Ketentuan mengenai tata cara dan prosedur penetapan persetujuan pengelolaan BMN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. SALINAN SESUAI DENGAN ASLINY A BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 994 WIDODO EKATJAHJANA ttd. DlREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016 M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Meriteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Format Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN Format Persetujuan Penggunaan Sementara BMN Format Surat Persetujuan Penjualan BMN Selain Tanah dan/ a tau Bangunan Format Surat Persetujuan Hibah BMN Berupa Tanah dan/ atau Bangunan Format Surat Persetujuan Hibah BMN Selain Tanah dan/ atau Bangunan pada Pengguna Barang Format Surat Persetujuan Pemusnahan BMN Berupa Tanah dari z atau Bangunan Format Surat Persetujuan Pemusnahan BMN Selain Tanah dan/ atau Bangunan Format Surat Persetujuan Penghapusan BMN Berupa Tanah dariy atau Bangunan karena sebab-sebab lain Format Surat Persetujuan Penghapusan BMN Selain Tanah dan z atau Bangunan karena sebab-sebab lain Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi Sertifikat Penetapan Status BMN Format Surat Keterangan Kebenaran Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Dokumen Perolehan Bangunan, dan Berita Acara DAFTAR LAMPlRAN LAMPlRAN PERATURANMENTERlKETENAGAKERJAAN NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENDELEGASlAN KEWENANGANDAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG Dr KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN Forrnat6B Format 6A Format 5B Format SA Forrnat4B Format 4A Format 3B Format 3A Format lA Format IB Forrnat2 Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi Dokumen Kepemilikan atau Dokumen Lain Yang Setara Dengan Bukti Kepemilikan Barang Milik Negara Selain Tanah darry atau Sangunan Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi Berita Acara Serah Terima Terkait Perolehan Barang dan Dokumen Lainnya Selain Tanah dan / atau Bangunan dengan Nilai Perolehan di Atas Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) per Uriit./Baruan Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Format Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi Dokumen Kerangka Acuan Kerja, Fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian, atau Fotocopi Petunjuk Operasional Kegiatan Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Yang Menyatakan Barang Milik Negara Berupa Tanah Digunakan dan Dikuasai Kernen terian Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan Barang Milik Negara Berupa Bangunan Digunakan dan Dikuasai Kernenterian Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan Barang Milik Negara Selain Tanah dan Zatau Bangunan yang rnemiliki Dokumen Kepemilikan Digunakan dan Dikuasai Kernen terian Format S'urat Pemyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan Barang Milik Negara Selain Tanah dan z atau Bangunan yang Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan Dengan Nilai Perolehan di Atas Rp. 100.000.000,00 (seratur juta rupiah) Digunakan dan Dikuasai Kernenterian Format 7D Format 7C Format 7B Format 7A Format 60 Format 6F Format 6E Format6D Format 6C NIP. 19600324 198903 1 001 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA M. HANIF DHAKlRl ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan Barang Milik Negara yang Dari Awal Pengadaannya Direncanakan Un tuk Dilakukan Pemindah tanganan Dengan Cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) Format 7E
1.Penggunaan Sementara Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi ..... (6) dan tanpa imbalan.
2.Berdasarkan persetujuan Penggunaan Sementara ini, Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti dengan membuat perjanjian yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Penggunaan Sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat persetujuan ini diterbitkan, yang sekurang-kurangnya memuat Barang Milik Negara yang digunakan, jangka waktu Penggunaan, dan kewajiban Pengguna Barang Sementara untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... tanggal ..... hal ..... (4), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara pada (3) berupa (5) oleh (6) dengan jangka waktu (7) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui. Yth. Sekretaris Jenderal/Ses. Oitjen/Kepala .... (3) Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan ......... (2) ......... (2) ........ (2) berkas Persetujuan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada (3) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Nomor Sifat Lampiran Hal .................. (1) .t>.t. KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN ~~.a Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan, Telepon 021-29410447 Faksimile 29410447 r.~ Laman: http://www.naker.go.id FORMAT l.B Format Persetujuan Penggunaan Sementara BMN Tembusan:
1.Menteri Ketenagakerjaan (sebagai laporan);
2.InspekturJenderal Kemnaker;
3.Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
4.Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (9) Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc NIP. 19580717 198703 1 002 a.n. Menteri Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderal, Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
3.Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penggunaan Sementara kepada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang c.q ..... (9) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ditandatangani dengan melampirkan Naskah Perjanjian Penggunaan Sementara dan Berita Acara Serah Terima
4.Setelah jangka waktu berakhir, Barang Milik Negara tersebut segera diserahkan kembali kepada Pengguna Barang dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, yang tembusannya disampaikan kepada Pengelola Barang
5.Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 1) Tanggal surat persetujuan Penggunaan Sementara BMN diterbitkan. 2) Nomor surat (diisi menggunakan kode instansi/unit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), Sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Penggunaan Sementara BMN. 3) Kuasa Pengguna Barang pemilik BMN yang dimohonkan persetujuan Penggunaan Sementara. 4) Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Penggunaan Sementara BMN diterbitkan. 5) BMN yang dimohonkan Penggunaan Sementara. Dalam hal BMN tersebut berupa tanah dan/atau bangunan, maka dapat ditambahkan lokasi BMN yang dimohonkan Penggunaan Sementara tersebut. 6) Kementerian/Lembaga calon pengguna sementara BMN yang dimohonkan Penggunaan Sementara. 7) Jangka waktu Penggunaan Sementara yang disetujui oleh Pengguna Barang. 8) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemindahtanganan BMN, contoh: PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara. 9) Kanwil DJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Penggunaan Sementara BMN. Petunjuk Pengisian: Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal. hal (4), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan/ atau Bangunan pada (3) dengan harga perolehan sebesar Rp ,00 ( rupiah)(5) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui dengan ketentuan penjualan dilaksanakan secara lelang. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan Penjualan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Penjualan Barang Milik Negara tidak mengganggu tugas operasional kantor Saudara dan persetujuan Penjualan ini tidak merupakan jaminan disediakannya dana anggaran untuk pengadaan Barang Milik Negara yang baru sebagai pengganti Barang Milik Negara yang dijual.
2.Persetujuan ini segera ditindak lanjuti dengan Penjualan Barang Milik Negara secara lelang.
3.Pengajuan permohonan atas pelaksanaan lelang secara lengkap paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan ini diterbitkan. Yth. Sekretaris Jenderal/Ses. Ditjen/Kepala .... (3) Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan ....... (2) ........ (2) ........ ( ) berkas (2) Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada (3) Nomor Sifat Lampiran Hal ............................... (1) .~~. KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN ~~~ JalanJenderal Gatot Subroto Kave~:~~~ ~ah~~~;/~~:n~:k~;.~~~i~21-29410447 Faksimile29410447 FORMAT2 Format Surat Persetujuan Penjualan BMN selain Tanah dan I atau Bangunan Tembusan:
1.Menteri Ketenagakerjaan (sebagai laporan);
2.Inspektur Jenderal Kemnaker;
3.Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
4.Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (10) Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc NIP. 19580717198703 1 002 a.n. Menteri Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderal, Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
4.Penjualan secara lelang atas Barang Milik Negara agar dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan nilai limit sebesar Rp ,00 ( rupiah)(7) berdasarkan penilaian (8) ................ (9) dan hasil Penjualan seluruhnya disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.
5.Pelaksanaan Penjualan secara lelang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan lelang.
6.Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara ditetapkan oleh Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
7.Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penjualan secara lelang dan pelaksanaan Penghapusan barang kepada Pengelola Barang c.q. Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (10) paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Risalah Lelang, Berita Acara Serah Terima, Keputusan Penghapusan yang ditetapkan oleh Pengguna Barang dan bukti setor ke Rekening Kas Umum Negara.
8.Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun dan nilai Barang Milik Negara yang dijual tersebut menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
9.Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 1) Kota dan tanggal surat persetujuan Penjualan BMN diterbitkan. 2) Nomor surat (diisi menggunakan kode instansilunit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Penjualan BMN. 3) Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penjualan BMN 4) Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Penjualan BMN dari Kuasa Pengguna Barang. 5) Nilai BMN yang dimohonkan untuk dijual, dapat berupa nilai buku/nilai perolehan/nilai wajar. 6) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemindahtanganan BMN, contoh: PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara. 7) Nilai limit Penjualan BMN berupa bongkaran berdasarkan hasil penilaian tim/panitia Penghapusan/penilai yang berkompeten. 8) Tim/Panitia Penghapusan/Penilai yang berkompeten yang ditugaskan oleh Pengguna Barang untuk melakukan penilaian BMN yang akan dihapuskan. 9) Nomor laporan taksiran nilai yang dijadikan dasar penetapan nilai limit Penjualan 10) Kanwil DJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN. Petunjuk Pengisian: Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... tanggal ..... hal ..... (5), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Hibah Barang milik Negara pada .... (3) yang terletak di ..... (6) berupa ..... (6) unit tanah dan/atau bangunan ..... (6), seluas m2 (6) dan nilai perolehan seluruhnya sebesar Rp ,00 ( rupiah) (7) kepada (4) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini untuk digunakan (8), pada prinsipnya dapat disetujui. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara,pelaksanaan Hibah tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor .... .lPMK.06/20 ..... (9), ... ..(10), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Berdasarkan persetujuan Hibah ini, agar Saudara menetapkan keputusan mengenai jenis, jumlah dan nilai Barang Milik Negara yang akan dihibahkan.
2.Persetujuan Hibah ini segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dituangkan dalam Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima antara ..... (3) dan ..... (4) selaku calon penerima Hibah paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Hibah ini diterbitkan.
3.Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara ditetapkan oleh Pengguna Barang Yth. Sekretaris Jenderal/Ses. Ditjen/Kepala (3) Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan ........ (2) ........ (2) ........ (.... ) berkas (2) Persetujuan Hibah Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan pada (3) Nomor Sifat Lampiran Hal ............... (1) .t~. KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN ~».a Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan, Telepon 021-29410447 Faksimile 29410447 .. ~ Laman: http://www.naker.go.id FORMAT 3.A Format Surat Persetujuan Hibah BMN berupa tanah dan/ atau bangunan Tembusan:
1.Menteri Ketenagakerjaan (sebagai laporan);
2.Inspektur Jenderal Kemnaker;
3.Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
4.Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (11). Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc NIP. 19580717 198703 1 002 a.n. Menteri Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderai Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
4.Barang Milik Negara yang telah dihibahkan agar segera dihapus dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang dan Penghapusan dimaksud didasarkan pada Keputusan Penghapusan yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
5.Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang c.q. (11) paling lama 1(satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Naskah Hibah,Berita Acara Serah Terima dan Keputusan Penghapusan.
6.Menyampaikan fotokopi Berita Acara Serah Terima kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggran.
7.Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun dan nilai Barang Milik Negara yang dihibahkan serta calon penerima Hibah tersebut menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
8.Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 1) Kota dan tanggal surat persetujuan Hibah BMN diterbitkan. 2) Nomor surat (diisi menggunakan kode instansi/unit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing),sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Hibah BMN. 3) Kuasa Pengguna Barang yang menguasai BMN, contoh: DJKN c.q. Kanwil DJKN DKI Jakarta c.q.KPKNL Jakarta I. 4) Pihak calon penerima Hibah yang disetujui oleh Pengguna Barang. 5) Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Hibah BMN dari Kuasa Pengguna Barang. 6) Data BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan. 7) Nilai BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dapat berupa nilai buku/nilai perolehan/nilaiwajar. 8) Tujuan Pengguna BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan kepada calon penerima Hibah. 9) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemindahtanganan BMN,contoh : PMK Nomor 96/PMK.064/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara. 10) Dasar hukum lain yang perlu dicantumkan sesuai dengan jenis BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan. 11) Kanwil DJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah. Petunjuk Pengisian: Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal hal ............. (4) Hibah Barang Milik Negara (BMN), kami sampaikan bahwa permohonan Hibah Barang Milik Negara berupa (5) yang diadakan melalui ........................ (6) dengan nilai seluruhnya sebesar Rp ,00 ( . rupiah) (7) kepada (8) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini untuk digunakan sebagai penunjang kegiatan di bidang pelatihan dan produktivitas, pada prinsipnya dapat disetujui. Untuk tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan Hibah agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.06/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Dana Yth (3) Jalan . Sifat : (2) Lampiran : ( ) berkas (2) Hal : Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pad a .............................. (3) : (2)Nomor ....................... ( 1) Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan, Telepon 021-29410447 Faksimile 29410447 Laman: http://www.naker.go.id KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN SEKRETARIAT JENDERAL FORMAT 3.8 Format Surat Persetujuan Hibah BMN selain tanah dan/ atau bangunan Tembusan:
1.Menteri Ketenagakerjaan; Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc. NIP 19580717 198703 1 002 a.n Menteri Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderal, Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
1.Berdasarkan persetujuan Hibah ini, agar Saudara menetapkan keputusan mengenai jenis, jumlah, dan nilai Barang Milik Negara yang akan dihibahkan.
2.Persetujuan Hibah ini segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dituangkan dalam Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima antara (3) Kementerian Ketenagakerjaan dan (8) selaku calon penerima Hibah paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Hibah ini diterbitkan.
3.Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara ditetapkan oleh Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
4.Barang Milik Negara yang telah dihibahkan agar segera dihapus dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang dan Penghapusan dimaksud didasarkan pada Keputusan Penghapusan yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
5.Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang c.q. KPKNL Setempat paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Naskah Hibah, Berita Acara Serah Terima dan Keputusan Penghapusan.
6.Menyampaikan fotokopi Berita Acara Serah Terima kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran.
7.Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun, dan nilai Barang Milik Negara yang dihibahkan serta calon penerima Hibah tersebut menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
8.Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 1) Kota dan tanggal surat persetujuan Hibah BMN diterbitkan; 2) Nomor surat (diisi menggunakan kode instansi/unit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Hibah BMN; 3) Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan hibah BMN; 4) Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Hibah BMN dari Kuasa Pengguna Barang, Pihak calon penerima Hibah yang disetujui oleh Pengguna Barang; 5) Data BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; 6) Sumber dana bantuan hibah, contoh : Dana DekonsentrasifTugas Pembantuan Ditjen Binalattas; 7) Nilai BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dapat berupa nilai buku/nilai perolehan/nilai wajar; 8) Pihak calon penerima hibah yang disetujui oleh Pengguna Barang; 9) Tembusan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJKN/Kepala KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah. Petunjuk Pengisian : Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara,pelaksanaan Pemusnahan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... .lPMK.06/20 ..... (7), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pemusnahan Barang Milik Negara tidak mengganggu tugas operasional kantor Saudara;
2.Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan ini dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara; Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... tanggal ..... hal ..... (4), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Pemusnahan Barang Milik Negara pada ..... (3) yang terletak di ..... (5) berupa ..... (5) unit bangunan terdiri dari bangunan (5), seluas .......... m2 (5) dan nilai perolehan seluruhnya sebesar Rp ,00 ( rupiah) (6) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui. Yth. Sekretaris Jenderal/Ses. Ditjen/Kepala .... (3) Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan Sifat Lampiran Hal ........ (2) ........ (2) ........ ( .... ) berkas (2) Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan pada (3) Nomor ............... (1 ) .~~. KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN ~~.~ Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan, Telepon 021-29410447 Faksimile 29410447 Laman: http://www.naker.go.id PORMAT4.A Format Surat Persetujuan Pemusnahan BMN berupa tanah dan I atau bangunan Tembusan:
1.Menteri Ketenagakerjaan (sebagai laporan);
2.InspekturJenderal Kemnaker;
3.Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
4.Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (8). Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc NIP. 19580717198703 1 002 a.n. Menteri Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderai Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
4.Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Pengelola barang c.q (8) paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Keputusan Penghapusan dan Berita Acara Pemusnahan;
5.Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun dan nilai Barang Milik Negara yang dimusnahkan tersebut menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang;
6.Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 1) Kota dan tanggal surat persetujuan Hibah BMN diterbitkan; 2) Nomor surat (diisi menggunakan kode instansi/unit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Hibah BMN; 3) Kuasa Pengguna Barang yang menguasai BMN, contoh: OJKN c.q. Kanwil OJKN OKI Jakarta c.q.KPKNL Jakarta I; 4) Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Hibah BMN dari Kuasa Pengguna Barang; 5) Data BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; 6) Nilai BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dapat berupa nilai buku/nilai perolehan/nilai wajar; 7) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemindahtanganan BMN,contoh : PMK Nomor 96/PMK.064/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara; 8) Kanwil OJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah. Petunjuk Pengisian: Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara,pelaksanaan Pemusnahan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Oaerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... .lPMK06/20 ....(7), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pemusnahan Barang Milik Negara tidak mengganggu tugas operasional kantor Saudara;
2.Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan ini dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara; Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... tanggal ..... hal ..... (4), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Pemusnahan Barang milik Negara berupa ..... (5) dengan sebesar Rp ,00 ( rupiah) (6) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui. Yth. Sekretaris .Ienderal/Ses. Oitjen/Kepala .... (3) Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 51 jakarta Selatan Sifat Lampiran Hal ........ (2) ........ (2) ........ ( .... ) berkas (2) Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada (3) Nomor ............... (1) .~>.t. KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN ~Z~ Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan, Telepon 021-29410447 Faksimile 29410447 .~ Laman: http://www.naker.go.id FORMAT 4.B Format Surat Persetujuan Pemusnahan BMN selain tanah dan/ atau bangunan Tembusan:
1.Menteri Ketenagakerjaan (sebagai laporan);
2.Inspektur Jenderal Kemnaker;
3.Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
4.Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (8). Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc NIP. 19580717 198703 1 002 a.n. Menteri Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderai Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
3.Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan Keputusan Penghapusan yang ditetapkan paling lamai 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara ditandatangani;
4.Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Pengelola barang c.q ....... (8) paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Keputusan Penghapusan dan Berita Acara Pemusnahan;
5.Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun dan nilai Barang Milik Negara yang dimusnahkan tersebut menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang;
6.Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 1) Kota dan tanggal surat persetujuan Hibah BMN diterbitkan; 2) Nomor surat (diisi menggunakan kode instansi/unit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing- masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Hibah BMN; 3) Kuasa Pengguna Barang yang menguasai BMN, contoh: DJKN c.q. Kanwil DJKN DKI Jakarta c.q.KPKNL Jakarta I; 4) Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Hibah BMN dari Kuasa Pengguna Barang; 5) Data BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; 6) Nilai BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dapat berupa nilai buku/nilai perolehan/nilai wajar; 7) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemindahtanganan BMN,contoh : PMK Nomor 96/PMK.064/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara; 8) Kanwil DJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah. Petunjuk Pengisian: Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara,pelaksanaan Pemusnahan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Oaerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... .lPMK.06/20 ..... (8), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan Penghapusan Barang Milik Negara dari Oaftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan Keputusan Penghapusan yang ditetapkan oleh Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan ini diterbitkan.
2.Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan kepaa Pengelola Barang c.q ..... (9) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Keputusan Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... tanggal ..... hal ..... (4), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Penghapusan Barang milik Negara pada .... (3) yang terletak di ..... (5) berupa ..... (5) unit bangunan terdiri dari bangunan ..... (5), seluas .......... m2 dan nilai perolehan seluruhnya sebesar Rp '" ..,00 ( rupiah) (6) karena ....... (7) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui. Jalan . Yth. ., (3) ........ (2) ........ (2) ........ (.... ) berkas (2) Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan pada (3) Nomor Sifat Lampiran Hal ............... (1) 1..)." KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN ·.~.t·Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan, Telepon 021-29410447 Faksimile 29410447 Laman: http://www.naker.go.id FORMAT 5.A Format Surat Persetujuan Penghapusan BMNberupa tanah dan / atau bangunan karena sebab-sebab lain Tembusan:
1.Menteri Ketenagakerjaan (sebagai laporan);
2.Inspektur Jenderal Kemnaker;
3.Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
4.Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (9). Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc NIP. 19580717 198703 1 002 a.n. Menteri Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderai Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
3.Apabila di kemudian hari ditemukan bukti bahwa Penghapusan Barang Milik Negara dimaksud diakibatkan adanya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dari pihak pengurus dan/atau penanggung jawab BMN tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan/atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
4.Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 1) Kota dan tanggal surat persetujuan Hibah BMN diterbitkan; 2) Nomor surat (diisi menggunakan kode instansi/unit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Hibah BMN; 3) Kuasa Pengguna Barang yang menguasai BMN, contoh: DJKN c.q. Kanwil DJKN DKI Jakarta c.q.KPKNL Jakarta I; 4) Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Hibah BMN dari Kuasa Pengguna Barang; 5) Data BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; 6) Nilai BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dapat berupa nilai buku/nilai perolehan/nilai wajar; 7) Penyebab terjadinya penghapusan BMN karena sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan secara wajar menajdi penyebab penghapusan seperti rusak berat, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluarsa, mati/cacat, beratltidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keaadan kahar (force major); 8) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemindahtanganan BMN,contoh : PMK Nomor 96/PMK.064/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara; 9) Kanwil DJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah; 10) Tembusan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJKN/Kepala KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah. Petunjuk Pengisian: Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan Penghapusan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......IPMK.06/20 ....(8), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan Keputusan Penghapusan yang ditetapkan paling lamai 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara ditandatangani; Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal ..... (4), hal usulan Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara pada (3), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Penghapusan Barang Milik Negara yang disebabkan karena ..... (5) berupa ..... (6) dengan harga perolehan/nilai buku sebesar Rp ..... ,00 ( ........ rupiah) (7) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui. Jalan . Yth. .. (3) ........ (2) ........ (2) ........ (.... ) berkas (2) Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada .......... (3) Nomor Sifat Lampiran Hal ............... (1) Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan, Telepon 021-29410447 Faksimile 29410447 Laman: http://www.naker.go.id KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN SEKRETARIAT JENDERAL FORMAT S.B Format Surat Persetujuan Penghapusan BMNselain tanah darr/ atau bangunan dikarenakan sebab-sebab lain Tembusan:
1.Menteri Ketenagakerjaan (sebagai laporan);
2.Inspektur Jenderal Kemnaker;
3.Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
4.Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (10). Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc NIP. 19580717 198703 1 002 a.n. Menteri Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderai Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
2.Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Pengelola barang c.q (9) paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Keputusan Penghapusan dan Berita Acara Pemusnahan;
3.Apabila dikemudian hari ditemukan bukti bahwa Penghapusan Barang Milik Negara dimaksud diakibatkan adanya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dari pihak pengurus dan/atau penanggung jawab BMN tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR);
4.Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 1) Kota dan tanggal surat persetujuan Penghapusan BMN diterbitkan; 2) Nomor surat (diisi menggunakan kode instansi/unit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing- masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain; 3) Kuasa Pengguna Barang yang menguasai BMN, contoh: OJKN c.q. Kanwil OJKN OKI Jakarta c.q.KPKNL Jakarta I; 4) Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Penghapusan BMN dari Kuasa Pengguna Barang; 5) Penyebab terjadinya Penghapusan BMN karena sebab- sebab lain yang merupakan sebab-sebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluawarsa, matlcacat beratltidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure); 6) BMN yang akan dimohonkan untuk dihapuskan karena sebab-sebab lain. Oalam hal tidak memungkinkan mencantumkan data BMN di dalam surat maka cukup disebutkan kelompok BMN tersebut dalam surat persetujuan dicantumkan dalam lampiran surat; 7) Nilai BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan karena sebab-sebab lain; 8) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemindahtanganan BMN,contoh : PMK Nomor 50/PMK.064/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara; 9) Kanwil OJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah; 10) Tembusan disampaikan kepada Kepala Kanwil OJKN/Kepala KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah. Petunjuk Pengisian: .................. (11) NIP (12) Kota, tanggal Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara. Adalah benar sesuai dengan aslinya . No. Jenis dan Luas Pemegang No. Surat Lokasi Nomor Tanah Hak Ukur / Sertipikat (m2) Gambar Situasi