Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.06/2015
- Nomor
- 4/PMK.06/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
( 1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab :
Pengguna Barang berwenang memberikan persetujuan Pemindahtanganan BMN berupa :
BAB III
Segala akibat hukum yang terjadi dalam pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang kepada Pengguna Barang berdasarkan Peraturan Menteri m1 menjadi tanggung jawab dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Penggun:a Barang. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN
Keputusan dan surat persetujuan atas pengelolaan BMN yang didelegasikan dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang mengikuti bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab dari Pengelola Barang kepada Pimpinan Satuan Kerja Badan Layanan Umum.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewenangan untuk menetapkan putusan atau memberikan persetujuan terhadap pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf c, dan Pasal 7 ayat (1) huruf c yang nilainya tercatat secara kumulatif merupakan kewenangan Pengelola Barang, berdasarkan Peraturan Menteri ini menjadi kewenangan Pengguna Barang.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)