1.Penyelenggaraan Teknologi lnforrnasi dan Kornunikasi di Kementerian yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan E-Govem.ment adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pernerin tahan.
2.Sistem Informasi adalah kesatuan kornponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi yang terkait satu sarna lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan Data dan Informasi.
3.Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, rnenyiapkan, menyimpan, memproses, mengurnumkan, menganalisis, danjatau menyebarluaskan informasi.
4.Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gam bar, suara, peta, danjatau citra ten tang karakteristik atau ciri-ciri suatu objek.
5.Informasi adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang telah diolah, sehingga mempunyai arti, nilai dan rnakna terten tu. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERl KETENAGAKERJAAN TENTANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT Dr KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN. Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);
9.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nornor 13 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 622). Menetapkan Penyelenggaraan E-Govemment yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan unit kerja tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
11.Sumber Daya Informatika adalah sumber daya dalam bentuk perangkat keras, piranti lunak, sistem operasi dan Aplikasi, dan sumber daya manusia yang terkait dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
12.Cetak Biru (Blue Print) adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan Penyelenggaraan E-Govemment.
13.Portal Web adalah kumpulan Situs Web yang berisi informasi yang dapat diakses publik.
14.Situs Web adalah kumpulan halaman web yang berisi topik yang saling terkait berupa Informasi yang dapat diakses publik.
15.Interoperabilitas adalah kemampuan 2 (dua) sistem atau 2 (dua) komponen atau lebih untuk bertukar informasi dan menggunakan informasi yang telah dipertukar kan. dalam
6.Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perangkat keras, piranti lunak sistem operasi dan Aplikasi, Data Center, serta fasilitas pendukung lainnya untuk mendukung Penyelenggaraan E- Govemment.
7.Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen- komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan sistem Repositori.
8.Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja yang mendukung terlaksananya Penyelenggaraan E-Govemment.
9.Aplikasi Umum adalah Aplikasi dalam Penyelenggaraan E-Govemment yang dapat digunakan oleh seluruh unit kerja di Kementerian.
10.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi