2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456 );
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714);
5.Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253); Menetapkan pekerjaan.
9.Pemberi Kerja Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan pekerja pada proyek Jasa Konstruksi dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
10.Pengguna J asa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaanj proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. melakukanuntukseseorangketidakmampuan mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
3.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
4.Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan / atau lingkungan kerja.
5.Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
6.Cacat Sebagian Anatomis adalah Cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
7.Cacat Sebagian Fungsi adalah Cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
8.Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan
11.Penyedia J asa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
12.Pekerja Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Pekerja adalah setiap orang yang bekerja pada proyek Jasa Konstruksi dengan menerima gaji atau upah.
13.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa pada proyek perencanaan pekerjaan konstruksi, proyek pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan proyek pengawasan pekerjaan konstruksi.
14.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan Zatau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
15.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna .jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
16.Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan adalah pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja selain penyelenggara negara sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan. Pasa13
(1)Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencantumkan nama dan jumlah pekerjajburuh, alamat pekerjajburuh, harga satuan upah dari masing-masing jenis pekerjaan atau upah dari masing-masing pekerjajburuh bila upah diketahui.
(2)Dalam hal komponen upah tidak diketahui atau tidak tercantum maka besarnya iuran didasarkan pada nilai Kontrak Kerja Konstruksi.
(3)Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran Pasa12
(1)Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2)Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengguna Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi pada proyek jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada Pekerjaan Konstruksi.
(3)Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. BABII KEPESERTAANDANTATACARAPENDAFTARAN