Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); www.peraturan.go.id 2017, No.592
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyaluran bantuan pemerintah dilaksanakan dengan prinsip akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
BAB II
Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan meliputi bantuan:
Penerima Bantuan Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan meliputi:
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
BAB III
Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemberian bantuan Pemerintah kepada masyarakat berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 324 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat, dan pelaksanaan pemberian program dan anggaran kepada Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 325 Tahun 2016 tentang Pemberian Program dan Anggaran kepada Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Membidangi Ketenagakerjaan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…