Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas; Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
BAB I
Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas terdiri atas:
BAB II
Balai Besar Peningkatan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan peningkatan produktivitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
Balai Besar Peningkatan Produktivitas terdiri atas:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…