Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan; MENTERIKETENAGAKERJAANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANMENTERIKETENAGAKERJAAN NOMOR25 TAHUN2018 TENTANG PEDOMANPENYALURANBANTUANPEMERINTAHBIDANG KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN Pasal 2 Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan prinsip akuntabeI, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
Penerima Bantuan Pemerintah meliputi:
Jenis Bantuan Pemerintah meliputi bantuan:
BAB II
Pimpinan Unit Eselon I menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. evaluasi se bagaimana
Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. BABIV KETENTUANPENUTUP JENIS ANGGARAN NO NAMA PROGRAM NAMA KOMPONEN TUJUAN SATUAN BANTUAN (RpOOO) I. Program Bantuan Bantuan Peralatan Untuk meningkatkan 1 (satu) Paket 50.000 Peningkatan Sarana dan Pelatihan kualitas dan kapasitas Kompetensi Prasarana pelatihan di Lembaga Tenaga Kerja dan Pelatihan Produktivitas Kerja/ Swasta/Yayasan/ Org anisasi Kemasyarakatan Peralatan Institusional Untuk meningkatkan 1 (satu) Paket - Mesin Logam kualitas dan kapasitas 3.600.000 - Las pelatihan di UPTD 1.800.000 - Otomotif kendaraan BLK/LLK/KLK bergerak di 3.500.000 ringan (roda 4) bidang pengembangan SDM - Otomotif SepedaMotor 800.000 - Listrik 1.000.000 - Elektronika 1.000.000 JENIS DAN BENTUK BANTUANPEMERINTAH LAMPIRAN PERATURANMENTER! KETENAGAKERJAANREPUBLIKINDONESIA NOMOR25 TAHUN 2018 TENTANG TENTANGPEDOMANPENYALURANBANTUANPEMERINTAHBIDANG KETENAGAKERJAAN JENIS ANGGARAN NO NAMAPROGRAM BANTUAN NAMAKOMPONEN TUJUAN SATUAN (RpOOO) - Komputer /IT 650.000 - Menjahit 550.000 - Bahasa 700.000 - Pengolahan Hasil 600.000 Pertanian - Keean tikan 550.000 - Bangunan 900.000 Perala tan Non Untuk meningkatkan 1 (satu) Paket Insti tu sional kualitas dan kapasitas - Las pelatihan di UPTD 850.000 - Otomotif sepeda motor BLK/LLK/KLK bergerak di 750.000 - Otomotif Motor Tempel bidang pengembangan SDM 900.000 - Menjahit dan mempermudah akses 550.000 - Listrik bagi masyarakat di wilayah 600.000 - Pertanian te rpe neil 600.000 Bantuan Bantuan Peralatan Balai Untuk meningkatkan 1 (satu) paket 300.000 Sarana dan Latihan Kerja Komunitas partisipasi kelompok Prasarana masyarakat dalam meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing JENIS ANGGARAN NO NAMAPROGRAM BANTUAN NAMAKOMPONEN TUJUAN SATUAN (RpOOO) Bantuan Bantuan Pemban gunan Untuk meningkatkan 1 (satu) paket 550.000 Rehabili tasi j Workshop Balai Latihan partisipasi kelompok Pembangunan Kerja Komunitas masyarakat dalam Gedungj meningkatkan kualitas Bangunan SDM yang berdaya saing Bantuan Bantuan Program Untuk meningkatkan 1 (satu) paket 50.000 Operasional Pelatihan Lembaga kompetensi tenaga kerja Pelatihan Swasta melalui pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja SwastajYayasan Organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Pengembangan SDM Bantuan Peralatan Untuk meningkatkan 1 (satu) paket 50.000 Pelatihan Lembaga kompetensi tenaga kerja Pelatihan Swasta melalui pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja SwastajYayasan Organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Pengembangan SDM Program Bantuan Penempatan dan lainnya Pemberdayaan Tenaga Kerja 150.000Menyediakan lapangan 1 (satu) paket pekerjaan bagi penganggur dan setengah penganggur di pedesaan, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses Ban tuan Infrastruktur dan Sarana Usaha Padat Karya Produktif:
Membuka PDF…