DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025

Nomor
52
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan yaitu tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…