Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Rencana Kerja Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia; Mengingat pemulangan dari negara tujuan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Perusahaan yang mengajukan permohonan SIPPTKIwajib memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 3 (tiga)tahun berjalan.
BAB II
Tempat penampungan dan tempat pelatihan kerja bagi calon TKI harus memenuhi persyaratan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang- undangan.
PPTKIS harus memiliki sarana dan prasarana sekurang- kurangnya berupa kantor, tempat penampungan yang layak dan tempat pelatihan kerja. BABIII SARANADANPRASARANAPELAYANANPENEMPATANTKI
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa19 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.32jMENjXIj2006 tentang Rencana Kerja Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BABV KETENTUANPENUTUP Pasal 8
Membuka PDF…