2.Proses Penyusunan Kebijakan Berbasis Pengetahuan serta Data dan Informasi (V) Penanggung jawab Proses Penyusunan Kebijakan Berbasis Pengetahuan serta Data dan Informasi adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. Pengembangan dan informasi kebijakan sebagai bagian dari Proses Penyusunan Kebijakan Berbasis Pengetahuan serta Data dan Informasi tetap berada di luar arus utama sebagai bisnis proses pendukung. Sedangkan eksternal Kementerian, proses ini berhubungan dengan KLDM (panah 33). Sebelumnya, Proses perencanaan ketenagakerjaan memperoleh masukan dari data kependudukan (panah 3) dan sumber-sumber yang berasal dari KLDM (panah 36). Garis Solid (....) : Hubungan Input/Output • Garis Putus-putus (--»: koordinasi (internal dan eksternal Kemenaker) Kotak Berwama Biro: Kumpulan fungsi bisnis inti Kemenaker Kotak Berwarna Ungu: Kurnpulan fungs! bisn!s pendukung Kemenaker dalam penelitian serta data dan informasl, dan pelatihan masyarakat} Kotak Berwarna H!Jau: Kumpulan fungsi bisnis pendukung Kemenaker dalam penatakelolaan pemerintahan yang baik Kotak Berwarna Merah: Kumpulan fungsi KjL dan Daerah KotakBerwarna Abu- abu: Kumpulan Proses Internal Kemnaker Bulatan Hljau: Obyek Pembangunan sebagai Input Bulatan Biro: Output/Outcome Kemenaker Bulatan Merab: Output/Outcome hasil koordinasi Kemenaker dengan K/L dan Daerah Bulatan Berwarna Koning: Obyek Pembangunan sebagal Impact Keterangan: 22 I 1 I -------- .... I 1311 :::::::::~~~~~~~-~~~~~~~~j 5,---- 8 I I I I 11- - - - - - - - - - - 1 ------ ·E .... TAKELOt..AANI'EIoIERlHTAH....4 YANG BAlI( VI ----- I(£BlJAl(AN &RBASIS PElliGfTAHUAr< ~RTO OATA OA", I'II'ORMASI V 1 27 1 1 1 I I I I 1 28 I I I I I 14 1 1 1 1 33 1 1 1 1 1 36 1 1 I Level 0Proses Penataan Tatalaksana Kementerian(Lo)Diagram Alur Peta Bisnis Ketenagakerjaan J_ 19 Keseluruhan bisnis proses Level 0 (1.0) dimaksudkan agar fungsi pemerintahan dalam menciptakan kondisi penduduk yaitu penduduk yang bekerja, produktif, berdaya saing, sejahtera dan berkeadilan yang menjadi tugas Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan umpan balik kepada kondisi penduduk secara keseluruhan (panah 5) K. Penutup Kementerian sebagai salah satu bagian dari kabinet kerja mempunyai mandat untuk mewujudkan cita kesatu dan cita keenam dari Nawacita, yaitu "Menqhadirkari kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga neqara", dan "Meningkatkan produktiuiias rakyat dan daya saing di pasar Intemasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya". SALINANSESUAI DENGANASLINYA M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Untuk itu, Bisnis Proses Level 0 (Lo) menjadi pedoman tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar- organisasi Eselon I di Kementerian dalam mewujudkan Nawa kerja Menteri, koordinasi kebijakan, integrasi program, dan sinkronisasi pelaksanaan dengan kernenterian, lembaga, dan pemerintah daerah guna mencapai visi dan misi Kabinet Kerja yang terkait dengan lingkup kewenangan Kementerian. Selanjutnya Bisnis Proses Level 0 (Lo) ini harus dijabarkan lebih rinei ke dalam Bisnis Proses Level 1 (Li], Bisnis Proses Level2 (1-2), dan Bisnis Proses Level3 (L3). C. Fungsi
1.Koordinasi kegiatan Kernenterian;
2.Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kernenterian;
3.Pernbinaan dan pernberian dukungan adrninistrasi yang rneliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokurnen tasi Kernenterian;
4.Pernbinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
5.Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-udangan serta pelaksanaan advokasi B. Tugas Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pernbinaan dan pernberian dukungan adrninistrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kernenterian. A. Nama Organisasi Sekretariat Jenderal (Setjen) I. PROSES PENATAKELOLAAN KEPEMERINTAHAAN YANG BAlK BIDANG KOORDINASI PELAKSANAANTUGAS SERTA PEMBINAAN DAN PEMBERIAN DUKUNGAN ADMINISTRASI PETA BISNIS PROSESLEVEL 1 (Ll) LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN TATALAKSANA (BUSINESS PROCESS) KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN merupakan Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kernenterian berupa kegiatan penyusunan rencana program meliputi seluruh kegiatan yang ada di Kementerian. Masukan pertama berupa data/informasi Zisu strategis yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan kebijakan pelaksanaan lainnya (A-VI) melalui (Panah 2) yang merupakan hasil dari proses pihak eksternal Kementerian an tara lain DPR-RI, Kementerian PPN/Sappenas, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian KinerjaAkuntabilitasPenguatanProses E. Deskripsi Uraian Proses Inti Level 1 (Li)
1.Proses Penguatan Akuntabilitas Kinerja (VI-I) D. Uraian Proses Level(Ll)
1.Proses Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
2.Proses Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Sarang MilikNegara (BMN);
3.Proses Penataan Peraturan Perundang-Undangan;
4.Proses Penataan dan Penguatan Organisasi;
5.Proses Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
6.Proses Penataan Tatalaksana;
7.Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen;
8.Proses Pelayanan Informasi Publik;
9.Proses Pelayanan Administrasi Kerja Sarna Luar Negeri;
6.Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
7.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan negara sahabat/organisasi internasional (KLDM-VII)melalui (panah 1). Masukan langsung lainnya berasal dari pihak eksternal Kementerian (KLDM-VII)antara lain DPR-RI, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan negara sahabat /organisasi internasional (panah 6). Proses Penguatan Akuntabilitas Kinerja selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi eksternal Kementerian (KLDM-VII)melalui (panah 11). Untuk menyelesaikan proses ini juga dilakukan koordinasi dengan Proses Pengelolaan Administrasi Keuangan dan BMN (VI-2) melalui (panah 12), dan dengan dukungan Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen (VI-7) yang memadai (Panah 7), serta hasil pengkoordinasian penyusunan rencana, program dan anggaran dengan Unit Kerja Eselon I (Panah 14). Seluruh masukan tersebut diolah dalam Proses Penguatan Akuntabilitas Kinerja yang menghasilkan luaran (panah 9) berupa Rencana, Program dan Anggaran berbasis kinerja (M-1). Luaran berupa Rencana, Program dan Anggaran berbasis kinerja yang lebih akuntabel menjadi masukan untuk Proses Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran bagi unit kerja Eselon I
2.Proses Pengelolaan Administrasi Keuangan dan BMN(VI-2) Proses Pengelolaan Administrasi Keuangan dan BMNmeliputi kegiatan Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi keuangan serta Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara. kegiatan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan laporan keuangan dan penatausahaan BMNdi lingkungan Kementerian. Proses tersebut di atas dilakukan dalam rangka pertanggung jawaban keuangan dan BMNnegara. Masukan pertama berupa (M-2) Laporan Keuangan dan BMN (panah 5) hasil Proses dari Unit kerja Eselon I Kementerian (Panah 3), dan Rencana, Program dan Anggaran (M-1) hasil dari Proses Penguatan Akuntabilitas (VI-I) melalui (panah 8). Untuk menyelesaikan proses irn Juga dilakukan koordinasi dengan Proses Penguatan Akuntabilitas Kinerja (VI-I) melalui (panah 13), serta masukan berasal dari pihak eksternal Kementerian (KLDM-VU)antara lain DPR-RI, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan negara sahabat/organisasi internasional (panah 6). Proses Pengelolaan Administrasi Keuangan dan BMN selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi eksternal Kementerian (KLDM- Penanggung jawab Proses Penguatan Akuntabilitas Kinerja adalah Kepala Biro Perencanaan. Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan negara sahabatj organisasi internasional (panah 6). Proses Penataan Peraturan Perundang- dan RB,PPNjBappenas, Kementerian PAN
3.Proses Penataan Peraturan Perundang-Undangan (VI-3) Proses Penataan Peraturan Perundang-Undangan meliputi kegiatan Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-udangan serta pelaksanaan advokasi hokum. Hal mi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian, berupa terwujudnya regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif. Masukan pertama berupa usulan draf regulasi berasal dari pihak internal yaitu Unit kerja Eselon 1 (panah 14), dan pihak eksternal Kementerian (KLDM-VlI) antara lain DPR-RI, Kementerian Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen (VI-7) yang memadai (Panah 7), serta hasil pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan dan BMN dengan Unit Kerja Eselon I (Panah 14). Seluruh masukan terse but diolah dalam Proses Pengelolaan Administrasi Keuangan dan BMN yang menghasilkan luaran berupa Laporan Keuangan dan BMN yang lebih akuntabel dan dapat ditelusuri (M-2)melalui (panah 4). Penanggung jawab Proses Pengelolaan Administrasi Keuangan dan BMN adalah Kepala Biro Keuangan.
4.Proses Penataan dan Penguatan Organisasi (VI-4) Proses Penataan dan Penguatan Organisasi merupakan kegiatan Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, Pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana. Masukan utama adalah Database Pegawai dan Ketatalaksanaan (M-4) melalui (panah 29), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Profesional (M-6) melalui (panah 30). Masukan lain dari Rencana, Program dan Anggaran (M-l) berkaitan dengan instansi eksternal Kementerian (KLDM-VII) melalui (panah 11) serta dengan dukungan Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen (VI-7) yang memadai (Panah 7). Seluruh masukan tersebut diolah dalam Proses Penataan Peraturan Perundang-Undangan yang menghasilkan luaran (M-3) berupa Peraturan Perundang-undangan yang harmonis (panah 10). Luaran berupa Peraturan Perundang-undangan yang lebih harmonis menjadi masukan dalam pelaksanaan norma, standar, pedoman dan kriteria bagi Unit kerja Eselon I (panah 21). Proses Penataan Peraturan Perundang-Undangan selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak eksternal Kementerian (KLDM-VII)antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPNjBappenas, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, serta DPR-RI. Jika diperlukan dapat juga dilakukan koordinasi secara intensif dengan (KLDM-VII)terkait (panah 15). Penanggung jawab Proses Penataan Peraturan Perundang-Undangan adalah Kepala Biro Hukum. S. Proses Penataan Sistem Manajemen SDM (VI-S) Proses Penataan Sistem Manajemen SDM merupakan kegiatan Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian berupa kegiatan pelaksanaan optimalisasi kualitas dan kuantitas SDM melalui pengadaan, penataan, serta pendidikan dan pelatihan pegawai yang didasarkan atas hasil analisis beban kerja. Masukan utama adalah berupa beban kerja, Rencana Kebutuhan pegawai ASNdan SOTK(M-S) melalui (panah 32). Didalam proses ini, Rencana, Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen (VI-7)yang memadai (panah 2S). Seluruh masukan tersebut diolah dalam Proses Penataan dan Penguatan Organisasi yang menghasilkan luaran (M-S) berupa beban kerja, Rencana Kebutuhan pegawai ASNdan SOTKyang lebih akurat (panah 31), yang sebelumnya dikoordinasikan dengan Proses Unit Kerja Eselon I (Panah 28). Penanggung jawab Proses Penataan dan Penguatan Organisasi adalah Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian. Prosesdukunganmemanfaatkandengan dengan penilaian kinerja orgamsasi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta hasil pengkoordinasian penataan dan penguatan organisasi dengan Unit Kerja Eselon I (panah 14), Dalam Negeri, Badan (panah 18) berkaitan RB, Kementerian Kepegawaian Nasional kinerja kelembagaan dan analisis jabatan (panah 21), Peraturan Perundang-Undangan (M-3) melalui (panah 23). Masukan lain berupa peraturan dan arahan pihak eksternal (KLDM-VII) Kementerian an tara lain Kementerian PAN dan
6.Proses Penataan Tatalaksana (VI-6) Proses Penataan Tatalaksana merupakan kegiatan Pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana berupa kegiatan pengkoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi yang meliputi, salah satunya, penyusunan peta bisnis proses menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi. Masukan utama dalam Proses Penataan Tatalaksana adalah ASNProfesional (M-6)melalui (panah 37), Rencana, Program dan Anggaran (M- 1) melalui (panah 20), Peraturan Perundang- Organisasi dan Kepegawaian, sedangkan dalam hal pendidikan dan pelatihan ASNadalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan. dan Biro pengelolaan adalah Kepala pengadaan, penataan, pengembangan SDM Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen (VI-7) yang memadai (panah 25). Seluruh masukan tersebut diolah dalam Proses Penataan Sistem Manajemen SDM yang menghasilkan luaran (M-6) berupa ASN Profesional yang lebih kompeten (panah 36). Penanggung jawab Proses Penataan Sistem Manajemen SDM dalam hal perencanaan, Prosesdukunganmemanfaatkandengan Peraturan Perundang-Undangan (M-3) melalui (panah 23), dan arahan pihak eksternal Kementerian (KLDM-VII)antara lain Kementerian PAN dan RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional (panah 18) Juga merupakan masukan dalam Proses Penataan Sistem Manajemen SDM, serta hasil pengkoordinasian penataan sistem manajemen SDM dengan Unit Kerja Eselon I (Panah 14), pihak eksternal Kementerian (KLDM-VII)antara lain Kementerian PAN dan RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional (panah 18), hasil pengkoordinasian penataan tatalaksana dengan Unit Kerja Eselon I (Panah 14), serta dengan memanfaatkan dukungan Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen (VI-7) yang memadai (panah 25). Seluruh masukan tersebut diolah dalam Proses Penataan Tatalaksana (panah 38) bersama-sama dengan Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen (VI-7) melalui (panah 34), hasil Proses Pelayanan Administrasi KLN(VI-9), dan hasil Proses Pelayanan Informasi Publik (VI-8) melalui (panah 39), serta Proses pada Unit Kerja Eselon I (panah 27) yang menghasilkan luaran (M) berupa tata organisasi yang mampu melakukan Pelayanan Prima yang lebih cepat dan akurat. Pelayanan prima Kementerian Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh pihak eksternal Kementerian (KLDM-VII)antara lain DPR-RI, Kementerian PPNjBappenas, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, negara sahabatj organisasi internasional serta masyarakat pada umumnya (panah 17). Penanggung jawab Proses Penataan Tatalaksana adalah Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
7.Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen (VI-7) Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen merupakan kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, arsip, kerumahtanggaan, Penyelenggaraan pengelolaan barang milikj kekayaan negara dan layanan pengadaan barangj jasa berupa kegiatan pelayanan urusan administrasi rumah tangga, layanan pengadaan barang atau jasa Pemerintah, pengelolaan prasarana dan sarana, ketatausahaan pimpinan, serta pengelolaan arsip persuratan dan arsip kementerian. Masukan utama dalam Pengelolaan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen adalah kinerja Pelayanan Prima tahun sebelumnya (M) melalui (panah 33), dan masukan dari Unit Kerja Eselon I (Panah 14) berkaitan dengan pengelolaan dukungan prasarana, sarana dan dokumen dalam melakukan pelayanan prima. Seluruh masukan tersebut diolah dalam Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen yang menghasilkan luaran berupa Pelayanan Prima yang lebih cepat, lebih akurat, dan lebih murah (panah 34), dan bahan koordinasi untuk Proses Pengelolaan Administrasi Keuangan dan BMN (VI-2),Proses Akuntabilitas Kinerja (VI-1), dan Proses Penataan Peraturan Perundangan (VI-3)melalui (Panah 7), dan Proses Penataan dan Penguatan Organisasi (VIA), Proses Penataan Sistem Manajemen SDM (VI-5), dan Proses Penataan Tatalaksana (VI-6) melalui (panah 25), serta koordinasi dengan layanan pengkoordinasian prasarana, saran a dan dokumen dengan Unit Kerja Eselon I (Panah 26),
8.Proses Pelayanan Informasi Publik (VI-B) Proses Pelayanan Informasi Publik merupakan kegiatan Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat dan dokumentasi Kementerian berupa kegiatan pelaksaaan koordinasi hubungan masyarakat, kerjasama antar lembaga serta pelayanan informasi publik. Masukan utama dalam Proses Pelayanan Informasi Publik yaitu data yang terkait dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan (Panah 24), hasil pengkoordinasian informasi kinerja dengan Unit Kerja Eselon I (Panah 14), dan data kebijakan dari instansijlembaga terkait dengan Kementerian Ketenagakerjaan (KLDM-VII)melalui (Panah 19), dengan memanfaatkan dukungan Proses dan Proses Pelayanan Informasi Publik (VI-B) melalui (panah 35). Luaran Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen menghasilkan luaran (M) berupa prasarana, sarana dan dokumen yang mampu mendukung melakukan Pelayanan Prima dihasilkan secara, bersama- sarna dengan Proses Penataan dan Penguatan Organisasi (VI-4), Proses Penataan Tatalaksana (VI-6), Proses Pengembangan Manajemen SDM (VI-5) melalui (panah 38), Proses Pelayanan Administrasi KLN (VI-9), Proses Pelayanan Informasi Publik (VI-8)melalui (panah 39), serta dukungan terhadap pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon I (panah 27). Penanggung jawab Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen adalah Kepala Biro Umum.
9.Proses Pelayanan Administrasi Kerja Sarna Luar Negeri (VI-9) Proses Pelayanan Administrasi Kerja Sarna Luar Negeri merupakan kegiatan Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerjasama luar negeri berupa kegiatan koordinasi, fasilitasi hubungan dan pelaksanaan kerja sarna internasional. Masukan utarna dalarn Proses Pelayanan Administrasi Kerja Sarna Luar Negeri yaitu data yang terkait dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan (Panah 24), hasil pengkoordinasian dengan Unit Kerja Eselon I terkait kerja sarna luar negeri (Panah 14), dan data kebijakan dari instansi/Iembaga terkait dengan Kementerian Ketenagakerjaan (KLDM-VII)melalui (Panah 19), serta dengan mernanfaatkan dukungan Proses Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen (VI-7) yang memadai (panah 35). Seluruh masukan tersebut diolah dalarn Proses Pelayanan Administrasi Kerja Sarna Luar Negeri yang menghasilkan luaran (M) berupa pelayanan Pengelolaan dan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Dokumen (VI-7) yang memadai (panah 35). Seluruh masukan tersebut diolah dalarn Proses Pelayanan Informasi Publik yang menghasilkan luaran (M) berupa pelayanan prima yang lebih cepat, lebih akurat, dan lebih aktual mengenai pemberitaarr/Inforrnasi publik (Panah 39), dan bahan pengkoordinasian pelayanan prima dalam hal informasi publik dengan KLDM (VII)melalui (Panah 16). Penanggung jawab Proses Pelayanan Informasi Publik adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat. adrninistrasi kerja sarna luar negeri (Panah 39), dan bahan pengkoordinasian bahan pelayanan prima dalam pelayanan adrninistrasi kerja sarna luar negeri dengan KLDM(VII)rnelalui (Panah 16). Penanggung jawab Proses Adrninistrasi Kerja Sarna Luar Negeri adalah Kepala Biro Kerja Sarna Luar Negeri. I I I I I 16- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - I - - -19 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -, "~a~a..... .. 1................. ~ IUI'""A c..t.#f1.,;1&., .... '" ~ F. Diagram Alur Peta Bisnis Proses Levell (LI) Proses Penatakelolaan Pemerintahan Yang Baik Bidang Koordinasi Pelaksanaan Tugas serta Pembinaan dan Pemberian Dukungan Administrasi G. Penutup Proses Penatakelolaan Pemerintahan YangBaik Bidang Koordinasi Pelaksanaan Tugas serta Pembinaan dan Pemberian Dukungan Administrasi di atas digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal untuk mendukung keberhasilan program-program pembangunan ketenagakerjaan. Pemahaman Bisnis Proses Level 1 [Li] Sekretariat Jenderal diperlukan baik internal maupun eksternal, guna mengharmonisasikan dan menyinergikan program serta pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan di lingkungan Kementerian. pengelolaan lembaga pelatihan;
3.Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kreteria di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
4.Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pernagangan, dan produktivitas;
5.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas; mutupeningkatandankerjapelatihan