menetapkan Peraturan Menteri Keuangantentang Indikator Tingkat KinerjaDaerah dan PetunjukTeknis BagianDanaAlokasi Umum yang DitentukanPenggunaannya; 1.Pasal17ayat(3)Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun1945; 2.Undang-UndangNomor 39Tahun2008tentang KementerianNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008Nomor 166,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4916); 3.Peraturan PemerintahNomor 37Tahun2023tentang Pengelolaan TransferkeDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023Nomor 100,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6883); 4.PeraturanPresidenNomor 57Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 98); 5.PeraturanMenteri KeuanganNomor118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan TataKerjaKementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 1031)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); / jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA.