Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ten tang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja; Kerja sudah tidak sesuai denganPelatihan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Izin LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku selama LPKaktif menyelenggarakan pelatihan kerja.
( 1) LPK Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki 1Z1n yang diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota.
BAB II
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:
Penanggung jawab LPK wajib melaporkan kepada kepala dinas kabupaterr/ kota dalam hal terjadi perubahan penanggung jawab LPKatau alamat LPK.
Bagi LPK yang telah memperoleh izin dari kepala dinas kabupaten Zkota dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, LPK wajib memenuhi standar mutu LPK yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang