Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 425
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN.
Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasa12
BAB I
BAB II
BAB III
Biro Perencanaan terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan an ggaran , pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan.
Dalam me1aksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi:
9 Pasal 19
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.