PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONALPENGANTARKERJA. Menetapkan
15.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nornor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pernbentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kernenterian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); MEMUTUSKAN:
14.Peraturan Bersarna Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nornor 14 Tahun 2014 dan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1433);
13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nornor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan FungsionaI Pengantar Kerjadan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor 997);
12.Keputusan Presiden Nornor 121/P Tahun 2014 tentang Pernbentukan Kernenterian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
11.Keputusan Presiden Nornor 87 Tahun 1999 tentang Rurnpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nornor 97 Tahun 2012 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 235); 4 udiman, SH 9600324 198903 1 001 sesuai dengan aslinya .......V<~a Biro Hukum, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 838 YASONNA H. LAOLY ttd. MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 M. HANIF DHAKlR! ttd. MENTER! KETENAGAKERJAAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa13 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja di lingkungan instansi masing-masing. B. TUJUAN Sehubungan dengan hal terse but, maka untuk kelancaran penyusunan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja bagi instansi pusat maupun daerah, perlu ditetapkan pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pembina jabatan fungsional Pengantar Kerja menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja berdasarkan beban kerja Pengantar Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.l. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. Peraturan tersebut sebagai dasar penyusunan karena didalamnya memuat rincian kegiatan jabatan fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan jenjang jabatannya. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan antar kerja, berkedudukan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sesuai kebutuhannya instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mengajukan penetapan formasi Pengantar Kerja kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan. A. LATARBELAKANG BAB r PENDAHULUAN PEDOMANPENYUSUNANFORMASI JABATAN FUNGSIONALPENGANTARKERJA TENTANG LAMPlRAN PERATURANMENTER! KETENAGAKERJAAN NOMOR 15 TAHUN 2015 2
6.Jam kerja efektif adalah jam kerja yang secara obyektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan unsur utama.
5.Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/ atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengantar Kerja dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
4.Formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja adalah jumlah dan susunan jabatarr/ pangkat jabatan fungsional Pengantar Kerja yang diperlukan oleh suatu instansi yang membidangi ketenagakerjaan untuk melaksanakan tugas dan fungsi an tar kerja dalam jangka waktu tertentu.
3.Jabatan fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mernpunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
2.Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian darr/ atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. C. PENGERTIAN Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3 Keterangan: WPK = Waktu penyelesaian butir kegiatan dalam 1 (satu) tahun; AKB = Angka kredit butir kegiatan masing-masing dalam 1 (satu) tahun, diambil dari Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014; Kt Konstanta untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan standar jam kerja efektif.
3.Menghitung waktu penyelesaian butir kegiatan (WPKL dengan cara membagi angka kredit butir kegiatan (AKB} masing-masing dengan konstanta (Kt) untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan standar jam kerja efektif, atau dengan menggunakan formula sebagai berikut:
2.Menginventarisasi nilai angka kredit untuk masing-masing butir kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya yang be saran angka kredit tersebut telah mencerminkan standar jam kerja efektif yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap kegiatan.
1.Menginventarisasi tugas pokok yang dilaksanakan (unsur, sub unsur dan butir kegiatan) masing-masing jenjang jabatan yang dapat dinilai dengan angka kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsicnal Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. B. PENYUSUNANFORMASI JABATANFUNGSIONAL PENGANTARKERJA
3.Formasi jabatan Pengantar Kerja pada masing-masing satuan organisasi, disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan an tara beban kerja dan jumlah Pengantar Kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tugas pokok sesuai dengan jenjang jabatannya.
2.Lowongan suatu formasi jabatan Pengantar Kerja dapat terjadi apabila ada formasi jabatan Pengantar Kerja yang belum terisi, ada yang berhenti, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan unit kerja baru.
1.Pengangkatan PNS dalam jabatan Pengantar Kerja dilakukan karena adanya lowongan formasi. A. UMUM g) Pengantar Kerja Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV[c dengan angka kredit 700, untuk dapat naik pangkat dan jabatan menjadi Pembina Utama Madya golongan ruang IVI d dengan jabatan Pengantar Kerja Ahli Utama harus mempunyai angka kredit 850, sehingga diperlukan angka kredit tambahan sebanyak 150; h) Pengantar Kerja Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IVId dengan angka kredit 850, untuk dapat naik pangkat menjadi Pembina Utama golongan ruang IVIe harus mempunyai angka kredit 1050, sehingga diperlukan angka kredit tambahan 200. 1) Pengantar Kerja Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dengan angka kredit 550, untuk dapat naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV[c harus mempunyai angka kredit 700, sehingga diperlukan angka kredit tam bah an 150; e) Pengantar Kerja Ahli Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV[e. dengan angka kredit 400, untuk dapat naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IVIb harus mempunyai angka kredit 550, sehingga diperlukan angka kredit tam bah an sebanyak 150; 4 c) Pengantar Kerja Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang UI/c dengan angka kredit 200, untuk dapat naik pangkat menjadi Penata Tingkat I golongan ruang III/d harus mempunyai angka kredit 300, sehingga diperlukan angka kredit tambahan sebanyak 100; d) Pengantar Kerja Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dengan angka kredit 300, untuk dapat naik jabatan dan pangkat menjadi Pengantar Kerja Ahli Madya golongan ruang IV[e. harus mempunyai angka kredit 400, sehingga diperlukan angka kredit tambahan sebanyak 100; b) Pengantar Kerja Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan angka kredit 150, untuk dapat naik jabatan dan pangkat menjadi Pengantar Kerja Ahli Muda pangkat Penata golongan ruang III/c harus mempunyai angka kredit 200, sehingga diperlukan angka kredit tambahan sebanyak 50; a) Pengantar Kerja Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang HIla dengan angka kredit 100, untuk dapat naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang 11I/b harus mempunyai angka kredit 150, sehingga diperlukan angka kredit tambahan sebanyak 50; Untuk menghitung konstanta (Kt) masing-masing jenjang jabatan berdasarkan jam kerja efektif, perlu diketahui terlebih dahulu besaran angka kredit tambahan (AKT)untuk kenaikan jabatan dan/ atau pangkat setingkat lebih tinggi. Besaran angka kredit yang dimaksud sebagai berikut: Keterangan: WPV Waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun. WPK Waktu penyelesaian butir kegiatan dalam 1 (satu) tahun. V = Volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun. I WPV=WPKxV
5.Menghitung waktu penyelesaian volume (WPV)masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Pengantar Kerja dengan cara mengalikan waktu penyelesaian butir kegiatan (WPK) dengan volume M masing- masing butir kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Pengantar Kerja, atau dengan formula sebagai berikut:
4.Menghitung volume M masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Pengantar Kerja dalam 1 (satu) tahun, sesuai satuan hasil masing-masing kegiatan berdasarkan pengamatan/pengalaman dan penghitungan dari instansi. Dengan demikian konstanta untuk Pengantar Kerja adalah sebagai berikut:
a.Pengantar Kerja Ahli Pertama, pangkat Penata Muda (III/a) sampai dengan Penata Muda Tingkat I (III/b) = 50 : (1250x4) = 0,010;
b.Pengantar Kerja Ahli Muda, pangkat Penata (III/c) sampai dengan Penata Tingkat I (III/d) = 100 : (1250x4) = 0,020;
c.Pengantar Kerja Ahli Madya, pangkat Pembina (IV/a) sampai dengan Pembina Utama Muda (IV/c) = 150 : (1250x4) = 0,030;
d.Pengantar Kerja Ahli Utama, pangkat PembinaUtama Madya (IV/d) sampai dengan Pembina Utama (IV/e) = 200 : (1250x4) -== 0,040; 5 AKT Angka kredit tam bah an untuk setiap kenaikan jabatan dan/ atau pangkat. Standar jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun. Masa kerja dalam pangkat secara normal untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi adalah 4 (empat) tahun. 1250 4 Keterangan : Kt Konstanta masing-masing jenjang jabatan perjam efektif dalam 1 (satu) tahun. Kt = AKT : (1250 X 4) Konstanta (Kt) untuk masing-masing jenjang jabatan dengan cara angka kredit tambahan (AKT) untuk setiap kenaikan jabatan dan/ atau pangkat, dibagi hasil perkalian antara standar jam kerja efektif (1250 jam) dengan masa kerja dalam pangkat 4 (empat) tahun, atau dengan formula sebagai berikut : 6
1.Prosedur pengusulan dan penetapan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja pada organisasi pemerintah pusat diatur sebagai berikut: E. PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONALPENGANTARKERJA Penentuan jumlah formasi jabatan Pengantar Kerja didasarkan atas penghitungan formasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Apabila berdasarkan penghitungan tersebut formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja (Formasi JFPK) memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka tidak dapat ditetapkan formasi untuk jabatan fungsional Pengantar Kerja.
2.Apabila berdasarkan penghitungan terse but formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja (Formasi JFPK) memperoleh nilai dibelakang koma 0,50 atau lebih, maka dapat ditetapkan 1 (satu) formasi. D. PENENTUAN JUMLAH FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
2.Cara penghitungan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja dapat dilakukan berdasarkan contoh:
a.Format 1 untuk Jenjang Pengantar Kerja Ahli Pertama;
b.Format 2 untuk Jenjang Pengantar Kerja Ahli Muda;
c.Format 3 untuk Jenjang Pengantar Kerja Ahli Madya; dan
d.Format 4 untuk Jenjang Pengantar Kerja Ahli Utama; Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 1250 L:WPV Keterangan : Formasi JFPK = jumlah Fungsional Pengantar Kerja masing-rnasing jenjang jabatan yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh kegiatan Antar Kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan. = jumlah waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang jabatan. standar jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun. Formasi JFPK =IWPV 1250
1.Menjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun (L:pv) dibagi jumlah standar jam kerja efektif pertahun atau dengan formula sebagai berikut: Berdasarkan formula angka 1,2,3,4, dan 5 tersebut diatas, maka penghitungan formasi jabatan untuk setiap jenjang jabatan fungsional Pengantar Kerja dilakukan dengan cara: C. PENGHITUNGANFORMASI JABATANFUNGSIONALPENGANTARKERJA 7
e.Formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinai/ Kabupaterr/Kota, masing- masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
d.Pengajuan usul persetujuan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaterr/Kota, dilakukan bersamaan dengan pengajuan usul persetujuan formasi untuk masing-masing satuan organisasi pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a.Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi mengajukan usul persetujuan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b.Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota mengajukan usul persetujuan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Gubernur.
c.Gubernur menyampaikan usul persetujuan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam penyampaian usul persetujuan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota, Gubernur dapat memberikan rekomendasi.
2.Prosedur pengusulan dan penetapan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja pada organisasi pemerintah daerah diatur sebagai berikut:
a.Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat mengajukan usul penetapan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja Pegawai Negeri Sipil Pusat kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.Pengajuan usul penetapan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja dilakukan bersamaan dengan pengajuan usul penetapan formasi untuk masing-masing satuan organisasi pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.Formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bersamaan dengan penetapan formasi untuk masing-masing satuan organisasi pemerintah pusat berdasarkan pertimbangan tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara. 8 udiman, SH 19600324 198903 1 001 M. HANIFDHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Demikian pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja ini disusun untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini dijumpai kesulitan, agar ditanyakan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penyelesaian. BABIII PENUTUP 9 walttu afe'ktIf ~ta.RIlta Wlikta E[CktIf .P.~.e~ ADI~ ADeka p}..,~~,.~ v:otuute Volume tfD Uasu':r SUb UUlIr' BIlUr t¥~tltD 'KMlUt Kr.d:lt ~:routPld ':IleglataD '~~'~ - Pe-rJ_ ~,am,) ~O.,t~1 . (KolSI )tol I.) CKOI, "Ko 81 I[ 2 :a '" 5 6 "1 8. 9 I PELAYANAN a. Penyajian Data Antar Kerja 'Mengumpurkan Imengolah data an tar kerja I ANTARKERJA dan Data Pendukungnva mikroy makro dan data pendukungnya 0.18 0.01 18.00 5 90
b.Perencanaan Tenaga Kerja Mengumpulkan / mengolah data persediaarr/kebutuban tenaga kerja untuk 0.36 0.01 36.00 10 360 perencanaan tenaga kerja mikro/makro
c.Indeks Ketenagakerjaan Mengumpulkan data penyusunan indeks 0.9 0.01 90.00 5 450 ketenagakerj aan
d.lnformasi Pasar Kerja Mengumpulkan/mengolah data inforrnasi pasar 0.2 0.01 19.56 20 391 kerja
e.Analisis Jabatan Mengumpulkan dan mengolah data analisis 0.25 0.01 25.00 10 250 jabatan mikroy makro
f.Penyuluhan dan Bimbingan Memberikan penyuluhan jabatan kepada Jabatan siswa/ orang tua siswa/ pencari kerja/ mahasiswa/ guru/guru bimbingan dan 0.03 0.01 3.00 100 300 konseling (BKlI lembaga penempa tan /Iem baga pelatihan / lembaga pendidikan Zkelompok masyakatj tenaga kerja ter-PHK Memberikan birnbingan jabatan kepada pekerja/pencari kerjaj tenaga kerja khusus/ 0.03 0.01 3.00 50 150 tenaga kerja ter-PHK/kelompok tertentu
g.Peran taraan Kerja Memberikan pelayanan kepada pencari kerja 0.005 0.01 0.50 100 50 Menempatkan tenaga kerja ke pemberi kerja 0.2 0.01 20.00 100 2000 untuk tingkat pendidikan diploma kebawah
h.Ke1embagaan Menyusun konsep penolakan/ permintaan kelengkapan/ ijin pendiriarr/ perubaharr/ 0.004 0.01 0.41 15 6 pencabutan ijin lembaga bursa kerja
1.Perluasan Kesempatan Kerja Memilih lokasi dan jenis kegiatan yang potensial dikembangkan untuk kegiatan perluasan 0.12 0.01 12.25 5 61 kesempatan kerja Format 1 Contoh: Formasi JFPK (Tambahkan Nama Unit) Jenjang Pengantar Kerja Ahli Pertama Selama Tahun 2015 10 Keterangan:
a.Total Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (TFJFPK)Ahli Pertama pada contoh diatas untuk tahun 2015 adalah: 4388 orangjam : 1250 jam = 3.51 == 4 (pembulatan ke atas).
b.Misal pada tahun 2014 terdapat 3 orang PK Ah1i Pertama, serta diperkirakan ada 1 orang akan naik menjadi PK Ahli Pertama, 1 orang naik dari PK Ah1i Pertama ke PK Ahli Muda, dan 1 orang akan pensiun dalam periode antara tahun 2014 hingga awal 2015, maka jumlah lowongan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja (LFJFPK)Ah1i Pertama yang tersedia pada tahun 2015 adalah: 4 - (3+1-1-1) = 2 orang. Waktu Efektif Rata-Rata WAtu E('"ektIf PooyeleulaD ADP. ~ PC~c~ Volume Volume lfO" Ururur hblhuur Butii' ~liatali Kredit ~edlt Pe~Oiltpp:t ~tan Kcglatan PeroJaDl (da.u;tJ (Output) ,0J'1lDI Jaml (Kol 57 KGI 6) (Ro! 7, It 1£01 ~l t 2 '8 4 p:. 6 7 • 9 I Melakukan rekrU tmen / seleksi pencari kerja I calon peserta kegiatan perluasan kesempatan 0.01 0.01 1.00 12 12 I keria , J. Pengendalian Penggunaan Meneliti permohonan ijin mempekerjakan tenaga 0.003 0.01 0.25 50 13 Tenaga Kerja Asing kerja asing (IMTA) Membuat korisep surat penolakan 0.004 0.01 0.42 12 5 RPTKA/rekomendasi visa kerja
k.Pengembangan Antar Kerja Menyiapkan konsep modul/materi bimtek antar I kerja 0.25 0.01 25.00 10 250 TOTAL 4388 11 I ~I I :f "1W'I! ~ti1.f J(lktu" ~~'Ra(a.Ra~ . B, '.AiIi~ . .i,Dg~' VG'l~ V~htme il. vaiut 'SUb UIliSui" BU~~~ ut ~~ ~llAtU-' . pihie; !K'te4H; Per3aui' IJ~") (Output) cpli(q jftJl:l.) I (Kol ~'''H.oI ,6) tltol 'tiX KoJJ 8:1 it .::2 '3 .~ '"S!'. II![ ,7' ~ , I PELAYANAN a. Penyajian Data Antar Kerja Menyusun profil ketenagakerjaan mikro j makro 0.26 0.02 13.06 3 39 ANTARKERJA dan Data Pendukungny_a tinzkat provinsijkabupaten/ kota
b.Perencanaan Tenaga Kerja Mengolah data persediaan j kebu tuhan tenaga 0.6 0.02 30.21 10 302 kerja perencanaan tenaga kerja makro
c.Indeks KetenagakeIjaan Mengolahjmenganalisis data penyusunan indeks 1.6 0.02 81.11 10 811 ketenagake_rjaan
d.Informasi Pasar Kerja Menganalisisj menyusun data informasi pasar 0.26 0.02 13.06 2 26 I kerja
e.Analisis Jabatan Mernberikan konsultasi/ asistensi kepada perusahaan j instansi untuk penyelenggaraari/ 0.08 0.02 4.03 5 20 pelaksanan teknisj penyusunan hasil analisis jabatan
f.Penyuluhan dan Bimbingan Memberikan materi tentang penyuluhan jabatan Jabatan kepada guru BKjgurujlembaga penempatanj 0.05 0.02 2.50 25 63 Iembaga pelatihanjlembaga pendidikan Melakukan sosialisasi bimbingan jabatan kepada guru BKj gurujlembaga penempatanj 0.06 0.02 3.00 25 75 lernbaga pelatihan/ lembaga pendidikan
g.Perantaraan Kerja Memberikan konsultasi kepada pencari 0.03 0.02 1.50 100 150 kerja Zpemberi kerja Menempatkan tenaga kerja ke pernberi kerja 0.5 0.02 25.00 45 1,125 untuk tingkat pendidikan strata I s.d strata JlI
h.Kelembagaan Memberikan pelayanan konsultasi perijinan di 0.008 0.02 0.42 25 10 bidang penempatan tenaga kerja
1.Perluasan Kesempatan Kerja Menyusun materi penyuluhan kegiatan 0.1 0.02 6.00 20 120 perluasan kesempatan kerja I Menyusun kurikulumjsilabusjmodul I pembekalan peserta kegiatan perluasan 0.3 0.02 15.00 5 75 kesem pa tan kerj a i
j.Pengendalian Penggunaan Menyu sun materi sosialisasi penggunaan TKA 0.1 0.02 5.50 5 28 Tenaga Kerja Asing Format 2 Contoh: Formasi JFPK (Tambahkan Nama Unit) Jenjang Pengantar Kerja Ahli Muda Selama Tahun 2015 12 Keterangan:
a.Total Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (TFJFPK)Ahli Muda untuk tahun 2015 adalah: 3352 orang jam : 1250 jam = 2.6 orang = 3 orang (pembulatan ke atas).
b.Misal pada tahun 2014 terdapat 2 orang PK Ahli Muda, semen tara diperkirakan ada 1 orang yang akan naik menjadi PK Ahli Madya, 1 orang masuk menjadi PK Ahli Muda dari jabatan PK Ahli Pertama dalam periode antara tahun 2014 hingga awal 2015, dan tidak ada yang berhenti dari jabatan PK Ahli Muda dalam periode tersebut.
c.Oengan dernikian jumlah lowongan formasijabatan fungsional Pengantar Kerja (LFJFPK)Ahli Muda yang tersedia pada tahun 2015 adalah: 3 - (2 -1 + 1- 0) = 1 orang. ~ Waktu Efektif Rata~Ra,ta W&1d;u tiekW' Pe:Dyelesa!an AD&1aa Aagb Pe.nl:~aft Voltlme Volwiie ,No Unaur SUbU'DaUJ Batti: Kegiitanl &em' Kredit PCrOuiPut Kegiilbm Keptan P"erJam (Ja'Di) (Outputl ~or:a:ncJIlDlI [RaJ fil Kol 6, tl£o17xKol 8) ,r 2. 3 ...~ S' 6 '7 ·8 9 Membuat konsep surat keputusan pengesahan 0.008 0.02 0.42 20 8 RPTKAjIMTAjpencabutan IMTA
k.Pengembangan Antar Kerja Menyusun konsep pengem banganj penyempumaan moduljmateri bimtek an tar 0.5 0.02 25.00 20 500 kerja TOTAL 3352 13 Efcktlfi .iiBU Efdktif Rata-4Rata IVa·1et 'PeQ)'etesaian ~~ - ee.lWel~safan ~lume ~Iu~~ fi1~' Unsut ·_bfl'p. BaUJ:'~~~ • Hrt!ift: !P~.~f ~e-'_ Ik i'e'i\18JQ (lillmJ tGU.tpuil ~o.'. , ~&l~.I,''') (Ked "K&& 81" ' 1 2'" 3 ~ -e "6: 7 18 ; I PELAYANAN a. Penyajian Data Antar Kerja Menyusun prom ketenagakerjaan mikro / makro 0.33 0,03 11.00 2 22 ANTARKERJA dan Data Pendukungnya tingkat nasional
b.Perencanaan Tenaga Kerja Merumuskan kebutuhan data/tnformasi/ 0.54 0.03 18.00 2 36 instrurnen perencanaan tenaga kerj a makro
c.Indeks Ketenagakerjaan Menyusun penjelasan / uraian indeks 1.9 0.03 63.75 5 319 ketenagakerjaan
d.Informasi Pasar Kerja Menyusun konsep program / rencana kegiatan informasi pasar kerja tingkat provinsr/ 0.3 0.02 15.00 5 75 kabupaterr/ kota Analisis Jabatan Menyu sun materi sosialisasi arialisis jabatan 0.41 0.03 I 13.75 5 69e.
f.Penyuluhan dan Birnbingan Memberikan konsultasi kepada lembaga di 0.13 0.03 4.19 50 210 .Iabatan bidang penyuluhan Zbimbingan jabatan
g.Perantaraan Kerja Meman tau / mengevaluasi pengelolaan 0.23 0.03 7.50 50 375 penampungan TKl Menyusun materi pembekalan akhir tenaga kerja 0.18 0.03 6.00 20 120 yang akan ditempatkan
h.Kelembagaan MenganaIisis data/mengevaIuasi lembaga bursa kerja/rnenyusun rekomendasi atas hasil evaluasi 0.03 0.03 1.00 20 20 lernbaga bursa kerja Perluasan Kesempatan Kerja Menyusun rancangan pembekalan peserta I I. kegiatan perluasan kesempatan kerja di lokasi 0.32 0.03 10.75 14 151 kegiatan I Menyusun kurikulumj silabus Zrnodul pembekalan pemandu /petugas teknis perluasan 0.49 0.03 16.19 5 81 kesempatan kerja
j.Pengendalian Penggunaan Mengkaji data penggunaan TKA dan menyusun Tenaga Kerja Asing rekomendasi kebijakan penggunaan TKA 0.68 0.03 22.50 4 90 Format 3 Contoh : Formasi JFPK (Tambahkan Nama Unit) Jenjang Pengantar Kerja AhU Madya Selama Tahun 2015 14
c.Dengan demikian jumlah lowongan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja (LFJFPK)Ahli Madya yang tersedia pada tahun 2015 adalah: 2 - (2 - 1+1- 0) = 0 orang.
b.Misal pada tahun 2014 terdapat 2 orang PK Ahli Madya ) sementara diperkirakan ada 1 orang yang akan naik menjadi PKAhli Utama, 1 orang masuk menjadi PK Ahli Madya dari jabatan PK Ahli Muda dalam periode antara tahun 2014 hingga awal 2015, dan tidak ada yang berhenti dari jabatan PK Ahli Madya dalam periode tersebut. 1.6 orang = 2 Keterangan:
a.Total Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (TFJFPK) Ahli Madya untuk tahun 2015 adalah 2067 orang jam 1250 jam orang (pembulatan ke atas). Waltba Efektif ~1"~Qt. W'lI,ktu Ere~ld:lf hDJ'e.h! .. 1,a:n .~ka AtIi~ ~0Il~,~~ V~.e Vq~Um4' "0 'Unsur "bllJ'Dl1lr ButJi';'K~talL\ ~d't ~llit: hr'()ulJmt ~taIl K¥Ciath-, " (a'U1I' IOutpdt, (o....Dg'jaDll Perolam. (KolSI -Xol 6) (:Ko17 3 K-ol 8) 1 z 3 4 .;J 6 - 8 9 , Membuat analisis hasil pemantauan penggunaan I TKA / membuat materi surat penginformasian hasil pemantauan penggunaan TKA untuk 0.75 0.03 25.00 15 375 Pengawas Ketenagakerjaan, kepolisian, imigrasi, dan instansi pembina sektor
k.Pengembangan Antar Kerja Menganalisis konsep pengembangan/ 0.75 0.03 25.00 5 125 penyernpurnaan kebiiakan antar keria TOTAL 2067 15 W.ktui£fektif Rata·Rata W~WeWl' Penyeleaal8a ,.~ ADc'P ~~ ~o1.umc Volume 1119 tJ'n.JIf Svb UDsUl' Ibltk I(egia,,- PerOUfput Kc~t8a K.~ ~eilit. KredJf' t'lUDl lOutput) foraD.Jam) PeroiJam (Kotsl:.1 6) 1~1 '7illilhl 8.' :L 2, 3' 4 ~5 ,6' t ,~ 9' I PELAYANAN a. Perencanaan Tenaga Kerja Memberikan konsultasi perancangan program I ANTARKERJA perericanaan tenaga keria mikro 0.12 0.04 3.00 9 27
b.Indeks Ketenagakeriaan Menyusun konsep indeks ketenagakeriaan 0.9 0.04 22.50 5 112.5
c.Inforrnasi Pasar Kerja Menyusun rekomendasi implikasi pasar kerja 0.48 0.04 12.00 8 96 tingkat nasional
d.Analisis Jabatan Menvusun konsepsi kamus jabatan 0.6 0.04 15.00 8 120
e.Penyuluhan dan Birnbingan Menyusun naskah bimbingan jabatan 1.1 0.04 28.00 5 140 Jabatan
f.Perantaraan Kerja Menvusun profil pasar kerja dalarn/luar nezeri 0.6 0.04 15.00 6 90 Melakukan pengkajian pengembangan penempatan tenaga kerja serta 0.4 0.04 10.00 5 50 merekomendasikan hasil kajiannya
g.Perluasan Kesempatan Kerja Menyusun rancangan pembekalan pemandu Zpetugas teknis kegiatan perluasan 0.4 0.04 10.00 8 80 kesempatan kerja Mengkaji dampak kebijakan/program sektor / instansi terhadap perluasan kesempatan kerja 0.8 0.04 20.00 5 100 dan menvusun rekornendasi penvernpurnaannva
h.Pengendalian Penggunaan Merumuskan konsep daftar jabatan yang dapat Tenaga Kerja Asing diduduki dan tidak dapat diduduki oleh tenaga 0.90 0.04 22.50 15 337.5 keria asing (TKA)
i.Pengembangan Antar Kerja Merumuskan kebijakan antar kerja yang bersifat 1 0.04 25.00 5 125 pen gembangan / penyem purnaan Merumuskan instrumen konsep indeks ke tenagakerj aa n bersifat pengembangan/ 1 0.04 25.00 5 125 penyempurnaan TOTAL 1412 Format 4 Contoh: Forrnasi JFPK (Tambahkan Nama Unit) Jenjang Pengantar Kerja Ahli Utama Selama Tahun 2015 16
b.Misal pada tahun 2014 belum terdapat PK Ahli Utama , sementara diperkirakan ada 1 orang yang akan naik menjadi PK Ahli Utama dari PK Ahli Madya, dalam periode antara tahun 2014 hingga awal2015.
c.Dengan demikianjumlah lowongan formasijabatan fungsional Pengantar Kerja (LFJFPK)Ahli Utama yang tersedia pada tahun 2015 adalah : 1 - (0 +1) = 0 orang
a.Total Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (TFJFPK)Ahli Utama untuk tahun 2015 adalah : 1412 orang jam : 1250 jam = 1.12 orang =1 orang (pembulatan ke bawah). Keterangan :