Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Kebutuhan Hidup Layak; MENTER!KETENAGAKERJAANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANMENTERIKETENAGAKERJAAN NOMOR 21 TAHUN2016 TENTANG KEBUTUHANHIDUP LAYAK MENTERIKETENAGAKERJAAN I SAL INAN I Mengingat Menimbang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peninjauan komponen dan jerns kebutuhan hidup dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
BAB VII
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan selain Pasal 2 dan Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 ten tang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 707), dicabut dan dinyatakan tidak
BAB VI
Komponen dan jerus kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak tetap berlaku sampai dengan peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup ditetapkan oleh Menteri sesuai Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)