11.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/I/2011 tentang Pembinaan dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39);
10.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 ten tang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya;
9.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 ten tang Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 24);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ten tang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309);
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 3
12.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
11.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian seragam yang digunakan pada saat melaksanakan tugas lapangan.
10.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian seragam yang digunakan pada saat menghadiri upacara-upacara resrni, pelantikan dan serah terima jabatan pengawas ketenagakerjaan.
9.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
8.Tanda Kehormatan adalah semua jenis penghargaan negara berupa bintang dan satya lencana yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
7.Tanda Kecakapan atau Keahlian adalah tanda-tanda khusus yang digunakan oleh pegawai negeri sipil berdasarkan kualifikasi jabatan dan kompetensinya.
6.Tanda Kewenangan adalah tanda yang digunakan oleh pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus untuk melaksanakan fungsi.
5.Tanda Jabatan adalah tanda yang digunakan oleh pegawai negeri sipil tertentu karena tugas dan tanggungjawab jabatannya dalam struktur organisasi.
4.Tanda Pangkat adalah tanda yang menyatakan golongan dan ruang tingkatan pegawai sebagai pegawai negeri sipil.
3.Kelengkapan Pakaian Dinas adalah yang melengkapi pakaian seragam sesuai dengan jenisnya meliputi tutup kepala, ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu.
2.Atribut Pakaian Dinas adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian seragam untuk menunjukkan identitas pemakainya.
1.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang digunakan untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan yang dilengkapi dengan atribut dan kelengkapannya. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: