Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
BAB I
Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pemeriksaaan keselamatan dan kesehatan kerja, serta peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja diklasifikasi dalam 2 (dua) kelas yaitu:
BAB II
Balai Besar Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pengujian dan pemeriksaaan keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
Balai Besar Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan, urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…