Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERL
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% (tiga puluh persen} dari jumlah karyawan.
BAB II
Penyelenggara Pemagangan yang akan menyelenggarakan Pemagangan harus memiliki:
Pembimbing Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penyelenggara Pemagangan dilarang mengikutsertakan peserta pemagangan yang telah mengikuti pemagangan pada program/jabatan/kualifikasi yang sama.
BAB III
{1} Peijanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus diketahui dan disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)