menetapkan kebijakan dan sasaran mutu dalam setiap perusahaan. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERl KETENAGAKERJAANTENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTANSURAT IZIN PELAKSANAPENEMPATAN TENAGAKERJAINDONESIA. Menetapkan Pasa12 Untuk mendapatkan SIPPTKI,PPTKISharus mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah:
a.surat permohonan tertulis dari penanggung jawab perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal diatas kertas bermaterai cukup ;
b.akta pendirian dan/ atau akta perubahan Perseroan Terbatas (PT) dan keputusan pengesahan akta pendirian atau akta perubahan dari instansi yang berwenang;
c.tanda bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
d.sertifikatj bilyet deposito a.n. Menteri q.q. PPTKISyang bersangkutan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh pejabat bank yang berwenang;
e.rencana kerja penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 3 (tiga)tahun berjalan;
f.struktur organisasi perusahaan yang mencantumkan adanya unit yang bertanggung jawab terhadap pelatihan kerja; BABII TATA CARAPENERBITANSIPPTKI bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten zkota.
8.Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
9.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
10.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. instansi yangkabupaten Zkota adalah7. Dinas Pasal 3
(1)Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan penelitian keabsahan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
(2)Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah, Direktur Jenderal melakukan penilaian reneana kerja penempatan dan perlindungan TKI dan uji kepatutan serta penilaian kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
(3)Pada saat dilakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penanggung jawab perusahaan harus menunjukkan dokumen asli.
g.bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, tempat penampungan, dan tempat pelatihan berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sarna dalam jangka waktu sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun;
h.neraea perusahaan yang dibuat oleh akuntan publik;
1.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Perseroan Terbatas (PT); J. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
k.surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai eukup dari penanggung jawab perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri dan dijatuhi sanksi administratif berupa peneabutan SIPPTKI berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri;
1.pas photo berwarna dengan latar belakang merah penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4x6 em.