Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1)huruf b sampai dengan hurufe, Dirjen melakukan pemanggilan paling banyak 2 (dua) kali kepadaP3MIatau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri guna klarifikasi penjatuhan sanksi administratif.
Sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditindaklanjuti dengan tunda pelayanan P3MI oleh BP2MI.
P3MI yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib bertanggung jawab atas pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)