1.Kota adalah Kota Prabumulih.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Prabumulih.
3.Walikota adalah Walikota Prabumulih.
4.Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjunya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan Penyelenggara J aminan Sosial.
5.Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan adalah kantor cabang yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih.
6.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memen uhi dasar hid up yang layak.
7.Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melal{ukan kegiataan pembinaan dan pengembangan system pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
9.Pengusaha adalah orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri dan/atau orang perorangan, persekutuan atau badan h ukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya dan/atau orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan, yang berkendudukan di luar wilayah Indonesia.
10.Usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga dab fikiran untuk mencapai suatu maksud, atau mencari keuntungan, berusaha dan bekerja dengan giat untuk mencapai sesuatu.
11.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang membayar iuran.
12.Peserta Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
13.Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
14.Pekerja di Luar Hubungan Kerja adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri atau Pekerja mandiri.
15.Pekerja Harian Lepas adalah Pekerja yang bekerja pada pemberi Kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah, dalam hal waktu maupun komunitas pekerjaan dengan menerima Upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.
16.Pekerja Borongan adalah Pekerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima Upah didasarkan atas volume Pekerja satuan hasil kerja.
17.Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain.
18.Pekerja rentan adalah pekerja yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar dan memiliki resiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim diantaranya buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta kesejahteraan di bawah rata-rata.
19.Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial.
20.Program Perlindungan Pekerja Rentan adalah pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
21.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
22.Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
23.Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah Pegawai tidak tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus dan Pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
24.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah Daerah.
25.Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, pekerja rentan/masyarakat miskin yang bekerja, secara bertahap sesuai kemampuan daerah.
26.Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
27.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan Kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
28.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
29.Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris Ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
30.J aminan Hari Tua yang selanju tnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
31.Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
32.Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
33.Jasa Konstruksi adalah layanan Jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi.
34.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau Sebagian rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan / a tau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencaku p pekerjaan arsitektual, sipil, mekanial, elektrikal dan tata lingkungan masing masing serta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
35.Pemberi Kerja Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Pekerja pada Jasa Konstruksi dengan membayar gaji, upah atau imbalan dalam ben tuk lainnya.
36.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
37.Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Pemerintah adalah setiap kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
38.Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Swasta dan/atau Orang Perseorangan adalah kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai/milik swasta dan/atau orang perseorangan di Kota Prabumulih.
39.Pekerja Jasa Konstruksi adalah setiap orang yang bekerja pada proyek jasa konstruksi dengan menerima gaji atau upah.
40.Surat Perintah Kerja yang selanjutnya disingkat SPK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemilik/ penanggung jawab bangunan kepada penyedia jasa konstruksi.
41.Sanksi Administratif tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu adalah sanksi yang diberikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan public tertentu di Daerah kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara yang tidak melaksanakan kewajiban sesuru ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 2. Tim Koordinasi Pem binaan adalah Tim yang terdiri dari - unsur Perangkat Daerah terkait dan unsur BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan tugas Pembinaan, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Walikota.
43.Usaha Besar adalah Usaha Ekonomi Produktif yang dilakukan oleb Badan Usaba dengan jumlah kekayaan bersib atau basil penjualan tabunan lebib besar dari usaba menengab yang meliputi usaba nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaba asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
44.Usaba Menengah adalah usaba ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleb orang perorangan atau badan usaba yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusabaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaba Kecil atau Usaba besar dengan jumlab kekayaan bersib atau basil penjualan tabunan.
45.Usaha Kecil adalab usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleb orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusabaan atau bukan cabang perusabaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaba Menengab atau Usaba Besar yang memenubi kriteria U saba Kecil.
46.Usaha Mikro adalah U saha Prod uktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
47.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat yang menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Camat.
48.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah RT yang menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh camat.
49.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang slanjutnya disingkat TP-PKK adalah Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
50.Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah / Quran yang selanjutnya disingkat MDTA/MDTQ adalah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah/Quran di lingkungan Kota Prabumulih.
51.Taman Pendidikan Al Qur'an yang selanjutnya disingkat TPA/TPQ adalah Taman Pendidikan Al Qur'an di lingkungan Kota Prabumulih.