Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan; Menimbang: MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAMJARINGAN MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALINAN I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Wajib lapor ketenagakerjaan di Perusahaan dilakukan rnelalui sistem daring yang disediakan oleh Kementerian dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id Pasa12 Peraturan Menteri im bertujuan menyediakan data ketenagakerjaan di Perusahaan yang akurat, cepat, dan mudah diakses.
Laporan berkala dilakukan dengan menggunakan tata cara dan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
BAB III
Pengelolaan jaringan dan basis data sistem wajib lapor ketenagakerjaan dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan melalui Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan.
Membuka PDF…