Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja; Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
BAB I
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, dan/atau instruktur dan/atau tenaga pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi:
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja diklasifikasi dalam 3 (tiga) kelas yaitu:
BAB II
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi:
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja terdiri atas:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)