Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 YANG BERSIFAT SEBAGAI BATAS TERTINGGI NO. URAIAN SATUAN BESARAN
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp630.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp750.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp870.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp1.000.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp1.180.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp1.370.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp1.550.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp1.800.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp2.050.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp2.300.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp2.550.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp2.860.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp3.180.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp3.500.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp3.800.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp4.430.000 1.2 Pejabat Pembuat Komitmen
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp610.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp730.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp850.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp970.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp1.150.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp1.330.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp1.510.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp1.750.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp1.990.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp2.240.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp2.480.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp2.780.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp3.080.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp3.390.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp3.690.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp4.290.000 1.3 Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp240.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp290.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp350.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp400.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp470.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp530.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp600.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp750.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp920.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp1.070.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp1.230.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp1.470.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp1.700.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp1.940.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp2.180.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp2.660.000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN
1.Abu Dhabi Orang/Kali 1,150 3,060 3,790 1,140 3,270 3,790
2.Abuja Orang/Kali 3,400 5,240 8,410 3,220 6,278 8,410
3.Addis Ababa Orang/Kali 2,221 3,080 4,950 1,950 3,350 4,380
4.Algiers Orang/Kali 3,490 4,300 6,437 2,610 4,370 6,976
5.Amman Orang/Kali 1,840 3,970 4,662 1,860 2,730 4,081
6.Amsterdam Orang/Kali 3,060 4,930 6,590 2,790 4,130 7,714
7.Ankara Orang/Kali 1,860 2,800 3,800 1,890 2,660 3,700
8.Antananarivo Orang/Kali 4,210 5,730 7,260 4,210 5,730 7,820
9.Astana Orang/Kali 3,160 4,960 8,090 3,660 4,212 8,650
10.Athena Orang/Kali 3,820 4,830 9,120 2,850 3,160 8,120
11.Bandar Seri Begawan Orang/Kali 540 663 969 530 657 957
12.Baghdad Orang/Kali 1,703 3,000 4,620 1,879 3,000 3,930
13.Baku Orang/Kali 1,949 3,106 4,163 1,838 3,424 4,163
14.Bangkok Orang/Kali 660 924 1,220 550 730 1,376
15.Beijing Orang/Kali 1,083 2,887 3,072 1,040 2,834 3,160
16.Beirut Orang/Kali 1,460 2,890 5,232 1,130 3,100 4,900
17.Beograd Orang/Kali 3,005 4,836 7,561 3,598 4,784 8,164
18.Berlin Orang/Kali 2,610 3,360 7,300 2,620 3,020 6,330
19.Bern Orang/Kali 2,300 4,850 9,450 3,590 4,850 9,450
20.Bogota Orang/Kali 5,081 11,823 14,388 6,056 10,890 14,651
21.Brasilia Orang/Kali 3,310 7,128 10,934 5,598 10,734 11,347
22.Bratislava Orang/Kali 2,018 3,539 5,700 2,075 3,539 5,700
23.Brussel Orang/Kali 3,370 5,346 7,820 3,500 5,346 8,612
24.Bucharest Orang/Kali 2,351 4,350 6,880 2,810 3,790 7,290
25.Budapest Orang/Kali 1,620 4,340 6,880 2,670 3,500 7,390
26.Buenos Aires Orang/Kali 4,900 7,500 10,500 5,500 7,800 12,500
27.Kairo Orang/Kali 2,287 3,542 4,941 2,203 2,676 4,530
28.Canberra Orang/Kali 2,130 2,914 3,420 1,520 3,935 6,375
29.Cape Town Orang/Kali 4,128 4,220 8,349 3,979 4,151 9,694
30.Caracas Orang/Kali 4,072 7,824 14,800 4,418 10,192 14,800
31.Chicago Orang/Kali 2,461 5,248 6,146 2,236 5,512 6,820
32.Kolombo Orang/Kali 1,050 1,950 2,250 880 1,150 1,810
33.Dakar Orang/Kali 3,230 6,540 9,620 3,030 5,880 9,520
34.Damaskus Orang/Kali 1,740 3,120 4,120 1,610 3,030 4,420
35.Dar Es Salaam Orang/Kali 2,930 4,130 6,590 2,330 3,140 6,420
36.Darwin Orang/Kali 1,125 1,703 2,063 971 1,703 3,121
37.Davao City Orang/Kali 890 1,430 1,700 860 1,290 1,620
38.Den Haag Orang/Kali 3,060 4,930 6,590 2,790 4,130 7,714
39.Dhaka Orang/Kali 830 1,213 1,630 770 1,213 1,469
40.Dili Orang/Kali 2,420 2,950 3,120 2,320 2,600 3,000
41.Doha Orang/Kali 1,460 3,131 4,220 1,490 2,730 3,821
42.Dubai Orang/Kali 1,470 2,110 5,470 1,490 2,730 5,519
43.Frankfurt Orang/Kali 3,340 3,650 7,390 3,350 4,360 8,310
44.Guangzhou Orang/Kali 990 1,720 2,600 1,020 1,632 2,390
45.Hamburg Orang/Kali 4,108 5,397 7,813 4,952 6,399 9,255
46.Hanoi Orang/Kali 880 1,070 1,240 870 950 1,250
47.Harare Orang/Kali 3,010 3,700 7,180 2,950 3,780 6,810
48.Havana Orang/Kali 3,500 6,550 7,100 3,500 6,550 7,100
49.Helsinki Orang/Kali 2,530 4,745 7,180 2,610 3,700 8,100
50.Ho Chi Minh Orang/Kali 590 750 1,160 660 840 1,010
51.Hongkong Orang/Kali 980 1,410 1,630 890 1,700 2,120
52.Houston Orang/Kali 2,010 4,040 8,530 1,970 5,190 8,180
53.Islamabad Orang/Kali 1,340 2,380 3,070 1,390 2,310 3,200
54.Istanbul Orang/Kali 1,859 2,974 4,114 1,842 3,390 4,150
55.Jeddah Orang/Kali 1,770 2,890 4,460 1,630 2,270 4,160
56.Jenewa Orang/Kali 2,167 3,740 7,060 2,170 3,540 7,010
57.Johor Bahru Orang/Kali 326 628 1,846 521 640 1,718
58.Kaboul Orang/Kali 2,480 2,930 3,325 2,245 2,600 3,166
59.Karachi Orang/Kali 1,260 2,470 2,730 1,190 1,920 2,730 (dalam US$) NO. PERWAKILAN SATUAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA Published Business First Published Business First
60.Khartoum Orang/Kali 2,400 3,606 5,260 2,400 2,770 4,090
61.Kiev Orang/Kali 2,973 3,498 6,427 2,802 3,208 6,409
62.Kopenhagen Orang/Kali 2,060 3,635 8,275 1,980 4,599 6,720
63.Kota Kinabalu Orang/Kali 450 684 828 420 684 948
64.Kuala Lumpur Orang/Kali 360 527 686 450 527 686
65.Kuching Orang/Kali 530 890 1,500 470 770 1,350
66.Kuwait Orang/Kali 1,630 2,240 3,110 1,710 2,130 3,015
67.Lima Orang/Kali 4,789 8,735 12,217 4,875 8,063 12,828
68.Lisabon Orang/Kali 1,740 2,970 5,711 1,740 3,120 5,941
69.London Orang/Kali 3,350 8,189 10,330 2,080 4,770 7,030
70.Los Angeles Orang/Kali 1,765 3,825 4,427 1,826 3,876 4,814
71.Madrid Orang/Kali 2,905 3,814 7,410 2,760 3,814 8,080
72.Manama Orang/Kali 1,777 2,208 5,258 1,736 2,105 5,258
73.Manila Orang/Kali 670 1,240 1,620 650 1,200 1,380
74.Maputo Orang/Kali 3,311 5,764 6,688 3,388 4,972 6,457
75.Marseille Orang/Kali 2,100 4,059 7,300 2,690 4,059 7,880
76.Melbourne Orang/Kali 1,350 2,300 3,162 1,350 2,611 3,162
77.Meksiko Orang/Kali 2,800 5,160 8,538 3,470 6,460 9,458
78.Moskow Orang/Kali 2,310 4,890 6,500 2,680 4,900 5,650
79.Mumbai Orang/Kali 1,500 2,500 3,500 1,500 2,500 3,500
80.Muscat Orang/Kali 1,980 2,450 4,750 2,060 3,110 4,530
81.Nairobi Orang/Kali 3,270 4,500 5,492 3,130 4,190 5,500
82.New Delhi Orang/Kali 1,500 2,500 3,500 1,500 2,500 3,500
83.New York Orang/Kali 2,542 7,195 8,071 2,425 7,273 8,123
84.Noumea Orang/Kali 1,960 3,809 4,612 1,259 3,809 4,612
85.Osaka Orang/Kali 1,250 2,040 2,620 1,190 2,149 2,563
86.Oslo Orang/Kali 3,239 3,818 5,870 3,320 3,818 5,740
87.Ottawa Orang/Kali 2,100 3,480 5,570 2,630 4,250 6,449
88.Panama Orang/Kali 5,231 9,342 10,307 5,379 10,849 12,394
89.Paramaribo Orang/Kali 6,360 7,595 12,540 5,882 7,595 12,280
90.Paris Orang/Kali 2,153 3,290 7,412 2,129 4,070 7,412
91.Penang Orang/Kali 460 613 734 436 613 734
92.Perth Orang/Kali 790 1,100 2,551 970 1,441 2,670
93.Phnom Penh Orang/Kali 730 1,130 1,340 800 1,206 1,460
94.Port Moresby Orang/Kali 1,500 2,417 2,927 1,493 2,617 3,040
95.Praha Orang/Kali 4,200 8,400 16,997 6,049 12,767 13,602
96.Pretoria Orang/Kali 2,779 4,220 5,257 2,704 4,151 5,104
97.Pyongyang Orang/Kali 1,660 2,220 4,040 1,500 2,050 4,600
98.Quito Orang/Kali 6,064 6,530 13,420 5,040 6,440 14,240
99.Rabat Orang/Kali 2,830 3,520 6,285 2,910 3,680 5,690
100.Riyadh Orang/Kali 1,580 2,450 2,870 1,530 2,070 2,990
101.Roma Orang/Kali 2,500 5,000 6,500 2,500 5,000 6,500
102.San Francisco Orang/Kali 1,843 3,565 5,758 1,730 4,291 5,758
103.Sana'a Orang/Kali 1,880 3,060 3,910 1,510 2,940 3,840
104.Santiago Orang/Kali 4,830 6,800 7,070 3,520 5,050 6,980
105.Sarajevo Orang/Kali 3,840 5,800 8,600 3,700 5,703 9,260
106.Seoul Orang/Kali 1,090 1,384 1,743 860 1,460 1,650
107.Shanghai Orang/Kali 1,196 1,744 2,017 1,010 1,945 2,380
108.Singapura Orang/Kali 322 534 647 350 534 647
109.Sofia Orang/Kali 1,930 3,340 6,210 1,250 3,450 5,978
110.Songkhla Orang/Kali 500 1,010 1,220 500 1,050 1,200
111.Stockholm Orang/Kali 2,840 4,405 6,970 2,360 4,405 6,256
112.Suva Orang/Kali 2,380 4,710 5,060 2,460 4,300 5,940
113.Sydney Orang/Kali 1,840 2,280 2,680 1,420 2,393 2,611
114.Tashkent Orang/Kali 3,672 3,930 4,900 3,380 3,561 5,710
115.Tawau Orang/Kali 450 890 1,370 420 940 1,480
116.Teheran Orang/Kali 1,800 3,300 4,200 1,800 3,600 4,400
117.Tokyo Orang/Kali 1,070 1,570 2,140 1,190 2,140 2,520
118.Toronto Orang/Kali 1,970 6,439 7,270 1,990 6,663 7,740
119.Tripoli Orang/Kali 2,580 3,230 5,660 2,460 3,870 4,440
120.Tunis Orang/Kali 3,098 4,200 4,890 3,098 5,018 5,670
121.Vancouver Orang/Kali 1,980 2,420 4,310 1,890 3,800 4,190 (dalam US$) NO. PERWAKILAN SATUAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA Published Business First Published Business First
a.Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
b.Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut: 1) Jumlah SPK yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP; dan b) KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP. 2) Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
c.Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut:
1.jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan
2.besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK;
d.Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA satuan kerja.
2.Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
a.Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e- purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka honorarium diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
b.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan 1) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi).
c.Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal: 1) menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi/jasa lainnya; atau 2) menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan: Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.
3.Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada seseorang yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud dengan UKPBJ adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat UKPBJ telah diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium.
4.Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a.jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan
b.jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu PNBP fungsional yang telah mendapatkan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
a.ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
b.ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang. Ketentuan: Kementerian/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.
6.Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang yang menghasilkan penerimaan negara berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
7.Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium pembantu peneliti/perekayasa dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur. Catatan:
a.Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang melaksanakan aktivitas di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
b.Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
c.Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
8.Honorarium Komite Penelitian Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi. Ketentuan:
a.Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang melaksanakan aktivitas di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
b.Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian.
c.Honorarium Komite Etik Penelitian hanya dapat diberikan untuk penelitian bidang sosial humaniora, bidang hewan coba, bidang kesehatan, bidang kimia, dan bidang tenaga nuklir.
d.Pemberian honorarium hanya dapat diberikan paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
9.Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia 9.1 Honorarium Narasumber Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
a.Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual;
b.Narasumber berasal dari: 1) luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau 2) dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
c.Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
d.Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan. 9.2 Honorarium Moderator Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
1.Moderator berasal dari: 1) luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau 2) dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
2.Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
3.Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan. 9.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan paling rendah 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain baik dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping. 9.4 Honorarium Panitia Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain serta dilaksanakan secara luring (offline). Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia, dengan ketentuan:
a.Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta yang hadir secara luring (offline) dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
b.Dalam hal jumlah peserta yang hadir secara luring (offline) kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
10.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara 10.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menghadiri dan memberikan informasi/keterangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal proses penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan membutuhkan saksi ahli pakar/praktisi/profesional maka dapat diberikan honorarium yang mengacu pada harga pasar. 10.2. Honorarium Beracara Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja. Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium ini dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
11.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.Sumber pendanaan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi berasal dari PNBP.
b.Dalam hal terdapat kekhususan, maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan.
d.Terhadap satuan biaya honorarium dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/tugas khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 11.1, jabatan dimaksud harus telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada poin 11.2, berlaku untuk penugasan yang melampaui perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada poin 11.3.a sampai dengan 11.3.f, berlaku bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau nondosen.
g.Untuk pengajar nondosen, penyetaraannya diatur oleh masing- masing perguruan tinggi.
h.Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.
j.Penerapan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
12.Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya poin 12.1 dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum di wilayah setempat dengan ketentuan:
a.Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah minimum di wilayah setempat;
b.Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan paling tinggi sebesar 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum di wilayah setempat;
c.Sarjana (S1) diberikan paling tinggi sebesar 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum di wilayah setempat; dan
d.Master (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum di wilayah setempat.
13.Satuan Biaya Operasional Penyuluh Satuan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
14.Honorarium Rohaniwan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Honorarium tersebut dapat diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
15.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 15.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/kementerian/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;
c.bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d.khusus untuk pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri. 15.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri. Ketentuan:
a.Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, kementerian/lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
b.Kementerian/lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Pengaturan batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan secara akumulatif yang dapat diterima honorariumnya baik yang berasal dari DIPA Kementerian/Lembaga yang bersangkutan maupun dari DIPA Kementerian/Lembaga lainnya dalam 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut: Jabatan Klasifikasi I II III Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional. 1 2 4 Keterangan: Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah tim di atas adalah sebagai berikut: Klasifikasi I : Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 1 (satu) honor tim dalam 1 (satu) bulan. Klasifikasi II : Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 2 (dua) honor tim dalam 1 (satu) bulan. Klasifikasi III : Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja, maksimal 4 (empat) honor tim dalam 1 (satu) bulan. 2) Untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga, jumlah orang dalam tim tersebut dibatasi paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas kementerian negara/lembaga dapat lebih dari 25 (dua puluh lima) orang dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
16.Honorarium Penyusunan Jurnal 16.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas tambahan untuk menyusun dan menerbitkan jurnal baik cetak maupun elektronik berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Dalam hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review). sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. 16.4. Honorarium Pembuat Artikel Honorarium Pembuat Artikel diberikan kepada seseorang yang diberi tugas tambahan untuk berkontribusi dalam penulisan artikel pada Jurnal/Buletin/Majalah/Website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Honorarium hanya dapat diberikan dari unit penerbit Jurnal/Buletin/Majalah/Website.
17.Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional 17.1. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/Multilateral) Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang. 17.2. Honorarium Penyelenggara Workshop/Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional Honorarium penyelenggara workshop/seminar/sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang. Kepada panitia/penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan/atau uang harian paket meeting sesuai surat perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang.
18.Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/pembuat bahan ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, dan menengah. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun/pembuat bahan ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru diberikan atas kelebihan beban kerja guru dalam penyusunan/pembuatan bahan ujian, pengujian/atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian honorarium pemeriksa hasil ujian dikecualikan untuk ujian yang diperiksa menggunakan mesin pemeriksa ujian. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksa hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksa hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik
19.Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional 19.1. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi:
a.soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau
b.soal yang bersifat penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala sekolah. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19.2. Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses telaah soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional meliputi:
a.soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau
b.soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah, dan soal non akademik Calon Pegawai Negeri Sipil. Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 20.1. Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara; dan
b.honorarium tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Eselon II ke atas/setara. 20.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping. 20.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 20.4. Honorarium Penyusunan Modul Diklat Honorarium penyusunan modul diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling sedikit 50% (lima puluh persen). 20.5. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan
c.jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Ketentuan:
a.Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.
b.Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat hanya dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline).
c.Penghitungan lama kegiatan penyelenggaraan diklat berdasarkan jumlah hari tatap muka (jalur pelatihan klasikal).
21.Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI 21.1. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. 21.2. Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan. Ketentuan: Dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu kepada hasil kesepakatan tersebut.
22.Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara 22.1. Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. 22.2. Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
23.Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti 23.1 Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. 23.2 Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari. Ketentuan: Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
24.Biaya Paket Data dan Komunikasi Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
25.Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.
26.Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
b.Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
c.Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas).
d.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi: 1) anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan di daerah/tempat rawan dan/atau berbahaya; dan 2) anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting).
e.Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
f.Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran kementerian negara/lembaga.
g.Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
h.Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
27.Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja, dengan ketentuan:
a.Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
c.Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
e.Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
28.Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Dalam hal perjalanan dinas membutuhkan lebih dari satu lokasi tujuan di dalam kabupaten/kota yang sama, biaya transpor lokal dapat dibayarkan secara riil. Pada saat transpor lokal dibayarkan secara riil, uang harian yang dapat diberikan yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri. Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara tatap muka (jalur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota. Uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
29.Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan. Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya. Catatan:
a.Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama.
b.Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur sebagai berikut: 1) masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya; atau 2) dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.
c.Dalam hal uang harian tidak mencukupi untuk biaya penginapan pada kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, maka uang harian dapat dibayarkan setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran uang harian perjalanan dinas Luar Negeri, sedangkan biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
30.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/P.l impinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud. Dalam hal biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
31.Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor 31.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling kurang melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
a.kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/setingkat Menteri;
b.kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/eselon II/Pejabat Fungsional Utama adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/ Pejabat Fungsional Utama/yang disetarakan; dan
c.kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III ke bawah adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/yang disetarakan. Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
a.Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
b.Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap.
c.Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap. Ketentuan:
a.Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang. 2) Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
b.Satuan biaya paket fullboard ini digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1). dapat diberikan sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
c.Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
d.Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara serta harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 31.2. Satuan Biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard dan fullday yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara luring (offline). Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam bentuk kegiatan halfday tidak diberikan uang harian. Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
32.Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk 1 (satu) kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya. Ketentuan: Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK; dan
b.penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.
33.Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
34.Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
35.Satuan Biaya Sewa Kendaraan
a.Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi: 1) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau 2) pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi/berskala besar dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Ketentuan: 1) Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi. 2) Satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat. 3) Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat). 4) Bagi Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga setingkat Menteri dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/bersifat at cost.
b.Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Catatan: 1) Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan baik dari segi jumlah, spesifikasi, maupun ketentuan lain yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/operasional kantor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi. 4) Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
36.Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga. Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia. Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
37.Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Satuan biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
a.Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukkan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
b.Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukkan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
c.Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukkan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan 2) dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan: Satuan biaya pakaian dinas pegawai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini diperuntukkan untuk pakaian dinas harian. Dalam hal diperlukan pengadaan pakaian dinas lain seperti Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU), diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) PDL dapat diberikan paling tinggi sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari satuan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai; 2) PDU dapat diberikan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen) dari satuan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai; dan 3) Dalam pelaksanannya, pemberian PDU dan PDL dilakukan secara selektif dan bertahap dengan memperhitungkan pengadaan pakaian dinas pegawai.
d.Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukkan bagi mahasiswa/taruna pada pendidikan kedinasan di bawah kementerian negara/lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna; dan 2) dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e.Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukkan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
f.Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukkan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
38.Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 (dua) jam. Rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/eselon I/pejabat yang setara. Catatan: Khusus untuk kegiatan rapat harus memedomani ketentuan sebagai berikut:
a.Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
b.Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara.
c.Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.
39.Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satuan biaya konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilaksanakan secara klasikal (tatap muka). Catatan Umum Lampiran I: Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
1.pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Pelatihan/Kegiatan Sejenis agar dapat dilakukan secara selektif dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online) melalui teknologi informasi yang tersedia;
2.pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online);
3.pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dilakukan secara aktif oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4.pada prinsipnya, pertanggungjawaban atas biaya transportasi dalam rangka perjalanan dinas menggunakan bukti riil (at cost);
5.mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas; dan
6.untuk satuan biaya pengadaan kendaraan operasional bus, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), pengadaan pakaian dinas, dan konsumsi rapat pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut: No. Provinsi Kabupaten Toleransi
1.Sumatra Barat Kep. Mentawai 133% dari satuan biaya Provinsi Sumatra Barat
2.Kepulauan Riau Kep. Anambas 130% dari satuan biaya Provinsi Kepulauan Riau
3.Papua Barat Pegunungan Arfak 132% Dari satuan biaya Provinsi Papua Barat
4.Papua Memberamo Raya 139% Dari satuan biaya Provinsi Papua
5.Papua Pegunungan Pegunungan Bintang 133% Dari satuan biaya Provinsi Papua PegununganTolikara 157% Memberamo Tengah 161% Yalimo 156% Lanny Jaya 145%
6.Papua Tengah Puncak Jaya 286% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah Paniai 160% Puncak 320% Dogiyai 147% Intan Jaya 310% Deiyai 161%
7.Papua Barat Daya Raja Ampat 147% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat Daya Tambrauw 175% Maybrat 153% Pengertian Istilah:
a.OJ : Orang/Jam
b.OH : Orang/Hari
c.OB : Orang/Bulan
d.OT : Orang/Tahun
e.OP : Orang/Paket
f.OK : Orang/Kegiatan
g.OR : Orang/Responden
h.Oter : Orang/Terbitan
i.OJP : Orang/Jam Pelajaran MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 YANG BERSIFAT DAPAT DILAMPAUI
1.SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINSI KE KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG SAMA (ONE WAY ) NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN ACEH
1.Banda Aceh Kab. Aceh Barat Orang/Kali Rp275.000
2.Banda Aceh Kab. Aceh Barat Daya Orang/Kali Rp298.000
3.Banda Aceh Kab. Aceh Besar Orang/Kali Rp183.000
4.Banda Aceh Kab. Aceh Jaya Orang/Kali Rp238.000
5.Banda Aceh Kab. Aceh Selatan Orang/Kali Rp325.000
6.Banda Aceh Kab. Aceh Singkil Orang/Kali Rp420.000
7.Banda Aceh Kab. Aceh Tamiang Orang/Kali Rp315.000
8.Banda Aceh Kab. Aceh Tengah Orang/Kali Rp293.000
9.Banda Aceh Kab. Aceh Tenggara Orang/Kali Rp460.000
10.Banda Aceh Kab. Aceh Timur Orang/Kali Rp289.000
11.Banda Aceh Kab. Aceh Utara Orang/Kali Rp270.000
12.Banda Aceh Kab. Bener Meriah Orang/Kali Rp278.000
13.Banda Aceh Kab. Bireuen Orang/Kali Rp220.000
14.Banda Aceh Kab. Gayo Lues Orang/Kali Rp370.000
15.Banda Aceh Kab. Nagan Raya Orang/Kali Rp275.000
16.Banda Aceh Kab. Pidie Orang/Kali Rp190.000
17.Banda Aceh Kab. Pidie Jaya Orang/Kali Rp205.000
18.Banda Aceh Kota Langsa Orang/Kali Rp301.000
19.Banda Aceh Kota Lhokseumawe Orang/Kali Rp240.000
20.Banda Aceh Kota Subulussalam Orang/Kali Rp400.000 SUMATRA UTARA
21.Medan Kab. Asahan Orang/Kali Rp259.000
22.Medan Kab. Batubara Orang/Kali Rp225.000
23.Medan Kab. Dairi Orang/Kali Rp270.000
24.Medan Kab. Deli Serdang Orang/Kali Rp186.000
25.Medan Kab. Humbang Hasundutan Orang/Kali Rp300.000
26.Medan Kab. Karo Orang/Kali Rp200.000
27.Medan Kab. Labuhan Batu Orang/Kali Rp287.000
28.Medan Kab. Labuhan Batu Selatan Orang/Kali Rp360.000
29.Medan Kab. Labuhan Batu Utara Orang/Kali Rp300.000
30.Medan Kab. Langkat Orang/Kali Rp186.000
31.Medan Kab. Mandailing Natal Orang/Kali Rp420.000
32.Medan Kab. Padang Lawas Orang/Kali Rp420.000
33.Medan Kab. Padang Lawas Utara Orang/Kali Rp420.000
34.Medan Kab. Pakpak Bharat Orang/Kali Rp300.000
35.Medan Kab. Samosir Orang/Kali Rp330.000
36.Medan Kab. Serdang Bedagai Orang/Kali Rp200.000
37.Medan Kab. Simalungun Orang/Kali Rp264.000
38.Medan Kab. Tapanuli Selatan Orang/Kali Rp328.000
39.Medan Kab. Tapanuli Tengah Orang/Kali Rp345.000
40.Medan Kab. Tapanuli Utara Orang/Kali Rp330.000
41.Medan Kab. Toba Samosir Orang/Kali Rp300.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN
42.Medan Kota Binjai Orang/Kali Rp180.000
43.Medan Kota Pematang Siantar Orang/Kali Rp225.000
44.Medan Kota Sibolga Orang/Kali Rp345.000
45.Medan Kota Tanjung Balai Orang/Kali Rp285.000
46.Medan Kota Tebing Tinggi Orang/Kali Rp203.000 R I A U
47.Pekanbaru Kab. Indragiri Hilir Orang/Kali Rp380.000
48.Pekanbaru Kab. Indragiri Hulu Orang/Kali Rp315.000
49.Pekanbaru Kab. Kampar Orang/Kali Rp200.000
50.Pekanbaru Kab. Kuantan Singingi Orang/Kali Rp300.000
51.Pekanbaru Kab. Pelalawan Orang/Kali Rp225.000
52.Pekanbaru Kab. Rokan Hilir Orang/Kali Rp350.000
53.Pekanbaru Kab. Rokan Hulu Orang/Kali Rp322.000
54.Pekanbaru Kab. Siak Orang/Kali Rp350.000
55.Pekanbaru Kota Dumai Orang/Kali Rp400.000 KEPULAUAN RIAU
56.Tanjung Pinang Kab. Bintan Orang/Kali Rp185.000 J A M B I
57.Jambi Kab. Batanghari Orang/Kali Rp175.000
58.Jambi Kab. Bungo Orang/Kali Rp270.000
59.Jambi Kab. Kerinci Orang/Kali Rp325.000
60.Jambi Kab. Merangin Orang/Kali Rp260.000
61.Jambi Kab. Muaro Jambi Orang/Kali Rp170.000
62.Jambi Kab. Sarolangun Orang/Kali Rp241.000
63.Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Orang/Kali Rp225.000
64.Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur Orang/Kali Rp190.000
65.Jambi Kab. Tebo Orang/Kali Rp250.000
66.Jambi Kota Sungai Penuh Orang/Kali Rp308.000 SUMATRA BARAT
67.Padang Kab. Agam Orang/Kali Rp225.000
68.Padang Kab. Dharmasraya Orang/Kali Rp250.000
69.Padang Kab. Lima Puluh Kota Orang/Kali Rp225.000
70.Padang Kab. Padang Pariaman Orang/Kali Rp205.000
71.Padang Kab. Pasaman Orang/Kali Rp250.000
72.Padang Kab. Pasaman Barat Orang/Kali Rp250.000
73.Padang Kab. Pesisir Selatan Orang/Kali Rp205.000
74.Padang Kab. Sijunjung Orang/Kali Rp225.000
75.Padang Kab. Solok Orang/Kali Rp210.000
76.Padang Kab. Solok Selatan Orang/Kali Rp250.000
77.Padang Kab. Tanah Datar Orang/Kali Rp220.000
78.Padang Kota Bukit Tinggi Orang/Kali Rp215.000
79.Padang Kota Padang Panjang Orang/Kali Rp210.000
80.Padang Kota Pariaman Orang/Kali Rp200.000
81.Padang Kota Payakumbuh Orang/Kali Rp225.000
82.Padang Kota Sawahlunto Orang/Kali Rp215.000
83.Padang Kota Solok Orang/Kali Rp210.000 SUMATRA SELATAN
84.Palembang Kab. Banyuasin Orang/Kali Rp203.000
85.Palembang Kab. Empat Lawang Orang/Kali Rp315.000
86.Palembang Kab. Lahat Orang/Kali Rp250.000
87.Palembang Kab. Muara Enim Orang/Kali Rp235.000
88.Palembang Kab. Musi Banyuasin Orang/Kali Rp235.000
89.Palembang Kab. Musi Rawas Orang/Kali Rp320.000
90.Palembang Kab. Musi Rawas Utara Orang/Kali Rp325.000
91.Palembang Kab. Ogan Ilir Orang/Kali Rp205.000
92.Palembang Kab. Ogan Komering Ilir Orang/Kali Rp205.000
93.Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Orang/Kali Rp248.000
94.Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Orang/Kali Rp250.000
95.Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Timur Orang/Kali Rp245.000
96.Palembang Kab. Pali Orang/Kali Rp265.000
97.Palembang Kota Lubuk Linggau Orang/Kali Rp290.000
98.Palembang Kota Pagar Alam Orang/Kali Rp280.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN
99.Palembang Kota Prabumulih Orang/Kali Rp205.000 LAMPUNG 100 Bandar Lampung Kab. Lampung Barat Orang/Kali Rp270.000 101 Bandar Lampung Kab. Lampung Selatan Orang/Kali Rp234.000 102 Bandar Lampung Kab. Lampung Tengah Orang/Kali Rp246.000 103 Bandar Lampung Kab. Lampung Timur Orang/Kali Rp246.000 104 Bandar Lampung Kab. Lampung Utara Orang/Kali Rp252.000 105 Bandar Lampung Kab. Mesuji Orang/Kali Rp276.000 106 Bandar Lampung Kab. Pesawaran Orang/Kali Rp216.000 107 Bandar Lampung Kab. Pesisir Barat Orang/Kali Rp200.000 108 Bandar Lampung Kab. Pringsewu Orang/Kali Rp222.000 109 Bandar Lampung Kab. Tanggamus Orang/Kali Rp240.000 110 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Orang/Kali Rp252.000 111 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Barat Orang/Kali Rp267.000 112 Bandar Lampung Kab. Way Kanan Orang/Kali Rp270.000 113 Bandar Lampung Kota Metro Orang/Kali Rp234.000 BENGKULU 114 Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan Orang/Kali Rp344.000 115 Bengkulu Kab. Bengkulu Tengah Orang/Kali Rp232.000 116 Bengkulu Kab. Bengkulu Utara Orang/Kali Rp313.000 117 Bengkulu Kab. Kaur Orang/Kali Rp385.000 118 Bengkulu Kab. Kepahiang Orang/Kali Rp298.000 119 Bengkulu Kab. Lebong Orang/Kali Rp375.000 120 Bengkulu Kab. Mukomuko Orang/Kali Rp423.000 121 Bengkulu Kab. Rejang Lebong Orang/Kali Rp313.000 122 Bengkulu Kab. Seluma Orang/Kali Rp282.000 BANGKA BELITUNG 123 Pangkalpinang Kab. Bangka Orang/Kali Rp250.000 124 Pangkalpinang Kab. Bangka Barat Orang/Kali Rp275.000 125 Pangkalpinang Kab. Bangka Selatan Orang/Kali Rp275.000 126 Pangkalpinang Kab. Bangka Tengah Orang/Kali Rp250.000 BANTEN 127 Serang Kab. Lebak Orang/Kali Rp208.000 128 Serang Kab. Pandeglang Orang/Kali Rp138.000 129 Serang Kab. Serang Orang/Kali Rp160.000 130 Serang Kab. Tangerang Orang/Kali Rp254.000 131 Serang Kota Cilegon Orang/Kali Rp160.000 132 Serang Kota Tangerang Orang/Kali Rp313.000 133 Serang Kota Tangerang Selatan Orang/Kali Rp347.000 JAWA BARAT 134 Bandung Kab. Bandung Orang/Kali Rp183.000 135 Bandung Kab. Bandung Barat Orang/Kali Rp275.000 136 Bandung Kab. Bekasi Orang/Kali Rp265.000 137 Bandung Kab. Bogor Orang/Kali Rp185.000 138 Bandung Kab. Ciamis Orang/Kali Rp245.000 139 Bandung Kab. Cianjur Orang/Kali Rp215.000 140 Bandung Kab. Cirebon Orang/Kali Rp280.000 141 Bandung Kab. Garut Orang/Kali Rp243.000 142 Bandung Kab. Indramayu Orang/Kali Rp275.000 143 Bandung Kab. Karawang Orang/Kali Rp248.000 144 Bandung Kab. Kuningan Orang/Kali Rp275.000 145 Bandung Kab. Majalengka Orang/Kali Rp235.000 146 Bandung Kab. Pangadaran Orang/Kali Rp283.000 147 Bandung Kab. Purwakarta Orang/Kali Rp218.000 148 Bandung Kab. Subang Orang/Kali Rp208.000 149 Bandung Kab. Sukabumi Orang/Kali Rp245.000 150 Bandung Kab. Sumedang Orang/Kali Rp230.000 151 Bandung Kab. Tasikmalaya Orang/Kali Rp245.000 152 Bandung Kota Banjar Orang/Kali Rp283.000 153 Bandung Kota Bekasi Orang/Kali Rp265.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 154 Bandung Kota Bogor Orang/Kali Rp285.000 155 Bandung Kota Cimahi Orang/Kali Rp168.000 156 Bandung Kota Cirebon Orang/Kali Rp270.000 157 Bandung Kota Depok Orang/Kali Rp275.000 158 Bandung Kota Sukabumi Orang/Kali Rp226.000 159 Bandung Kota Tasikmalaya Orang/Kali Rp245.000 JAWA TENGAH 160 Semarang Kab. Banjarnegara Orang/Kali Rp260.000 161 Semarang Kab. Banyumas Orang/Kali Rp257.000 162 Semarang Kab. Batang Orang/Kali Rp240.000 163 Semarang Kab. Blora Orang/Kali Rp270.000 164 Semarang Kab. Boyolali Orang/Kali Rp240.000 165 Semarang Kab. Brebes Orang/Kali Rp263.000 166 Semarang Kab. Cilacap Orang/Kali Rp280.000 167 Semarang Kab. Demak Orang/Kali Rp230.000 168 Semarang Kab. Grobogan Orang/Kali Rp235.000 169 Semarang Kab. Jepara Orang/Kali Rp240.000 170 Semarang Kab. Karanganyar Orang/Kali Rp250.000 171 Semarang Kab. Kebumen Orang/Kali Rp260.000 172 Semarang Kab. Kendal Orang/Kali Rp230.000 173 Semarang Kab. Klaten Orang/Kali Rp250.000 174 Semarang Kab. Kudus Orang/Kali Rp235.000 175 Semarang Kab. Magelang Orang/Kali Rp240.000 176 Semarang Kab. Pati Orang/Kali Rp240.000 177 Semarang Kab. Pekalongan Orang/Kali Rp245.000 178 Semarang Kab. Pemalang Orang/Kali Rp250.000 179 Semarang Kab. Purbalingga Orang/Kali Rp270.000 180 Semarang Kab. Purworejo Orang/Kali Rp250.000 181 Semarang Kab. Rembang Orang/Kali Rp250.000 182 Semarang Kab. Semarang Orang/Kali Rp230.000 183 Semarang Kab. Sragen Orang/Kali Rp250.000 184 Semarang Kab. Sukoharjo Orang/Kali Rp250.000 185 Semarang Kab. Tegal Orang/Kali Rp260.000 186 Semarang Kab. Temanggung Orang/Kali Rp240.000 187 Semarang Kab. Wonogiri Orang/Kali Rp250.000 188 Semarang Kab. Wonosobo Orang/Kali Rp250.000 189 Semarang Kota Magelang Orang/Kali Rp240.000 190 Semarang Kota Pekalongan Orang/Kali Rp245.000 191 Semarang Kota Salatiga Orang/Kali Rp235.000 192 Semarang Kota Surakarta Orang/Kali Rp245.000 193 Semarang Kota Tegal Orang/Kali Rp260.000 D.I. YOGYAKARTA 194 Yogyakarta Kab. Bantul Orang/Kali Rp250.000 195 Yogyakarta Kab. Gunung Kidul Orang/Kali Rp350.000 196 Yogyakarta Kab. Kulon Progo Orang/Kali Rp350.000 197 Yogyakarta Kab. Sleman Orang/Kali Rp200.000 JAWA TIMUR 198 Surabaya Kab. Bangkalan Orang/Kali Rp225.000 199 Surabaya Kab. Banyuwangi Orang/Kali Rp285.000 200 Surabaya Kab. Blitar Orang/Kali Rp255.000 201 Surabaya Kab. Bojonegoro Orang/Kali Rp225.000 202 Surabaya Kab. Bondowoso Orang/Kali Rp255.000 203 Surabaya Kab. Gresik Orang/Kali Rp225.000 204 Surabaya Kab. Jember Orang/Kali Rp261.000 205 Surabaya Kab. Jombang Orang/Kali Rp235.000 206 Surabaya Kab. Kediri Orang/Kali Rp235.000 207 Surabaya Kab. Lamongan Orang/Kali Rp225.000 208 Surabaya Kab. Lumajang Orang/Kali Rp261.000 209 Surabaya Kab. Madiun Orang/Kali Rp245.000 210 Surabaya Kab. Magetan Orang/Kali Rp253.000 211 Surabaya Kab. Malang Orang/Kali Rp228.000 212 Surabaya Kab. Mojokerto Orang/Kali Rp225.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 213 Surabaya Kab. Nganjuk Orang/Kali Rp245.000 214 Surabaya Kab. Ngawi Orang/Kali Rp253.000 215 Surabaya Kab. Pacitan Orang/Kali Rp285.000 216 Surabaya Kab. Pamekasan Orang/Kali Rp243.000 217 Surabaya Kab. Pasuruan Orang/Kali Rp228.000 218 Surabaya Kab. Ponorogo Orang/Kali Rp255.000 219 Surabaya Kab. Probolinggo Orang/Kali Rp228.000 220 Surabaya Kab. Sampang Orang/Kali Rp235.000 221 Surabaya Kab. Sidoarjo Orang/Kali Rp240.000 222 Surabaya Kab. Situbondo Orang/Kali Rp255.000 223 Surabaya Kab. Sumenep Orang/Kali Rp255.000 224 Surabaya Kab. Trenggalek Orang/Kali Rp245.000 225 Surabaya Kab. Tuban Orang/Kali Rp245.000 226 Surabaya Kab. Tulungagung Orang/Kali Rp245.000 227 Surabaya Kota Batu Orang/Kali Rp242.000 228 Surabaya Kota Blitar Orang/Kali Rp255.000 229 Surabaya Kota Bojonegoro Orang/Kali Rp225.000 230 Surabaya Kota Kediri Orang/Kali Rp235.000 231 Surabaya Kota Madiun Orang/Kali Rp245.000 232 Surabaya Kota Malang Orang/Kali Rp228.000 233 Surabaya Kota Mojokerto Orang/Kali Rp225.000 234 Surabaya Kota Probolinggo Orang/Kali Rp228.000 B A L I 235 Denpasar Kab. Badung Orang/Kali Rp188.000 236 Denpasar Kab. Bangli Orang/Kali Rp225.000 237 Denpasar Kab. Buleleng Orang/Kali Rp265.000 238 Denpasar Kab. Gianyar Orang/Kali Rp225.000 239 Denpasar Kab. Jembrana Orang/Kali Rp270.000 240 Denpasar Kab. Karangasem Orang/Kali Rp263.000 241 Denpasar Kab. Tabanan Orang/Kali Rp225.000 NUSA TENGGARA BARAT 242 Mataram Kab. Lombok Barat Orang/Kali Rp325.000 243 Mataram Kab. Lombok Tengah Orang/Kali Rp450.000 244 Mataram Kab. Lombok Timur Orang/Kali Rp350.000 NUSA TENGGARA TIMUR 245 Kupang Kab. Belu Orang/Kali Rp325.000 246 Kupang Kab. Kupang Orang/Kali Rp175.000 247 Kupang Kab. Timor Tengah Selatan Orang/Kali Rp218.000 248 Kupang Kab. Timor Tengah Utara Orang/Kali Rp275.000 KALIMANTAN BARAT 249 Pontianak Kab. Bengkayang Orang/Kali Rp270.000 250 Pontianak Kab. Kapuas Hulu Orang/Kali Rp550.000 251 Pontianak Kab. Kayong Utara Orang/Kali Rp550.000 252 Pontianak Kab. Ketapang Orang/Kali Rp550.000 253 Pontianak Kab. Kubu Raya Orang/Kali Rp185.000 254 Pontianak Kab. Landak Orang/Kali Rp270.000 255 Pontianak Kab. Melawi Orang/Kali Rp430.000 256 Pontianak Kab. Mempawah Orang/Kali Rp230.000 257 Pontianak Kab. Sambas Orang/Kali Rp300.000 258 Pontianak Kab. Sanggau Orang/Kali Rp303.000 259 Pontianak Kab. Sekadau Orang/Kali Rp343.000 260 Pontianak Kab. Sintang Orang/Kali Rp392.000 261 Pontianak Kota Singkawang Orang/Kali Rp257.000 KALIMANTAN TENGAH 262 Palangkaraya Kab. Barito Selatan Orang/Kali Rp290.000 263 Palangkaraya Kab. Barito Timur Orang/Kali Rp333.000 264 Palangkaraya Kab. Barito Utara Orang/Kali Rp425.000 265 Palangkaraya Kab. Gunung Mas Orang/Kali Rp300.000 266 Palangkaraya Kab. Kapuas Orang/Kali Rp275.000 267 Palangkaraya Kab. Katingan Orang/Kali Rp250.000 268 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Barat Orang/Kali Rp425.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 269 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Timur Orang/Kali Rp300.000 270 Palangkaraya Kab. Lamandau Orang/Kali Rp525.000 271 Palangkaraya Kab. Murung Raya Orang/Kali Rp448.000 272 Palangkaraya Kab. Pulau Pisau Orang/Kali Rp250.000 273 Palangkaraya Kab. Seruyan Orang/Kali Rp328.000 274 Palangkaraya Kab. Sukamara Orang/Kali Rp525.000 KALIMANTAN SELATAN 275 Banjarmasin Kab. Balangan Orang/Kali Rp230.000 276 Banjarmasin Kab. Banjar Orang/Kali Rp170.000 277 Banjarmasin Kab. Barito Kuala Orang/Kali Rp200.000 278 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Selatan Orang/Kali Rp200.000 279 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Tengah Orang/Kali Rp212.000 280 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Utara Orang/Kali Rp218.000 281 Banjarmasin Kab. Kota Baru Orang/Kali Rp290.000 282 Banjarmasin Kab. Tabalong Orang/Kali Rp234.000 283 Banjarmasin Kab. Tanah Bumbu Orang/Kali Rp300.000 284 Banjarmasin Kab. Tanah Laut Orang/Kali Rp200.000 285 Banjarmasin Kab. Tapin Orang/Kali Rp189.000 286 Banjarmasin Kota Banjarbaru Orang/Kali Rp225.000 KALIMANTAN TIMUR 287 Samarinda Kab. Kutai Barat Orang/Kali Rp1.500.000 288 Samarinda Kab. Kutai Kartanegara Orang/Kali Rp500.000 289 Samarinda Kab. Kutai Timur Orang/Kali Rp1.350.000 290 Samarinda Kab. Paser Orang/Kali Rp1.650.000 291 Samarinda Kab. Penajam Paser Utara Orang/Kali Rp650.000 292 Samarinda Kota Balikpapan Orang/Kali Rp550.000 293 Samarinda Kota Bontang Orang/Kali Rp600.000 SULAWESI UTARA 294 Manado Kab. Bolaang Mongondow Orang/Kali Rp250.000 295 Manado Kab. Bolaang Mongondow Selatan Orang/Kali Rp275.000 296 Manado Kab. Bolaang Mongondow Timur Orang/Kali Rp250.000 297 Manado Kab. Bolaang Mongondow Utara Orang/Kali Rp300.000 298 Manado Kab. Minahasa Orang/Kali Rp180.000 299 Manado Kab. Minahasa Selatan Orang/Kali Rp180.000 300 Manado Kab. Minahasa Tenggara Orang/Kali Rp200.000 301 Manado Kab. Minahasa Utara Orang/Kali Rp175.000 302 Manado Kota Bitung Orang/Kali Rp175.000 303 Manado Kota Kotamobagu Orang/Kali Rp250.000 304 Manado Kota Tomohon Orang/Kali Rp170.000 GORONTALO 305 Gorontalo Kab. Boalemo Orang/Kali Rp400.000 306 Gorontalo Kab. Gorontalo Orang/Kali Rp300.000 307 Gorontalo Kab. Gorontalo Utara Orang/Kali Rp350.000 308 Gorontalo Kab. Pahuwato Orang/Kali Rp650.000 SULAWESI BARAT 309 Mamuju Kab. Majene Orang/Kali Rp240.000 310 Mamuju Kab. Mamasa Orang/Kali Rp359.000 311 Mamuju Kab. Mamuju Tengah Orang/Kali Rp200.000 312 Mamuju Kab. Mamuju utara Orang/Kali Rp270.000 313 Mamuju Kab. Polewali Mandar Orang/Kali Rp260.000 SULAWESI SELATAN 314 Makassar Kab. Bantaeng Orang/Kali Rp235.000 315 Makassar Kab. Barru Orang/Kali Rp210.000 316 Makassar Kab. Bone Orang/Kali Rp240.000 317 Makassar Kab. Bulukumba Orang/Kali Rp240.000 318 Makassar Kab. Enrekang Orang/Kali Rp250.000 319 Makassar Kab. Gowa Orang/Kali Rp175.000 320 Makassar Kab. Jeneponto Orang/Kali Rp230.000 321 Makassar Kab. Luwu Orang/Kali Rp350.000 322 Makassar Kab. Luwu Timur Orang/Kali Rp375.000 323 Makassar Kab. Luwu Utara Orang/Kali Rp365.000 324 Makassar Kab. Maros Orang/Kali Rp170.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN 325 Makassar Kab. Pinrang Orang/Kali Rp230.000 326 Makassar Kab. Sidenreng Rappang Orang/Kali Rp230.000 327 Makassar Kab. Sinjai Orang/Kali Rp235.000 328 Makassar Kab. Soppeng Orang/Kali Rp235.000 329 Makassar Kab. Takalar Orang/Kali Rp190.000 330 Makassar Kab. Tanatoraja Orang/Kali Rp350.000 331 Makassar Kab. Toraja Utara Orang/Kali Rp350.000 332 Makassar Kab. Wajo Orang/Kali Rp230.000 333 Makassar Kota Palopo Orang/Kali Rp350.000 334 Makassar Kota Pare-Pare Orang/Kali Rp225.000 SULAWESI TENGAH 335 Palu Kab. Luwuk Orang/Kali Rp400.000 336 Palu Kab. Buol Orang/Kali Rp472.000 337 Palu Kab. Donggala Orang/Kali Rp130.000 338 Palu Kab. Morowali Orang/Kali Rp400.000 339 Palu Kab. Morowali Utara Orang/Kali Rp400.000 340 Palu Kab. Parigi Moutong Orang/Kali Rp250.000 341 Palu Kab. Poso Orang/Kali Rp280.000 342 Palu Kab. Sigi Orang/Kali Rp219.000 343 Palu Kab. Tojouna-Una Orang/Kali Rp350.000 344 Palu Kab. Toli-Toli Orang/Kali Rp412.000 SULAWESI TENGGARA 345 Kendari Kab. Bombana Orang/Kali Rp355.000 346 Kendari Kab. Kolaka Orang/Kali Rp370.000 347 Kendari Kab. Kolaka Timur Orang/Kali Rp300.000 348 Kendari Kab. Kolaka Utara Orang/Kali Rp425.000 349 Kendari Kab. Konawe Orang/Kali Rp300.000 350 Kendari Kab. Konawe Selatan Orang/Kali Rp305.000 351 Kendari Kab. Konawe Utara Orang/Kali Rp300.000 MALUKU UTARA 352 Sofifi Kab. Halmahera Barat Orang/Kali Rp850.000 353 Sofifi Kab. Halmahera Tengah Orang/Kali Rp1.000.000 354 Sofifi Kab. Halmahera Timur Orang/Kali Rp1.250.000 355 Sofifi Kab. Halmahera Utara Orang/Kali Rp900.000 P A P U A 356 Jayapura Kab. Jayapura Orang/Kali Rp600.000 357 Jayapura Kab. Keerom Orang/Kali Rp900.000 358 Jayapura Kab. Sarmi Orang/Kali Rp2.700.000 PAPUA BARAT 359 Manokwari Kab. Teluk Bintuni Orang/Kali Rp900.000 360 Manokwari Kab. Manokwari Selatan Orang/Kali Rp750.000 361 Manokwari Kab. Pegunungan Arfak Orang/Kali Rp2.650.000
2.SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DKI JAKARTA KE KABUPATEN/KOTA SEKITAR (ONE WAY ) NO. IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN
1.Jakarta Kota Bekasi Orang/Kali Rp284.000
2.Jakarta Kab. Bekasi Orang/Kali Rp284.000
3.Jakarta Kab. Bogor Orang/Kali Rp300.000
4.Jakarta Kota Bogor Orang/Kali Rp300.000
5.Jakarta Kota Depok Orang/Kali Rp275.000
6.Jakarta Kota Tangerang Orang/Kali Rp286.000
7.Jakarta Kota Tangerang Selatan Orang/Kali Rp286.000
8.Jakarta Kab. Tangerang Orang/Kali Rp310.000
9.Jakarta Kepulauan Seribu Orang/Kali Rp428.000 NO URAIAN SATUAN BESARAN
1.JAKARTA AMBON Rp13.285.000 Rp7.081.000
2.JAKARTA BALIKPAPAN Rp7.412.000 Rp3.797.000
3.JAKARTA BANDA ACEH Rp7.519.000 Rp4.492.000
4.JAKARTA BANDAR LAMPUNG Rp2.407.000 Rp1.583.000
5.JAKARTA BANJARMASIN Rp5.252.000 Rp2.995.000
6.JAKARTA BATAM Rp4.867.000 Rp2.888.000
7.JAKARTA BENGKULU Rp4.364.000 Rp2.621.000
8.JAKARTA BIAK Rp14.065.000 Rp7.519.000
9.JAKARTA DENPASAR Rp5.305.000 Rp3.262.000
10.JAKARTA GORONTALO Rp7.231.000 Rp4.824.000
11.JAKARTA JAMBI Rp4.065.000 Rp2.460.000
12.JAKARTA JAYAPURA Rp14.568.000 Rp8.193.000
13.JAKARTA YOGYAKARTA Rp4.107.000 Rp2.268.000
14.JAKARTA KENDARI Rp7.658.000 Rp4.182.000
15.JAKARTA KUPANG Rp9.413.000 Rp5.081.000
16.JAKARTA MAKASSAR Rp7.444.000 Rp3.829.000
17.JAKARTA MALANG Rp4.599.000 Rp2.695.000
18.JAKARTA MAMUJU Rp7.295.000 Rp4.867.000
19.JAKARTA MANADO Rp10.824.000 Rp5.102.000
20.JAKARTA MANOKWARI Rp16.226.000 Rp10.824.000
21.JAKARTA MATARAM Rp5.316.000 Rp3.230.000
22.JAKARTA MEDAN Rp7.252.000 Rp3.808.000
23.JAKARTA PADANG Rp5.530.000 Rp2.952.000
24.JAKARTA PALANGKARAYA Rp4.984.000 Rp2.984.000
25.JAKARTA PALEMBANG Rp3.861.000 Rp2.268.000
26.JAKARTA PALU Rp9.348.000 Rp5.113.000
27.JAKARTA PANGKAL PINANG Rp3.412.000 Rp2.139.000
28.JAKARTA PEKANBARU Rp5.583.000 Rp3.016.000
29.JAKARTA PONTIANAK Rp4.353.000 Rp2.781.000
30.JAKARTA SEMARANG Rp3.861.000 Rp2.182.000
31.JAKARTA SOLO Rp3.861.000 Rp2.342.000
32.JAKARTA SURABAYA Rp5.466.000 Rp2.674.000
33.JAKARTA TERNATE Rp10.001.000 Rp6.664.000
34.JAKARTA TIMIKA Rp13.830.000 Rp7.487.000
35.JAKARTA TANJUNG SELOR Rp7.424.000 Rp4.057.000
36.AMBON DENPASAR Rp8.054.000 Rp4.471.000
37.AMBON JAYAPURA Rp7.434.000 Rp4.161.000
38.AMBON KENDARI Rp4.824.000 Rp2.856.000
39.AMBON MAKASSAR Rp6.022.000 Rp3.455.000
40.AMBON MANOKWARI Rp5.177.000 Rp3.027.000
41.AMBON PALU Rp6.140.000 Rp3.508.000
42.AMBON SORONG Rp3.637.000 Rp2.257.000
43.AMBON SURABAYA Rp8.803.000 Rp4.845.000
44.AMBON TERNATE Rp4.022.000 Rp2.449.000
45.BALIKPAPAN BANDA ACEH Rp12.739.000 Rp6.749.000
46.BALIKPAPAN BATAM Rp10.354.000 Rp5.305.000
47.BALIKPAPAN DENPASAR Rp10.739.000 Rp5.648.000
48.BALIKPAPAN JAYAPURA Rp19.071.000 Rp10.086.000
49.BALIKPAPAN YOGYAKARTA Rp9.669.000 Rp4.749.000
50.BALIKPAPAN MAKASSAR Rp12.664.000 Rp6.150.000
51.BALIKPAPAN MANADO Rp15.702.000 Rp7.295.000
52.BALIKPAPAN MEDAN Rp12.493.000 Rp6.140.000
53.BALIKPAPAN PADANG Rp10.942.000 Rp5.369.000
54.BALIKPAPAN PALEMBANG Rp9.445.000 Rp4.749.000
55.BALIKPAPAN PEKANBARU Rp10.996.000 Rp5.423.000
56.BALIKPAPAN SEMARANG Rp9.445.000 Rp4.674.000
57.BALIKPAPAN SOLO Rp9.445.000 Rp4.813.000
58.BALIKPAPAN SURABAYA Rp10.889.000 Rp5.113.000
59.BALIKPAPAN TIMIKA Rp18.408.000 Rp9.445.000
60.BANDA ACEH DENPASAR Rp10.835.000 Rp6.279.000
61.BANDA ACEH JAYAPURA Rp19.167.000 Rp10.717.000
62.BANDA ACEH YOGYAKARTA Rp9.765.000 Rp5.380.000
63.BANDA ACEH MAKASSAR Rp12.760.000 Rp6.781.000 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
1.Chicago 12,733 6,891 3,662
2.Houston 12,635 6,487 3,591
3.Los Angeles 11,411 5,925 3,242
4.New York 15,101 6,179 3,839
5.Ottawa 12,266 6,924 4,083
6.San Fransisco 13,438 7,138 2,987
7.Toronto 11,750 8,564 3,201
8.Vancouver 10,902 7,458 3,277
9.Washington 15,150 8,652 3,930 AMERIKA SELATAN
10.Bogota 18,399 9,426 7,713
11.Brasilia 16,393 11,518 5,970
12.Boenos Aires 23,000 15,300 10,400
13.Caracas 23,128 13,837 6,825
14.Paramaribo 15,018 9,494 7,353
15.Santiago de Chile 21,874 15,539 8,900
16.Quito 17,325 16,269 12,127
17.Lima 8,263 8,263 5,038 AMERIKA TENGAH
18.Meksiko 11,822 7,831 3,966
19.Havana 14,702 11,223 7,335
20.Panama 15,532 9,306 6,195 EROPA BARAT
21.Vienna 10,520 4,177 3,357
22.Brussel 10,713 5,994 3,870
23.Marseille 10,850 5,074 3,541
24.Paris 10,724 6,085 3,331
25.Berlin 10,277 6,126 3,959
26.Bern 11,478 6,778 4,355
27.Bonn 10,945 5,023 3,753
28.Hamburg 9,938 7,639 4,108
29.Geneva 8,166 5,370 4,333
30.Amsterdam 8,216 5,898 3,331
31.Den Haag 8,216 5,898 3,331
32.Frankfurt 7,660 4,037 1,065 EROPA UTARA
33.Kopenhagen 9,696 4,920 3,730
34.Helsinki 10,023 5,931 3,681
35.Stockholm 9,917 5,506 3,433
36.London 11,410 7,293 4,153
37.Oslo 9,856 4,773 4,049 EROPA SELATAN
38.Sarajevo 11,778 7,129 6,033
39.Zagreb 16,974 10,177 5,182
40.Athens 14,911 9,256 8,041
41.Lisbon 9,309 4,746 3,383 (dalam US$) NO. KOTA BESARAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI
42.Madrid 10,393 4,767 3,631
43.Roma 10,000 6,000 4,500
44.Beograd 10,318 6,404 5,564
45.Vatikan 10,000 6,000 4,500 EROPA TIMUR
46.Bratislava 7,125 4,423 3,842
47.Bucharest 8,839 4,982 4,113
48.Kiev 10,860 6,029 5,193
49.Moskow 9,537 7,206 5,143
50.Praha 19,318 11,848 6,748
51.Sofia 7,473 6,346 3,612
52.Warsawa 10,777 5,052 3,447
53.Budapest 8,839 5,979 2,187 AFRIKA BARAT
54.Dakkar 12,900 9,848 8,555
55.Abuja 10,281 7,848 6,818
56.Yaounde 10,281 7,848 6,818 AFRIKA TIMUR
57.Addis Ababa 7,700 5,808 5,552
58.Nairobi 8,732 7,966 6,081
59.Antananarivo 11,779 9,000 8,282
60.Dar Es Salaam 8,947 6,599 5,733
61.Harare 11,118 10,600 5,747 AFRIKA SELATAN
62.Windhoek 18,241 11,774 7,510
63.Cape Town 17,182 9,703 8,429
64.Johannesburg 12,943 9,802 7,216
65.Maputo 11,255 8,524 6,275
66.Pretoria 12,943 9,802 7,216 AFRIKA UTARA
67.Algiers 9,536 6,593 5,710
68.Kairo 8,683 7,122 4,483
69.Khartoum 5,904 4,507 3,915
70.Rabbat 8,910 7,721 5,665
71.Tripoli 6,551 5,706 4,975
72.Tunisia 9,419 5,018 3,619 ASIA BARAT
73.Manama 6,573 6,154 4,827
74.Baghdad 5,433 4,148 3,545
75.Amman 7,561 6,431 3,545
76.Kuwait 6,771 4,273 3,110
77.Beirut 7,703 4,490 3,730
78.Doha 5,216 3,639 2,745
79.Damaskus 8,684 5,390 3,325
80.Ankara 9,449 6,643 3,581
81.Abu Dhabi 5,283 4,976 2,727
82.Sanaa 8,205 5,878 3,679
83.Jeddah 6,446 3,785 3,321 (dalam US$) NO. KOTA BESARAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI
84.Muscat 6,469 5,156 3,727
85.Riyadh 5,359 3,510 3,000
86.Istanbul 11,061 4,435 2,467
87.Dubai 4,207 4,207 1,920 ASIA TENGAH
88.Tashkent 13,617 8,453 7,343
89.Astana 13,661 12,089 8,962
90.Baku 13,234 8,556 2,281 ASIA TIMUR
91.Beijing 2,595 2,140 1,623
92.Hongkong 3,028 2,633 1,257
93.Osaka 3,204 2,686 1,864
94.Tokyo 3,734 2,675 1,835
95.Pyongyang 4,040 2,220 1,660
96.Seoul 3,233 2,966 1,737
97.Shanghai 3,122 2,749 1,304
98.Guangzhou 3,122 2,749 1,304 ASIA SELATAN
99.Kabul 6,307 3,905 3,208 100 Teheran 5,800 4,600 3,200 101 Kolombo 3,119 2,562 1,628 102 Dhaka 3,063 2,417 1,092 103 Islamabad 5,482 3,333 2,501 104 Karachi 4,226 3,633 2,321 105 New Delhi 3,500 2,500 1,500 106 Mumbai 3,063 2,417 1,092 ASIA TENGGARA 107 Bandar Seri Bagawan 1,628 1,147 919 108 Bangkok 2,344 1,155 823 109 Davao City 2,757 2,558 1,641 110 Dilli 747 491 350 111 Hanoi 1,833 1,833 1,656 112 Ho Chi Minh 1,677 1,503 1,235 113 Johor Bahru 1,195 911 525 114 Kota Kinabalu 1,894 1,427 694 115 Kuala Lumpur 1,158 659 585 116 Kuching 2,659 1,900 364 117 Manila 2,453 1,614 1,150 118 Penang 918 766 545 119 Phnom Penh 2,202 1,981 1,627 120 Singapura 991 673 403 121 Vientiane 2,274 2,025 1,420 122 Yangon 1,468 1,212 1,053 123 Tawau 1,894 1,427 694 124 Songkhla 2,344 1,155 823 (dalam US$) NO. KOTA BESARAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI
1.Chicago 1,297 38 18 2,574 96 91
2.Houston 1,220 37 18 2,521 94 89
3.Los Angeles 1,295 38 18 3,488 96 91
4.New York (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) 1,299 41 20 2,308 101 96
5.New York (Perutusan Tetap 1,299 40 19 2,308 101 96
6.Ottawa 1,307 42 20 1,963 106 100
7.San Fransisco 1,369 40 19 2,189 101 96
8.Toronto 1,307 42 20 3,391 106 100
9.Vancouver 1,307 42 20 1,553 106 100
10.Washington 1,333 42 18 2,978 99 93 AMERIKA SELATAN
11.Bogota 1,185 38 18 1,150 96 91
12.Brasilia 1,478 47 22 2,195 165 188
13.Boenos Aires 1,500 40 15 2,200 150 200
14.Caracas 1,175 56 27 2,403 142 134
15.Paramaribo 1,170 33 16 1,150 85 80
16.Santiago de Chile 1,172 37 18 1,777 95 90
17.Quito 1,001 32 15 1,150 81 77
18.Lima 1,099 35 17 1,262 89 85 AMERIKA TENGAH
19.Meksiko 1,220 35 17 2,657 90 85
20.Havana 1,220 35 16 1,691 88 83
21.Panama 1,038 33 16 2,836 156 79 EROPA BARAT
22.Vienna 1,985 264 22 2,776 132 103
23.Brussel 1,947 259 22 3,120 129 101
24.Marseille 2,022 269 23 2,373 134 105
25.Paris 2,022 269 23 3,076 134 105
26.Berlin 1,910 254 22 2,799 127 99
27.Bern 2,509 334 33 5,368 166 130
28.Bonn 1,910 254 22 2,690 127 99
29.Hamburg 1,929 257 22 2,717 128 100
30.Geneva 2,509 334 28 2,776 166 130
31.Amsterdam 1,910 254 22 2,690 127 99
32.Frankfurt 1,910 254 22 2,799 127 99
33.Den Haag 1,910 254 22 2,690 127 99 EROPA UTARA
34.Copenhagen 2,115 281 24 3,341 232 110
35.Helsinski 1,947 259 22 2,585 213 101
36.Stockholm 1,910 254 22 3,978 209 99
37.London 2,707 280 25 3,749 250 259
38.Oslo 2,340 311 26 3,978 256 121 EROPA SELATAN
39.Sarajevo 1,179 145 18 2,232 108 84
40.Zagreb 1,275 409 20 2,232 117 150
41.Athena 1,220 158 20 2,776 118 91
42.Lisabon 1,220 161 20 2,732 121 93
43.Madrid 1,270 165 21 2,732 123 95
44.Rome 1,450 200 45 2,500 150 125
45.Beograd 1,269 157 20 1,736 118 90
46.Vatikan 1,220 177 22 2,478 86 102 (dalam US$) NO. K O T A ATK (OT) Langganan Koran/ Majalah (Eksemplar/ Bulan) Lampu (Buah) Pengamanan Sendiri (OB) Kantong Diplomatik (kg) Jamuan (OH)
47.Bratislava 1,220 171 22 1,668 110 99
48.Bucharest 1,220 150 19 1,867 96 86
49.Kiev 1,393 169 22 1,979 108 85
50.Moskow 1,443 247 25 2,400 196 110
51.Praha 1,220 148 19 2,760 95 85
52.Sofia 1,220 148 19 2,082 95 85
53.Warsawa 1,445 174 19 3,383 95 85
54.Budapest 3,244 292 20 2,271 103 93 AFRIKA BARAT
55.Dakkar 1,220 148 6 2,341 161 55
56.Abuja 1,251 148 12 2,295 158 55
57.Yaounde 1,251 148 12 2,295 158 55 AFRIKA TIMUR
58.Addis Ababa 2,029 132 5 2,070 143 40
59.Nairobi 2,100 132 5 2,694 148 40
60.Antananarivo 2,029 132 5 1,967 143 35
61.Dar Es Salaam 1,962 128 5 1,690 139 40
62.Harare 2,096 136 5 1,773 148 35 AFRIKA SELATAN
63.Windhoek 2,141 139 5 2,530 151 42
64.Cape Town 2,452 160 6 2,530 173 50
65.Johannesburg 2,256 150 10 2,200 300 46
66.Maputo 2,305 149 6 1,985 163 47
67.Pretoria 2,256 150 10 5,000 300 46 AFRIKA UTARA
68.Algiers 1,220 140 6 1,815 139 40
69.Kairo 1,299 157 7 1,658 155 39
70.Khartoum 1,220 151 7 1,449 150 40
71.Rabbat 1,220 138 6 1,557 137 40
72.Tripoli 1,220 132 6 2,151 131 40
73.Tunisia 1,299 130 6 1,212 129 40 ASIA BARAT
74.Manama 1,202 423 5 1,278 194 52
75.Baghdad 1,220 421 5 4,300 194 51
76.Amman 1,170 385 5 928 177 47
77.Kuwait 1,170 363 5 1,469 167 44
78.Beirut 1,220 399 5 1,574 183 48
79.Doha 1,120 385 5 1,515 177 47
80.Damaskus 1,220 381 5 1,575 175 46
81.Ankara 1,220 399 5 2,547 183 48
82.Abu Dhabi 1,170 408 5 1,250 187 49
83.Sana'a 1,170 372 5 1,464 171 45
84.Jeddah 1,220 376 5 1,534 173 46
85.Muscat 1,170 394 6 1,469 181 50
86.Riyadh 1,220 376 7 1,173 173 46
87.Istanbul 1,220 399 5 2,547 183 48
88.Dubai 1,170 408 5 1,250 187 49 ASIA TENGAH
89.Tashkent 1,220 381 5 2,244 140 46
90.Astana 1,220 412 5 1,150 140 46
90.Baku 1,220 439 6 1,035 140 46 ASIA TIMUR
92.Beijing 1,220 346 6 2,233 47 44
93.Hongkong 1,270 346 6 2,167 47 45 (dalam US$) NO. K O T A ATK (OT) Langganan Koran/ Majalah (Eksemplar/ Bulan) Lampu (Buah) Pengamanan Sendiri (OB) Kantong Diplomatik (kg) Jamuan (OH)
94.Osaka 1,270 379 6 2,055 51 48
95.Tokyo 1,270 379 6 3,450 51 48
96.Pyongyang 1,220 365 6 1,324 49 47
97.Seoul 1,270 361 6 2,524 49 46
98.Shanghai 1,220 346 6 2,233 47 44
99.Guangzhou 1,220 346 6 2,233 47 44 ASIA SELATAN
100.Kabul 1,120 50 6 1,945 65 89
101.Teheran 1,640 62 7 1,850 80 110
102.Kolombo 1,170 44 5 1,495 57 78
103.Dhaka 1,170 45 5 1,553 58 79
104.Islamabad 1,220 45 5 2,141 58 79
105.Karachi 1,220 45 5 1,546 58 79
106.New Delhi 1,170 46 5 2,329 59 81
107.Mumbai 1,170 46 5 2,329 59 81 ASIA TENGGARA
108.Bandar Seri Bagawan 1,170 47 5 1,350 75 83
109.Bangkok 1,170 47 5 1,480 75 83
110.Davao City 1,170 47 5 982 75 83
111.Hanoi 1,170 46 5 1,179 73 81
112.Ho Chi Minh 1,170 46 5 1,265 65 81
113.Johor Bahru 1,170 37 4 971 60 66
114.Kota Kinabalu 1,170 37 4 2,089 60 66
115.Kuala Lumpur 1,210 38 4 1,263 62 68
116.Manila 1,170 47 5 1,052 75 83
117.Penang 1,170 37 4 1,178 60 66
118.Phnom Penh 1,170 39 4 2,035 62 69
119.Singapura 1,170 49 5 2,917 78 87
120.Vientiane 1,220 47 5 2,362 75 83
121.Yangon 1,220 46 5 981 74 82
122.Songkhla 1,170 47 5 1,480 75 83
123.Kuching 1,170 37 4 1,221 60 66
124.Tawau 1,170 37 4 1,221 60 66 ASIA PASIFIK
125.Canberra 1,250 60 29 2,159 123 92
126.Darwin 1,220 52 6 2,568 123 92
127.Melbourne 1,220 52 6 2,568 123 92
128.Noumea 3,520 56 6 3,248 133 67
129.Perth 1,220 52 6 2,568 123 92
130.Port Moresby 1,220 50 6 1,642 118 89
131.Sydney 1,220 52 6 3,160 123 92
132.Vanimo 1,220 50 6 642 118 89
133.Wellington 1,220 52 6 1,840 123 92
134.Suva 1,134 48 5 1,710 114 86
135.Dilli 1,158 49 5 1,747 117 88 19.2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir/Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat (dalam US$) NO. K O T A Pemeliharaan Pengadaan Inventaris Kantor (OT) Pakaian Sopir/ Satpam (Stel) Sewa kendaraan (hari) Konsumsi Rapat (OK) Kendaraan dinas (Unit/ Tahun) Gedung (m2/ Tahun) Halaman (m2/ Tahun) Sedan Bus Mobil Box
1.Chicago 8,528 82 9 695 327 306 408 418 47
2.Houston 8,353 80 9 681 320 300 400 409 46
3.Los Angeles 8,520 82 9 695 326 306 408 417 47
4.New York 8,995 82 9 733 345 307 409 441 49
5.Ottawa 9,408 72 9 767 361 291 350 461 51
6.San Fransisco 9,003 86 10 734 345 323 431 441 50
7.Toronto 9,408 72 9 767 361 291 350 461 51
8.Vancouver 9,408 72 9 767 361 291 350 461 51
9.Washington 8,771 84 13 715 336 315 420 429 48 AMERIKA SELATAN
10.Bogota 8,529 63 9 695 327 264 350 418 46
11.Brasilia 10,639 63 9 867 797 500 800 600 58
12.Boenos Aires 8,500 80 15 1,500 500 500 800 600 70
13.Caracas 9,496 80 12 775 450 391 466 619 69
14.Paramaribo 7,562 63 9 616 290 250 350 370 41
15.Santiago de Chile 8,441 63 9 688 324 261 350 413 46
16.Quito 7,210 63 9 588 276 223 350 353 39
17.Lima 7,913 63 9 645 303 245 384 387 43 AMERIKA TENGAH
18.Meksiko 8,001 72 9 652 307 275 392 392 44
19.Havana 7,825 72 9 638 300 275 383 383 43
20.Panama 7,500 72 9 609 287 232 350 366 41 EROPA BARAT
21.Vienna 13,692 80 9 760 708 300 608 821 51
22.Brussel 13,434 72 9 745 695 293 596 806 50
23.Marseille 13,951 80 9 774 722 304 619 837 52
24.Paris 13,951 80 9 774 722 304 619 837 52
25.Berlin 13,176 72 9 731 682 287 585 790 49
26.Bern 24,268 80 18 960 895 431 1.136 1,308 99
27.Bonn 13,176 80 9 731 682 287 585 790 49
28.Hamburg 13,308 73 9 738 689 290 591 798 49
29.Geneva 17,309 80 9 960 895 377 768 1,308 64
30.Amsterdam 13,176 72 9 731 682 287 585 790 49
31.Frankfurt 13,176 72 9 731 682 287 585 790 49
32.Den Haag 13,176 72 9 731 682 287 585 790 49 EROPA UTARA
33.Kopenhagen 14,597 80 9 810 755 318 648 876 54
34.Helsinki 13,434 72 9 745 695 293 596 806 50
35.Stockholm 13,176 80 9 731 682 300 585 791 49
36.London 13,563 80 9 753 702 300 602 814 50
37.Oslo 16,147 80 9 896 835 352 717 969 60 EROPA SELATAN
38.Sarajevo 11,109 72 9 616 302 242 493 667 41
39.Zagreb 17,730 72 9 667 326 262 533 721 70
40.Athena 12,142 72 9 674 330 265 539 729 45
41.Lisbon 12,401 72 9 688 337 275 550 744 46
42.Madrid 12,659 72 9 702 344 276 562 760 47
43.Roma 14,500 85 20 1,500 500 400 750 950 75
44.Beograd 12,091 75 9 671 329 286 537 726 45
45.Vatikan 13,563 72 9 753 368 295 602 814 50 EROPA TIMUR
46.Bratislava 13,176 72 9 731 358 287 585 791 49
47.Bucharest 11,496 72 9 638 312 250 510 690 43
48.Kiev 12,981 72 9 721 353 314 577 779 48
49.Moskow 14,000 72 9 781 330 472 654 845 57
50.Praha 11,367 72 9 631 309 275 505 682 42
51.Sofia 11,367 72 9 631 309 275 505 682 42
52.Warsawa 11,367 72 9 631 309 596 800 682 48
53.Budapest 12,401 72 9 688 337 387 596 744 46 AFRIKA BARAT
54.Dakkar 12,479 72 9 353 204 275 663 153 43
55.Abuja 12,234 72 9 349 200 275 650 150 42
56.Yaounde 12,234 72 9 349 200 275 650 150 42 AFRIKA TIMUR
57.Addis Ababa 11,133 72 9 315 259 275 710 710 8
58.Nairobi 13,756 68 9 315 252 250 663 663 8 (dalam US$) NO. K O T A Pemeliharaan Pengadaan Inventaris Kantor (OT) Pakaian Sopir/ Satpam (Stel) Sewa Kendaraan (hari) Konsumsi Rapat (OK) Kendaraan dinas (Unit/ Tahun) Gedung (m2/ Tahun) Halaman (m2/ Tahun) Sedan Bus Mobil Box
59.Antananarivo 11,133 63 9 315 259 250 710 710 8
60.Dar Es Salaam 10,766 72 9 304 251 275 686 686 8
61.Harare 11,500 63 9 325 268 250 733 733 8 AFRIKA SELATAN
62.Windhoek 11,745 76 9 332 273 475 350 844 8
63.Cape Town 13,457 90 11 608 313 343 350 857 12
64.Johannesburg 12,380 82 11 500 350 316 257 788 11
65.Maputo 12,650 79 10 357 295 323 274 806 9
66.Pretoria 12,380 82 11 500 350 316 267 788 11 AFRIKA UTARA
67.Algiers 10,766 72 9 304 251 275 350 150 47
68.Kairo 12,091 70 10 342 281 278 333 157 52
69.Khartoum 11,623 72 9 329 271 275 350 151 50
70.Rabbat 10,644 72 9 301 248 275 350 150 46
71.Tripoli 10,154 72 9 287 236 275 350 150 44
72.Tunisia 10,418 72 9 284 234 275 400 150 50 ASIA BARAT
73.Manama 11,560 74 9 503 404 227 359 154 34
74.Baghdad 11,500 72 9 500 401 275 350 150 50
75.Amman 10,522 63 9 458 367 250 300 125 31
76.Kuwait 9,910 72 9 431 346 275 350 150 29
77.Beirut 10,889 72 9 474 380 275 350 150 32
78.Doha 10,522 55 9 458 367 225 285 100 31
79.Damaskus 10,399 72 9 453 363 275 350 150 31
80.Ankara 10,889 72 9 474 380 275 350 150 32
81.Abu Dhabi 11,133 72 9 484 389 275 350 150 33
82.Sana'a 10,154 63 9 442 354 250 300 125 30
83.Jeddah 10,277 72 9 447 359 275 350 150 30
84.Muscat 10,766 72 9 469 376 211 350 150 32
85.Riyadh 10,277 72 10 447 448 275 534 150 30
86.Istanbul 10,889 72 9 474 380 275 350 150 32
87.Dubai 11,133 72 9 484 389 275 350 150 33 ASIA TENGAH
88.Tashkent 10,399 63 9 453 363 250 300 125 31
89.Astana 11,256 63 9 490 393 250 300 125 33
90.Baku 11,990 63 9 522 419 250 300 125 35 ASIA TIMUR
91.Beijing 9,905 72 9 371 397 441 397 309 20
92.Hongkong 9,905 80 9 371 397 441 400 309 20
93.Osaka 10,863 80 9 407 436 484 436 339 22
94.Tokyo 10,863 80 9 407 436 484 436 339 22
95.Pyongyang 10,437 72 9 391 419 465 419 326 21
96.Seoul 10,331 80 9 387 414 460 414 322 21
97.Shanghai 9,905 72 9 371 397 441 397 309 20
98.Guangzhou 9,905 72 9 371 397 441 397 309 20 ASIA SELATAN
99.Kabul 9,197 55 9 321 149 575 885 2.767 28
100.Teheran 11,400 97 12 400 180 710 1.100 2,563 35
101.Kolombo 8,132 63 9 284 132 509 783 2,446 25
102.Dhaka 8,229 63 9 287 134 515 792 2,475 25
103.Islamabad 8,229 72 9 287 134 515 792 2,475 25
104.Karachi 8,229 72 9 287 134 515 792 2,475 25
105.New Delhi 8,423 63 9 294 137 527 811 2,534 25
106.Mumbai 8,423 63 9 294 137 527 811 2,534 25 ASIA TENGGARA
107.Bandar Seri Bagawan 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26
108.Bangkok 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26
109.Davao City 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26
110.Hanoi 8,423 63 9 294 137 527 811 2,534 25
111.Ho Chi Minh 8,423 63 9 294 137 527 811 2,534 25
112.Johor Bahru 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21
113.Kota Kinabalu 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21
114.Kuala Lumpur 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21
115.Manila 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26
116.Penang 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21
117.Phnom Penh 7,164 72 9 250 116 448 690 2,155 22
118.Singapura 9,004 78 9 314 146 563 867 2,708 27
119.Vientiane 8,617 72 9 301 140 539 829 2,592 26
120.Yangon 8,520 72 9 297 138 533 820 2,563 26
121.Songkhla 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26
122.Kuching 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21 (dalam US$) NO. K O T A Pemeliharaan Pengadaan Inventaris Kantor (OT) Pakaian Sopir/ Satpam (Stel) Sewa Kendara an (hari) Konsumsi Rapat (OK)Kendaraan dinas (Unit/ Tahun) Gedung (m2/ Tahun) Halaman (m2/ Tahun) Sedan Bus Mobil Box
a.Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan termasuk moda transportasi udara dan/atau air dapat menggunakan harga pasar dan untuk pelaksanaan dapat diberikan sesuai biaya riil.
b.Dalam hal instansi/unit penyelenggara tidak memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota, instansi/unit pengirim dapat memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota.
c.Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud kabupaten/kota adalah meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
4.Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan indeks satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan dalam rangka mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Untuk biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak.
5.Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan merupakan satuan biaya yang diberikan kepada Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan untuk kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan dari naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.
6.Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/nongelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (S1), dan pendidikan Pascasarjana (Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)) yang terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan kementerian negara/lembaga masing-masing. Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri dapat diberikan melebihi besaran yang telah ditetapkan setinggi-tingginya mengacu pada pemberian bantuan beasiswa yang diatur oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pemberian satuan biaya ini dapat diberikan sepanjang belum memperoleh bantuan serupa dari pihak lain dan bukan merupakan tugas belajar dengan biaya mandiri.
7.Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi, untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan biaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 6.000 (enam ribu) lembar/bulan.
8.Honorarium Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional Satuan biaya honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/rapat/sosialisasi/diseminasi/workshop/ sarasehan/simposium/diklat/lokakarya/Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber dikelompokkan sebagai berikut: Narasumber Kelas A : Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara. Narasumber Kelas B : Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol. IV/c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara. Narasumber Kelas C : Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/c sampai dengan Gol. IV/b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.
9.Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan Satuan biaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan dan diberikan untuk: 9.1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Satuan biaya pengadaan bahan makanan diberikan kepada Narapidana/Tahanan dan Anak. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pengadaan bahan makanan narapidana/tahanan dan anak mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Catatan: Khusus untuk Lembaga Pembinaan Khusus (LPK) Anak dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kategori high risk, apabila diperlukan dapat menggunakan mekanisme pengadaan makanan siap saji dengan besaran yang sama. 9.2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan/Latihan Pratugas/Latihan Pasukan Lainnya Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma/ Taruna/Karbol/Kadet Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya Bagi Kementerian Pertahanan (Kemhan)/Anggota Polri/TNI, Anggota yang Sakit Bagi Kemhan/Anggota Polri/TNI, Tahanan Anggota Polri/TNI, dan Jaga Kawal Bagi Kemhan/Anggota Polri/TNI
a.Operasi pasukan adalah kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan Polri/TNI dengan sasaran, waktu, tempat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanan terinci dalam rangka melaksanakan tugas Operasi Militer Perang/Operasi Militer Selain Perang untuk mempertahankan serta melindungi wilayah negara dan bangsa serta kepentingan lainnya dari berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri. Latihan pra tugas/latihan pasukan lainnya adalah kegiatan terencana dalam rangka kesiapan pelaksanaan operasi berupa latihan yang terdiri dari teori dan praktek dengan sasaran, waktu, tempat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.
b.Dikma Taruna/Karbol/Kadet adalah pendidikan untuk membentuk prajurit siswa menjadi prajurit, yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat, dengan tujuan agar memiliki tingkat kepribadian, kemampuan intelektual, dan jasmani sesuai dengan peranan dan golongan pangkatnya Perwira.
c.Diklat lainnya bagi Kemhan/Anggota Polri/TNI adalah pendidikan untuk membentuk prajurit siswa/pelajar menjadi prajurit, yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat, dengan tujuan agar memiliki tingkat kepribadian, kemampuan intelektual, dan jasmani sesuai dengan peranan dan golongan pangkatnya Bintara/Tamtama serta pendidikan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan/keterampilan anggota.
d.Anggota yang sakit adalah Pegawai Kementerian Pertahanan/Anggota Polri/TNI dan keluarganya yang dirawat/sakit (pasien).
e.Tahanan adalah Anggota Polri/TNI yang ditahan karena pelanggaran disiplin.
f.Jaga kawal adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menjaga kesatrian/satuan secara terus menerus dengan kekuatan dan tempat tertentu sesuai dengan kebutuhan di masing-masing kesatrian/satuan. 9.3 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Pasien Rumah Sakit dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
a.Pengadaan Bahan Makanan Pasien Rumah Sakit adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada pasien rumah sakit pemerintah.
b.PMKS dalam Panti Sosial/Rumah Perlindungan Sosial adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada PMKS yang mendapatkan pelayanan/perlindungan/rehabilitasi sosial di dalam Panti Sosial/Rumah Perlindungan Sosial. 9.4 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapal (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS)
a.Keluarga PMS adalah keluarga petugas PMS yang ikut serta mendampingi petugas PMS di lokasi tempat bertugas. Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk keluarga PMS diberikan kepada istri/suami dan anak paling banyak 2 (dua) anak petugas PMS.
b.Petugas pengamatan laut adalah petugas yang melaksanakan survei hidrografi pada alur pelayaran serta melakukan evaluasi alur dan perlintasan serta memonitoring pelaksanaan Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran (SBNP).
c.ABK Cadangan pada Kapal Negara adalah awak kapal negara yang siaga untuk ditempatkan pada kapal negara pada saat sandar dan bertolak serta bongkar muat.
d.ABK Aktif pada Kapal Negara adalah awak kapal negara yang ditempatkan dan bekerja di kapal negara pada posisi tertentu pada saat berlayar dan/atau melakukan operasi/patroli pengawasan.
e.Petugas SROP dan VTIS adalah petugas yang mengoperasikan peralatan di SROP dan VTIS. 9.5 Pengadaan Bahan Makanan untuk Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar, PMS, dan Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran
a.Petugas bengkel dan galangan kapal kenavigasian adalah petugas yang memperbaiki dan merawat sarana prasarana kenavigasian di bengkel navigasi dan memperbaiki serta merawat kapal negara kenavigasian di galangan navigasi.
b.Petugas pabrik gas aga untuk lampu suar adalah petugas yang bekerja di pabrik gas aga di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), gas aga digunakan sebagai bahan bakar bagi lampu-lampu menara suar.
c.PMS adalah petugas yang menjaga dan merawat menara suar agar dapat berfungsi dengan baik.
d.Kelompok tenaga kesehatan kerja pelayaran adalah petugas kesehatan yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan para awak kapal pada saat pengurusan sertifikasi kepelautan. 9.6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan
a.mahasiswa/siswa sipil (seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial); dan
b.mahasiswa/siswa militer/semi militer (seperti mahasiswa Akademi TNI/Akpol, mahasiswa Penerbangan, mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri). Catatan: Untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan yang memiliki kualifikasi khusus dan dananya bersumber dari PNBP dapat diberikan estimasi untuk kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah). 9.7 Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Rescue Team pada saat melaksanakan tugasnya (misal: penanganan bencana). Catatan: Khusus untuk Kegiatan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada saat melaksanakan tugas operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan penerbangan, kecelakaan pelayaran, bencana, dan kondisi membahayakan manusia, apabila diperlukan dapat menggunakan mekanisme pengadaan makanan siap saji dengan biaya sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari besaran pengadaan bahan makanan untuk rescue team.
10.Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/Anak Buah Kapal (ABK) Nonjustisia Satuan biaya konsumsi tahanan/deteni/ABK nonjustisia merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan/deteni/ABK nonjustisia, diberikan untuk tahanan/deteni/ABK nonjustisia yang antara lain berada pada rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan rumah penampungan sementara ABK nonjustisia pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
11.Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.
12.Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru. Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
13.Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Catatan:
a.Yang dimaksud kendaraan operasional dalam lingkungan kantor adalah kendaraan yang digunakan hanya dalam lingkungan kantor. Contoh: Golf car/sejenisnya yang digunakan untuk mengantar tamu kenegaraan.
b.Khusus untuk kendaraan dinas yang pengadaannya bersumber dari sewa, satuan biaya operasional tersebut hanya diperuntukkan untuk bahan bakar.
c.Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul.
14.Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.gedung/bangunan milik negara; dan/atau
b.gedung/bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
15.Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan Satuan biaya sewa gedung pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor antara lain rapat koordinasi, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai, dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya.
16.Satuan Biaya Transportasi dari dan/atau ke Terminal Bus/Stasiun/Bandara/Pelabuhan dalam rangka Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah menuju terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan keberangkatan atau dari terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan kedatangan menuju tempat di kota tujuan kedatangan dan sebaliknya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas berangkat dari dan/atau pulang ke rumah/tempat tinggal diberikan biaya transportasi dengan besaran sesuai biaya riil dan setinggi-tingginya sebagaimana besaran yang diatur di PMK SBM ini. Contoh penghitungan alokasi biaya: Seorang pelaksana perjalanan dinas melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan dengan menggunakan pesawat, maka alokasi biaya transportasi bandara sebagai berikut:
a.Berangkat 1) satuan biaya transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan 2) satuan biaya transportasi dari Bandara Kualanamu (Sumatra Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
b.Kembali 1) satuan biaya transportasi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatra Utara); dan 2) satuan transportasi taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan/tempat sah (Jakarta).
17.Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax, bagasi, dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil.
18.Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pergi pulang (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi perjalanan selama dalam moda transportasi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode biaya riil.
19.Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan biaya penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya penyelenggaraan operasional perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, berupa: 19.1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, dan Jamuan
a.ATK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan kebutuhan alat tulis (misal: kertas, ballpoint, dan amplop) yang alokasinya dikaitkan dengan jumlah pegawai.
b.Langganan koran/majalah merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan media cetak.
c.Lampu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan penerangan di dalam gedung dan halaman kantor perwakilan.
d.Pengamanan sendiri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai tenaga kerja yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengamanan di kantor perwakilan dan wisma.
e.Kantong diplomatik merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengiriman dokumen diplomatik.
f.Jamuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan jamuan tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor. 19.2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir/ Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat
a.Pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi siap pakai sesuai dengan peruntukannya, termasuk biaya bahan bakar. Catatan: Untuk negara yang mempunyai 4 (empat) musim, satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian ban salju. Dalam hal terdapat peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan, biaya asuransi kendaraan dapat dialokasikan sesuai kebutuhan riil dan dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
b.Pemeliharaan gedung merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan kantor/wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan maksud untuk menjaga/mempertahankan gedung/ bangunan kantor/wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen). Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan kantor/wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dialokasikan untuk: 1) gedung/bangunan milik negara; dan/atau 2) gedung/bangunan milik pihak lain (selain pemerintah Republik Indonesia) yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
c.Pemeliharaan halaman merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin halaman gedung/bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Catatan: Untuk perwakilan Republik Indonesia di negara yang mempunyai 4 (empat) musim dapat dialokasikan biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan riil dan dilengkapi oleh data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
d.Pengadaan inventaris kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan meja dan kursi pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengalokasiannya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai (home staff), sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
e.Pakaian sopir/satpam merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan pakaian dinas harian sopir/satpam pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
f.Sewa kendaraan sedan, bus, dan mobil box merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya sewa kendaraan sedan, bus dengan kapasitas 32 (tiga puluh dua) penumpang selama 8 (delapan) jam, dan mobil box untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien. Satuan biaya sewa tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar dan pengemudi.
g.Konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya pengadaan konsumsi rapat biasa yang diselenggarakan di kantor, di mana di dalamnya sudah termasuk makan dan kudapan. Catatan Umum Lampiran II:
1.Kementerian/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
a.pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online);
b.lebih mengutamakan penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri; dan
c.pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dilakukan secara aktif oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas.
3.Untuk satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, sewa mesin fotokopi, pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut: No. Provinsi Kabupaten Toleransi
1.Sumatra Barat Kep. Mentawai 133% dari satuan biaya Provinsi Sumatra Barat
2.Kepulauan Riau Kep. Anambas 130% dari satuan biaya Provinsi Kepulauan Riau
3.Papua Barat Pegunungan Arfak 132% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat
4.Papua Memberamo Raya 139% dari satuan biaya Provinsi Papua
5.Papua Pegunungan Pegunungan Bintang 133% dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan Tolikara 157% Memberamo Tengah 161% Yalimo 156% Lanny Jaya 145%
6.Papua Tengah Puncak Jaya 286% dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah Paniai 160% Puncak 320% Dogiyai 147% Intan Jaya 310% Deiyai 161%
7.Papua Barat Daya Raja Ampat 147% dari satuan biaya Provinsi Papua Barat Daya Tambrauw 175% Maybrat 153% Pengertian Istilah:
a.OJ : Orang/Jam
b.OH : Orang/Hari
c.OB : Orang/Bulan
d.OT : Orang/Tahun
e.OP : Orang/Paket
f.OK : Orang/Kegiatan
g.OR : Orang/Responden
h.Oter : Orang/Terbitan
i.OJP : Orang/Jam Pelajaran MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI