1.CaJon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari keija yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakeijaan.
2.Pekeija Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah
3.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakeijaan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4.Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
5.Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri lantuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekeija Migran Indonesia.
6.Pelaksana Penempatan adalah Badan dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
7.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat sebelum bekerja, selama bekeija, dan setelah bekeija, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam peijalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
8.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Keija atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
9.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dimia bukan akibat Kecelakaan Keija.
10.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
11.Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk raenjalankan pekeijaannya.
12.Cacat Sebagian Anatomis adalah Cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
13.Cacat Sebagian Fungsi adalah Cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
14.Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
15.Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja Migran Indonesia dan pemberi kerja.
15.Peserta adalah Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan sosial.
17.Pegawai Pengawas Ketenagakeijaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
19.Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bxdang ketenagakeijaan provinsi.
20.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakeijaan.
21.Atase Ketenagakerj aan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan adalah unsior pelaksana teknis bidang ketenagakerjaan yang berkedudukan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
22.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi penempatan tenaga keija dan perluasan kesempatan keija.
23.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.