menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan; Menimbang MENTER! KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHANKEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUANPEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALIN AN I Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 18 Tabun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
6.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pernerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); Republik Tambahan (Lembaran Negara 2003 Nomor 39, Ketenagakerjaan Indonesia Tahun
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Mengingat Pasal II Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal I Angka I Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1628) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIANKETENAGAKERJAAN.
7.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun Tahun 2015 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan; Menetapkan SALINANSESUAI DENGANASLINYA BERITA NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 2018 NOMOR 1449 WIDODO EKATJAHJANA ttd. DIREKTURJENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2018 M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 3.500.000.000 3.600.000.000 1.800.000.000 50.000.000 Untuk meningkatkan kualitas dan 1 (satu) Paket kapasitas pelatihan di UPTD BLKjLLKjKLK bergerak di bidang pcngcmbangan SDM Peralatan Institusional - Mesin Logam - Las - Otomotif kendaraan ringan (roda 4) Peralatan Untuk meningkatkan kualitas dan 1 (satu) Paket kapasitas pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerjaj SwastajYayasanj Organisasi Kemasyarakatan I. Program Bantuan Sarana Bantuan Peningkatan dan Prasarana Pelatihan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas ANGGARAN JENIS DAN BENTUK BANTUAN PEMERINTAH LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYALURANBANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN JENIS ANGGARAN NO NAMA PROGRAM BANTUAN NAMA KOMPONEN TUJUAN SATUAN (Rp) - Otomotif Sepeda 800.000.000 Motor 1.000.000.000 - Listrik 1.000.000.000 - Elektronika 650.000.000 - Komputer j IT 550.000.000 - Menjahit 700.000.000 - Bahasa 600.000.000 - Pengolahan Hasil 550.000.000 Pertanian - Kecantikan 900.000.000 - Bangunan Peralatan Non Untuk meningkatkan kualitas dan 1 (satu) Paket Institusional kapasitas pelatihan di UPTD - Las BLKjLLKjKLK bergerak di bidang 850.000.000 - Otomotif sepeda pengembangan SDM dan 750.000.000 motor mempermudah akses bagi - Otomotif Motor masyarakat di wilayah terpencil 900.000.000 Tempel - Menjahit - Listrik 550.000.000 - Pertanian 600.000.000 600.000.000 50.000.000Bantuan Program Untuk meningkatkan kompetensi 1 (satu) paket Pelatihan BLKKomunitas tenaga kerja melalui pelatihan di BLKKomunitas 10.000.000Sebagai bantuan stimulan untuk 1 (satu) paket membantu biaya operasional BLK Komunitas dalam melaksanakan pelatihan kerja Bantuan Operasional kelembagaan BLK Komunitas 50.000.0001 (satu) paketUntuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja SwastajYayasan Organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Pengembangan SDM Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Swasta Bantuan Operasional 550.000.0001 (satu) paketUntuk meningkatkan partisipasi kelompok masyarakat dalam meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing Bantuan Pembangunan Workshop Balai Latihan Kerja Komunitas Bantuan Rehabilitasij Pembangunan Gedungj Bangunan 300.000.0001 (satu) paketUntuk meningkatkan partisipasi kelompok masyarakat dalam meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing Bantuan Sarana Bantuan Peralatan Balai dan Prasarana Latihan Kerja Komunitas ANGGARAN (Rp) SATUANTUJUANNAMAKOMPONEN JENIS BANTUAN NO NAMAPROGRAM 17.000.000(satu)Menyediakan lapangan pekerjaan 1 bagi penganggur dan setengah meter? penganggur di pedesaan, sekaligus menyediakan saran a dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Bantuan Padat Karya Infrastruktur Pembangunan Jembatan Gantung 150.000.0001 (satu) paketMenyediakan lapangan pekerjaan bagi penganggur dan setengah penganggur di pedesaan, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan menciptakan kemandirian ekonomi saran ab. Bantuan usaha. Bantuan Infrastruktur dan Sarana Usaha Padat Karya Produktif:
a.bantuan prasarana material; 200.000.000Menyediakan lapangan pekerjaan 1 (satu) paket bagi penganggur dan setengah penganggur di pedesaan, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Bantuan Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja: - Padat Karya Infrastruktur (wilayah barat, tengah, dan timur) Bantuan lainnyaProgram Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja II. ANGGARAN (Rp) SATUANTUJUANNAMA KOMPONEN JENIS BANTUAN NO NAMA PROGRAM - 8 - . 50.000.000Menciptakan kader-kader 1 (satu) paket wirausaha baru atau pengusaha pernula yang berkualitas, produktif dan beretos kerja tinggi rnelalui lernbaga pernerintah/rion pernerintah yang bergerak di bidang pernberdayaan rnasyaraka t kapasitas tenaga Bantuan lainnya Bantuan penciptaan wirausaha baru rnelalui penguatan kelernbagaan kerja rnandiri Bantuan lainnya Bantuan penciptaan wirausaha baru melalui pernberdayaan tenaga kerja rnandiri 100.000.000Menciptakan kader-kader 1 (satu) paket wirausaha baru atau pengusaha pemula yang berkualitas, produktif dan beretos kerja tinggi melalui pendampingan wirausaha bagi kelompok rentan 85.000.000Memberdayakan dan 1 (satu) paket mengembangkan keterampilan dan kesempatan berusaha dengan pemanfaatan potensi sumber daya alam melalui pengembangan teknologi seder han a Bantuan lainnya Bantuan pemberdayaan masyarakat melalui Terapan Teknologi Tepat Guna ANGGARAN (Rp) SATUANTUJUANNAMA KOMPONEN JENIS BANTUAN NO NAMA PROGRAM 2.700.000 2.500.0001 (satu) orang/ bulan 1 (satu) orang/ bulan Menciptakan pendarnping wirausaha yang berkualitas dan beretos kerja tinggi dalarn upaya perluasan kesernpatan kerja
b.wilayah Tirnur
a.wilayah Barat Biaya hidup dan biaya operasional pendarnping wirausaha Bantuan Lainnya 50.000.000 50.000.000 300.000.000 15.000.000 l(satu) paket 1 (satu) paket 1 (satu) paket 1 (satu) paket / orang Bantuan sarana Bantuan alat dan bahan Menciptakan wirausaha baru dan prasarana produksi usaha inkubasi rnelalui pendampingan lernbaga bisnis tahap awal dan inkubator usaha pengernbangan:
a.tahap awal;
b.tahap pengernbangan;
c.tahap digital printing;
d.tahap awal perorangan. 60.000.000Mernberdayakan serta 1 (satu) paket rnengernbangkan ketrarnpilan dan kesernpatan berusaha bagi tenaga kerja rnuda, wanita, lansia, dan disabilitas (rentan) rnelalui Pernberdayaan Tenaga Kerja Khusus Bantuan sarana Bantuan Sarana Usaha dan prasarana ANGGARAN (Rp) SATUANTUJUANNAMAKOMPONEN JENIS BANTUAN NO NAMAPROGRAM Bantuan Sarana Bantuan Alat Pengolah dan Prasarana Data Pusat Layanan Migrasi di Desa Migran Produktif 20.000.000Seperangkat alat pengolah data 1 (satu) paket yang dilengkapi aplikasi tata kelola TKl yang diberikan pada pusat informasi dan layanan rnigrasi, bagi warga desa yang ingin bekerja ke dalam dan ke luar negeri, mendapatkan pelayanan informasi pasar kerja, birnbingan kerja, informasi rnengenai ketenagakerjaan dan layanan dokumen bagi calon TKI ke dalam negeri dan luar negeri. JENIS ANGGARAN NO NAMAPROGRAM NAMAKOMPONEN TUJUAN SATUAN BANTUAN (Rp) Biaya hidup dan biaya Menciptakan pen damping 1 (satu) 1.700.000 operasional pendamping wirau sah a yang berkualitas dan orang/ bulan inkubasi beretos kerja melalui lembaga inkubator usaha Bantuan Ban tuan Kepada TKl Untuk meringankan beban TKl 1 (satu) 5.000.000 Lainnya bermasalah bermasalah orang Bantuan Sarana Pembangunan Layanan Penyediaan sarana dan prasarana 1 (satu) paket 500.000.000 dan Prasarana Terpadu Satu Atap untuk pendukung Layanan Terpadu Satu TKl Atap untuk TKl. JENIS ANGGARAN NO NAMAPROGRAM NAMAKOMPONEN TUJUAN SATUAN BANTUAN (Rp) Bantuan Biaya Hidup Petugas menciptakan petugas layanan 1 (satu) 1.700.000 Lainnya Layanan Migrasi rmgrasi yang berkualitas dan orang/ bulan Desmigratif beretos kerja tinggi dalam pelayanan informasi ketenagakerj aan dan layanan informasi bekerja ke dalam dan ke luar negeri Biaya Operasional Bantuan operasional petugas 1 (satu) 200.000 Petugas Layanan Migrasi layanan migrasi dalam memberikan orang/bulan Desmigratif pelayanan informasi ketenagakerjaan dan layanan informasi bekerja ke dalam dan ke luar negeri. Biaya Operasional Bantuan operasional kepada 1 (satu) 300.000 perangkat Desa Migratif perangkat desa sebagai penanggung orang/ bulan jawab pelaksanaan layanan migrasi di desa migran produktif '" SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA o HUKUM, M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERlKETENAGAKERJAAN III Program Bantuan Bantuan Peralatan Untuk meningkatkan budaya K3 1 (satu) paket 5.000.000 Perlindungan Lainnya Keselamatan dan bagi Nelayan Tenaga Kerja dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Pengembangan Nelayan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan