dibayar
1.Jika belum dilakukan pembayaran Belanja Modal dengan SPM/SP2D Belanja modal (53) sampai dengan periode pelaporan- Di Input Manual melalui Jurnal Penyesuaian Akun Uraian Debet Kredit 13xxxx Aset Tetap xxxx 491429 Pendapatan xxxx Perolehan Aset Lainnya
v.Perolehan Lainnya - Diterima dari file kirim SIMAK BMN Akun Uraian Debet Kredit 13xxxx Aset Tetap xxxx 136111 Konstruksi Dalam xxxx Pengerjaan iv. Penyelesaian Pembangunan dengan KDP - Diterima dari file kirim SIMAKBMN Akun Uraian Debet Kredit 59xxxx Beban xxxx Penyusutan 137xxx Akumulasi xxxx Penyusutan d}Beban Penyusutan
i.Pencatatan beban penyusutan pada akhir periode pelaporan - Diterima dari file kirim dari SIMAKBMN Akun Uraian Debet Kredit 212113 Belanja Modal xxxx yang Masih harus dibayar 13x2xx Aset Tetap xxxx yang belum diregister ii. Jurnal balik atas pembayaran - Diinput secara manual pada Jurnal Penyesuaian SAIBA Akun Uraian Debet Kredit 13x2xx Aset Tetap xxxx Yang Belum Diregister 313111 Ditagihkan dari xxxx entitas lainnya c} Jika pembayaran Belanja Modal dengan SPM/SP2D Belanja modal (53) telah dibayar
i.Pembayaran Belanja Modal dengan SPMjSP2D Belanja modal (53)- Di Input SP2D Belanja Modal SAIBA Akun Uraian Debet Kredit 13x2xx Aset Tetap Belum Diregister xxxx 13x2xx Aset Tetap Belum xxxx Diregister f) Kesalahan klasifikasi antar belanja modal
1.Jika terjadi kesalahan pembebanan akun antar belanja modal (misal belanja modal gedung dan bangunan digunakan untuk membeli peralatan dan mesin) maka perlu dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan akun aset tetap belum diregister - Diinput secara manual pada jurnal umum SAIBA Akun Uraian Debet Kredit 13x2xx Aset Tetap Belum Diregister xxxx 52xxxx Beban Pemeliharaan .... xxxx e) Jika terjadi kesalahan pembebanan belanja barang (52) untuk belanja modal (53)
1.Jurnal penyesuaian untuk menghilangkan akun aset tetap belum diregister bersaldo negatif - Diinput secara manual pada jurnal penyesuaian SAIBA Akun Uraian Debet Kredit 13x2xx Aset Tetap xxxx 391114 Revaluasi Aset Tetap xxxx ii. Perubahan Nilai Koreksi Tim Penertiban Aset - Diterima dari file kirim dari SIMAKBMN Akun Uraian Debet Kredit 13x2xx Aset Tetap yang belum xxxx diregister 391116 Koreksi Nilai Aset Tetap xxxx Non Revaluasi h) Pengembalian belanja modal
i.di SIMAK BMN, atas pengembalian tersebut akan mengurangi nilai aset terkait, dalam hal ini, aset tetap renovasi (ATR).Karena pada aplikasi SIMAKbe1um terdapat menu khusus pengurangan aset karena pengembalian belanja modal, maka transaksi ini diinput di SIMAKBMN sebagai transaksi perubahan nilai/kuantitas dimana SIMAK BMN, mengirimkan transaksi ini sebagai koreksi aset tetap non revaluasi. Hal ini akan mengakibatkan muncul nilai aset tetap belum diregister kredit dan koreksi aset tetap non revaluasi debit. Untuk itu, di SAlBA kita harus melakukan koreksi melalui menu jurnal umum - Input secara manual pada jurnal umum SAlBA Akun Uraian Debet Kredit 595xxx Beban Aset Ekstrakomtabel xxxx 13x2xx Aset Tetap yang belum Xxxx diregister g) Beban ekstrakomptabel
1.Jika terdapat belanja modal yang tidak dikapitalisasi (beban ekstrakomptabel) maka SIMAK- BMN tidak mengirimkan jurnal ke SAIBA. Untuk membalik peralatan dan mesm belum diregister, lakukan penyesuaian belanja modal peralatan dan mesin tersebut menjadi beban ekstrakomptabel -Diinput secara manual pada jurnal penyesuaian SAIBA 1.Aset Tak Berwujud A. Latar Belakang Aset tak berwujud merupakan aset non moneter yang tidak mempunyai wujud fisik, dan merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Definisi ATB mensyaratkan bahwa ATB harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Dapat Diidentifikasi Yang dimaksud dengan kriteria ini adalah:
a.Dapat dipisahkan aset im memungkinkan untuk dipisahkan atau dibedakan secara jelas dari aset-aset yang lain pada suatu entitas. Oleh karena aset ini dapat dipisahkan atau dibedakan dengan aset yang lain, maka ATBini dapat dijual, dipindahtangankan, diberikan lisensi, disewakan, ditukarkan, baik secara individual maupun secara bersama -sarna.
i.ASETLainnya Aset lainnya merupakan aset pemerintah selain aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Aset lainnya antara lain terdiri dari: 1)Aset Tak Berwujud (ATB); 2) Tuntutan Perbendaharaarr/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); 3) Penyisihan Piutang Tidak tertagih - Tagihan TP/TGR; 4) Aset Lain-lain; 5) Dana Lainnya.
11.Jika pengembalian belanja modal disetor tahun berikutnya (sebagai pendapatan) tidak perlu dilakukan koreksi jurnal pada SAlBA namun tetap dilakukan koreksi di SIMAKBMN.
b.Timbul dari kesepakatan yang mengikat Seperti hak kontraktual atau hak hukum Iainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dipindahtangankan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.
2.Dikendalikan oleh entitas Kemampuan untuk mengendalikan aset ini pada umumnya didasarkan pada dokumen hukum yang sah dari lembaga berwenang, namun demikian dokumen hukum ini bukanlah sebagai suatu prasyarat yang wajib dipenuhi karena mungkin masih terdapat cara lain yang digunakan entitas untuk mengendalikan hak tersebut.
3.Mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan Manfaat ekonomi masa depan yang dihasilkan ATB dapat berupa pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya atau efisiens, dan hasil lainnya seperti pendapatan dari penyewaan, pemberian lisensi, atau manfaat lainnya yang diperoleh dari pemanfaatan ATB. Manfaat lain mi dapat berupa peningkatan kualitas layanan atau keluaran, proses pelayanan yang lebih cepat, atau penurunan jumlah tenagaj suber daya yang diperlukan untuk melaksanakan suatu tugas dan fungsi. ATB yang dimiliki danj atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan, dan masa manfaat. Berdasarkan jenis sumber daya, ATB yang ada pada Kementerian Ketenagakerjaan dapat berupa:
1.Perangkat lunak (software) komputer;
2.Lisensi;
3.Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang;
4.ATByang mempunyai nilai sejarah/budaya. B. Pengakuan Untuk dapat diakui sebagai ATB, maka suatu entitas harus dapat membuktikan bahwa pengeluaran atas aktivitasjkegiatan tersebut telah memenuhi:
1.Kriteria ATB;
2.Kriteria pengakuan. Berdasarkan cara perolehan, ATB yang terdapat pada Kementerian Ketenagakerjaandapat berasal dari:
1.Pembelian Pembelian ATB bisa dilakukan secara terpisah (individual)maupun secara gabungan.
2.Pengembangan secara internal Perolehan dengan cara demikian akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan tentang identifikasi kegiatan yang masuk lingkup riset serta kegiatan- kegiatan yang masuk lingkup pengembangan yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan ATB akan dikapitalisasi menjadi harga perolehan ATB.
3.Pertukaran ATB dapat diperoleh melalui pertukaran dengan aset yang dimilikioleh suatu entitas lain.
4.Kerjasama Pengembangan suatu ATB dapat dilakukan melalui kerjasama oleh dua entitas atau lebih.
5.Donasijhibah
6.Warisan Budayaj Sejarah. Berdasarkan masa manfaat, ATBdapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.ATBdengan umur manfaat terbatas (finite life)
2.ATBdengan umur manfaat yang tak terbatas (indefinite life) C. Pengukuran
1.Pengukuran ATByang diperoleh secara eksternal
a.Pembelian Biaya untuk memperoleh ATBdengan pembelian terdiri dari: Harga beli, terrnasuk biaya impor dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan
b.Pertukaran Perolehan ATBdari pertukaran aset yang dimiliki entitas dinilai sebesar nilai wajar dari aset yang diserahkan. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sarna sehingga pengukuran dinilai sebesar aset yang dipertukarkan ditambah dengan kas yang diserahkan.
c.Kerjasarna ATB dari hasil kerjasama antar dua entitas atau lebih disajikan berdasarkan biaya perolehannya dan dicatat pada entitas yang menerima ATBtersebut sesuai dengan perjanjian darr/atau peraturan yang berlaku. Sesuatu diakui sebagai ATBjika dan hanyajika:
1.Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada/ dinikmati oleh entitas; dan
2.Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.
d.Donasi atau Hibah ATB yang diperoleh dari donasijhibah harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Penyerahan ATB tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah
2.Pengukuran ATB yang diperoleh dari pengembangan secara internal ATB yang diperoleh dari pengembangan secara internal, misalnya hasil dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, nilai perolehannya diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak ditetapkannya ATB tersebut memiliki mas a manfaat di mas a yang akan datang sampai dengan ATB tersebut telah selesai dikembangkan.
3.Amortisasi dan Impairment Amortisasi merupakan penyusutan terhadap ATB yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya. Masa manfaat ATB dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang semuanya harus diperhitungkan dalam penetapan periode amortisasi. Masa manfaat tersebut dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan, atau kontrak. Untuk menerapkan amortisasi, entitas harus menilai apakah masa manfaat suatu aset tidak berwujud adalah terbatas atau tak terbatas. Jika terbatas, entitas harus menentukan jangka waktu atau jumlah produksi atau jumlah unit yang dihasilkan, selama mas a manfaat. Amortisasi ATB dengan masa manfaat terbatas tidak berakhir jika aset tersebut tidak lagi digunakan, kecuali aset tersebut sudah sepenuhnya disusutkan atau digolongkan sebagai aset yang dimiliki un tuk dijual. ATB diakui entitas memiliki masa manfaat tak terbatas jika berdasarkan analisis dari seluruh faktor relevan, tidak ada batas yang terlihat pada saat ini atas periode yang mana aset diharapkan menghasilkan arus kas netto bagi entitas. penurunan nilai, yang dapat dilakukan setiap tahun; atau terdapat indikasi bahwa ATB mengalami tercatatnya, kapanpun Dalam hal manfaat ekonomis yang terkandung dalarn ATB terserap dalam menghasilkan aset lain, maka beban amortisasi merupakan bagian dari harga pokok aset lain tersebut dan dimasukkan ke dalam jumlah tercatatnya. Amortisasi hanya dapat diterapkan atas ATByang memiliki masa manfaat terbatas dan pada umumnya ditetapkan dalam jumlah yang sarna pada periode, atau dengan suatu basis alokasi garis lurus. Nilai sisa dari ATB dengan masa manfaat yang terbatas harus diasumsikan bernilai nihil, kecuali:
1.Terdapat komitmen dari pihak ketiga yang akan mengambil alih ATBpada akhir masa manfaat; atau
2.Terdapat pasar aktif atas aset tersebut dan:
a.Nilai sisa dapat ditentukan dari referensi pasar tersebut;
b.Besar kemungkinannya bahwa pasar tersebut masih ada pada akhir masa manfaat. Aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas tidak boleh diamortisasi. Masa manfaat ATByang tidak diarnortisasi harus ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah kejadian atau keadaan dapat terus mendukung masa manfaat aset tetap tak terbatas. Jika tidak, perubahan masa manfaat yang muncul dari tak terbatas menjadi terbatas harus dibukukan dan nilai ATB tersebut harus disesuaikan nilainya untuk mencerminkan perubahan tersebut. Suatu entitas disyaratkan untuk menguji ATBdengan masa manfaat tak terbatas untuk penurunan nilai (Impairment) dengan membandingkan jumlah terpulihkan dengan jumlah D. Penyajian Dan Pengungkapan ATB disajikan dalam neraca sebagai bagian dari aset lainnya. Laporan keuangan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap golongan aset tidak berwujud dengan membedakan antara aset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal dan aset tidak berwujud lainnya:
1.Masa manfaat atau tingkat amortisasi yang digunakan;
2.Metodeamotisasi yang digunakan, jika ATBtersebut terbatas masa manfaatnya;
3.Rincian masing-masing pos ATByang signifikan;
4.Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi (yang digabungkan dengan akumulasi rugi penurunan nilai pada awal dan akhir periode);
5.Unsur pada laporan keuangan yang di dalamnya terdapat amortisasi ATB;
6.Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
a.Penambahan ATByang terjadi, dengan mengungkapkan secara terpisah penambahan yang berasal dari pengembangan di dalam entitas;
b.Penghentian dan pelepasan ATB;
c.Amortisasiyang diakui selama periode berjalan;
d.Perubahan lainnya dalam nilai tercatat selama periode berjalan. Dalam hal terjadi indikasi penurunan nilai yang lebih cepat dari yang diperkirakan semula maka hal tersebut perlu diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan. Jika terbukti ATB tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomis di masa mendatang, maka entitas dapat mengajukan proses penghapusan ATB.
2.Tuntutan Perbendaharaari/Tuntutan Ganti Rugi A. Latar Belakang Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Pelunasan tuntutan tersebut di atas dilaksanakan paling lambat 24 bulan. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Pelunasan tuntutan tersebut di atas dilaksanakan paling lambat 24 bulan.
7.Kondisi ATB yang mengalami penurunan nilai yang signifikan;
8.Perubahan-perubahan terhadap periode amortisasi, metode amortisasi, atau nilai sisa;
9.Alasan penentuan atau faktor-faktor penting penentuan mas manfaat suatu ATB;
10.Penjelasan nilai tercatat dan periode amortisasi yang tersisa dari setiap ATB yang material bagi laporan keuangan secara keseluruhan;
11.Keberadaan ATByang dimiliki bersama. D. Penyajian Dan Pengungkapan Tagihan TP/TGR disajikan dalam Neraca dan informasi mengenai akun piutang diungkapkan dalam CaLK. Informasi dimaksud dapat berupa:
1.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran tagihan TGR;
2.Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
3.Penjelasan atas penyelesaian piutang, masih di Kementerian Negara/ Lembaga atau telah diserahkan penagihannya ke KPKNL;
4.TP/TGR yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan; C. Pengukuran Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan, dilakukan sebagai berikut:
1.Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan kedepan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan (lihat sub bab "Bagian Lancar TP/TGR");
2.Disajikan sebagai piutang jangka panjang terhadap nilai yang akan dilunasi diatas 12 (dua belas) bulan berikutnya. B. Pengakuan Pengakuan bahwa kerugian berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SKTJM, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (diluar pengadilan) . Pengakuan piutang baru dilakukan setelah ada surat ketetapan yang telah diterbitkan oleh Pengadilan apabila penyelesaian TP/TGR terse but dilaksanakan melalui jalur pengadilan. B. Pengakuan Aset tetap diakui sebagai aset lain-lain pada saat dinilai kondisi aset tetap tersebut adalah rusak berat tetapi belum ada SK Penghapusan. Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerin tah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-lain menurut nilai tercatatnya. Aset lain - lain yang berasal dari reklasifikasi aset tetap disusutkan mengikuti kebijakan penyusutan aset tetap. Proses penghapusan terhadap aset lain - lain dilakukan paling lama 12 bulan sejak direklasifikasi kecuali ditentukan lain menurut ketentuan perundang-undangan.
3.Aset Lain-Lain A. Latar Belakang Aset lain-lain digunakan untuk mencatat BMN berupa aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan kedalam aset tak berwujud, seperti BMN yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah. Piutang tidak lancar dapat dihapuskan dari neraca melalui proses penghapusan piutang. Mekanisme dan prosedur pengbapusan piutang ditetapkan sesuai dengan prosedur penghapusan piutang yang berlaku.
5.Dalam hal terdapat barangjuang .yang disita oleh negaraj daerah sebagai jaminan, maka hal ini wajib diungkapkan. Setelah terbit SKTJM/SK Pembebanan terhadap aset tetap yang dinyatakan hilang (TGR), maka at as aset tetap tersebut harus dipindahkan ke pos aset lainnya (Penghentian BMN Dari Penggunaan) sesuai dengan nilai tercatatnya yang ditindaklanjuti dengan proses penghapusan sesuai dengan prosedur penghapusan BMN yang berlaku dan diungkapkan dalam CaLK. E. Teknis 1) Dokumen SUmber: a) SKTJMjSKTMjDokumen lain yang dipersamakan; b) DOkumen perjanjian; c) SPMj SP2D; d) Daftar Umur Masa Manfaat Aset. D. Penyajian Dan Pengungkapan Aset Lain-lain disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu diungkapkan pada CaLK antara lain adalah faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang dihentikan penggunaannya, dan informasi lainnya yang relevan. Aset lain- lain disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu dalam CaLBMNdiungkapkan pula: 1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai; 2) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan dan pengurangan; 3) Kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan aset lain-lain. C. Pengukuran Aset lain-lain dinilai sebesar biaya perolehannya atau nilai yang tercatat sebelumnya pada pos aset tetap. Pengakuan atas aset lain-lain ditentukan jenis transaksinya, meliputi penambahan yang berasal dad peningkatan nilai aset lain-lain yang disebabkan perpindahan dari pos aset tetap dan pengurangan yang disebabkan telah dikeluarkannya SK Penghapusan dan harus dieliminasi dad Neraca. menyelenggarakan pelayanan penempatan TKIdi luar negeri. untukPemerintahdaritertulisizmmemperoleh
4.Dana Lain-Lain A. Latar Belakang Dana lain-lain merupakan Dana terikat yang tidak dapat dikategorikan sebagai dana terikat lainnya. Kemenaker mengelola dana yang dibatasi penggunaannya berupa Jaminan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).PPTKIS adalah badan hukum yang telah Akun Uraian Debet Kredit 1691xx Akumulasi xxxx Penyusutan Aset Lain 1661xx Aset Lain-Lain........... xxxx
11.Jurnal pada saat penghapusan aset yang telah dihentikan - Diinput secara manual pada jurnal penyesuaian neraca SAIBA Akun Uraian Debet Kredit 137xxx Akumulasi xxxx Penyusutan Aset Tetap........ 13xxxx Aset Tetap........ xxxx 1661xx Aset Lain-Lain........... xxxx 1691xx Akumulasi xxxx penyusutan Aset Lain- Lain........ penggunaannya karena kondisi rusak berat - Diinput secara manual pada jurnal penyesuaian neraca SAIBA dihentikantetapasetsaatpada 2) Jurnal:
1.Jurnal D. Penyajian Dan Pengungkapan Dana Lain-Lain disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah tujuan penyisihan dana, dasar hukum dilakukannya penyisihan, jenis kas yang dibatasi penggunaannya, dan informasi lainnya yang relevan dan dapat membantu pembaca laporan keuangan dalam mengintepretasi hasilnya. C. Pengukuran Dana lain-lain dinilai sebesar biaya perolehannya atau nilai yang tercatat sebelumnya pada pos aset tetap. Kas yang dibatasi penggunaannya dicatat sebesar nilai nominal kas yang disisihkan atau ditempatkan pada suatu rekening tertentu yang dimaksudkan untuk membiayai suatu kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. B. Pengakuan Pengakuan atas dana lain-lain diakui pada saat kas disisihkan atau ditempatkan pada suatu rekening tertentu yang dimaksudkan untuk membiayai suatu kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Akun Uraian Debet Kredit 163119 Dana Lainnya xxxx 391121 Ekuitas Transaksi Lainnya xxxx E. TEKNIS 1) Dokumen Sumber a) Copy Rekening Koran; b) Perjanjian; c) Dokumen lain sesuai ketentuan. 2) Jurnal Kewajiban merupakan dampak transaksi masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi. Kewajiban pemerintah dapat timbul dari pengadaan barang dan jasa atau gaji yang belum dibayar, yang pelunasannya akan dilakukan dengan pengeluaran belanja pemerintah. Kewajiban pemerintah dapat juga timbul dari keharusan membayar kembali penerimaan pembiayaan yang berasal dari pinjaman dalam negeri (obligasi), pinjaman lembaga internasional, pemerintah lain, atau lembaga keuangan dalam negeri. A. Latar Belakang Karakteristik esensial kewajiban merupakan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi dimasa yang akan datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak dimasa lalu. Kewajiban dikelompokkan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajibanjangka panjang.
1.KewajibanJangka Pendek Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek antara lain terdiri atas Bunga Pinjaman, Utang Kepada Pihak Ketiga, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, Pendapatan Diterima di Muka, dan Utang Perhitungan Fihak Ketiga(PFK).
2.KewajibanJangka Panjang Kewajibanjangka panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang terdiri atas pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri atau utang jangka panjang lainnya. BABVI KEBIJAKANAKUNTANSIKEWAJIBAN D. Penyajian dan Pengungkapan Penyajian kewajiban yang perlu diungkapkan dalam penjelasan pos-pos Neraca pada CaLKadalah:
1.Kewajiban disajikan di Neraca sesuai dengan klasifikasi buku besar. Pengungkapan atas rincian dan informasi tambahan dalam penjelasan pos-pos Neraca.
2.Keterangan yang diperlukan, misalnya selisih kurs utang dalam valuta asing yang terjadi antara kurs transaksi dan kurs tanggal neraca serta adanya aset atau lainnya yang dijadikan jarninan utang. C. Pengukuran Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal mata uang rupiah yang harus dibayar kembali. Kewajiban dalam valuta asing dikonversikan ke rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal neraca. Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajibanyang berkaitan. Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah nilai yang akan jatuh tempo yang diakui pada saat reklasifikasi pada akhir periode pelaporan. B. Pengakuan . Kewajibandiakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Utang PFK diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan jumlah kas yang masih harus disetorkan. Akun Uraian Debet Kredit 21921x Pendapatan Diterima Dimuka xxxx 4xxxxx Pendapatan xxx xxxx b) Jurnal balik di awal tahun anggaran - Diinput secara manual pada jurnal penyesuaian SAIBA. Akun Uraian Debet Kredit 4xxxxx Pendapatan xxx xxxx 21921x Pendapatan Diterima xxxx Dimuka E. Teknis 1) Dokumen Sumber: a) Kontrak, surat perjanjian 2) Jurnal: a) Jurnal pendapatan diterima dimuka tiap akhir periode pelaporan - Diinput secara manual pada jurnal penyesuaian SAIBA.
3.Keterangan mengenai jangka waktu, nilai nominal, tingkat bunga, dan masa tenggang atas pinjaman. C. Penyajian dan Pengungkapan Dalam Basis Akrual, pernerintah banya menyajikan satu jenis pos ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. B. Pengakuan dan Pengukuran Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. A. Latar Belakang Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. MENTERIKETENAGAKERJAAN Kebijakan akuntansi dan teknis prosedur akuntansi ini memberikan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pencatatan akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan lingkup entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaksanaan akuntansi instansi menggunakan aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi Berbasis Akrual) , aplikasi SIMAKBMN,Aplikasi Persediaan, dan aplikasi pendukung lainnya yang telah dibangun dan disediakan oleh Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Perubahan ketentuan dan peraturan tentang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dapat mempengaruhi perubahan dan penyesuaian kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Ketenagakerjaan ini.