Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BAB II
BAB III
Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan Bank Penyalur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.