Dalam hal laporan tahap 1 terdapat kesimpulan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (I) atau telah dibuat penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAKsebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 ayat (4) huruf b, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait pelayanan kesehatan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b.pemeriksaan lapangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 sampai dengan angka 6 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. ketenagakerjaan setempat.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan:
a.keadaan sementara tidak mampu bekerja, telah berakhir;
b.Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c.Cacat Sebagian Anatomis;
d.Cacat Sebagian Fungsi; atau
e.meninggal dunia. pengawasanunitatauProvinsib. Dinas Pasa119
(1)Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAKkepada:
a.BPJS Ketenagakerjaan; dan Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Pemberi Kerja paling lama 6 (enam) bulan sejak terdapat kesimpulan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh BPJS Ketenagakerjaan atau penetapan Kecelakaan Kerja atau PAKoleh Pengawas Ketenagaketjaan.
(2)Pemberi Kerja memberikan informasi perkembangan kondisi Peserta yang mengalami Kecelakaan Ketja atau PAK paling lama 14 (ernpat belas) hari kerja sejak BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi dimaksud.
(3)Permintaan informasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. sebagai berikut:
a.Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b.kartu tanda penduduk;
c.surat keterangan Dokter Pemeriksa dan/ atau Dokter Penasihat;
d.kuitansi biaya pengangkutan;
e.kuitansi biaya pengobatan darr/atau perawatan; dan
f.dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
(4)Kuitansi biaya pengobatan dan Zatau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat dirnintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belurn bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5)Dokurnen pendukung lainnya sebagairnana dimaksud pada ayat (3) huruf f sesuai dengan jenis kejadian KecelakaanKerja atau PAK.
(6)Jika dokurnen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7)Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak Iengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja paling lama 3 (tiga)hari kerja sejak laporan tahap 11 diterima.
(8)Dokurnen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(9)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan / atau luring.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan tahap II dan sekaligus sebagai pengajuan rnanfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dilengkapi dengan dokumen Pasal 22
(1)Pemberi Kerja atau ahli waris Peserta Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b.kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dari ahli waris;
c.kartu keluarga;
d.surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;dan
e.surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
(2)Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemberi Kerja dan ahli waris Peserta Penerima Upah dapat menyampaikan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
(3)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dan ayat (2) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Paragraf2 JKM Pasal 21 BPJS Ketenagakerjaan melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Penerima Upab dan telah dibayarkan manfaatnya kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat secara berkala.