Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja; Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
BAB I
Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta promosi dan pemasaran di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…