Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan/ atau PajakPertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan EmasPerhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/ atauBatu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasanyang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/ atauBatu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis,yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/ a tau Pengusaha EmasBatangan; 1.
ayat
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor· 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi PeraturanPerpajakan. 3. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 4. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai. 5. Ba.rang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 7. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerahpabean, melakukan usaha jasa termasuk mengeksporjasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 8. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 9. Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permatadan/ a tau bahan lain yang melekat atau terkandungdalam emas perhiasan dimaksud. 10. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui prosesmengubah bentuk dan/ atau sifat suatu barang daribentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyaidaya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber dayaalam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badanlain melakukan kegiatan tersebut. 11. Pabrikan Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/ atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 12. Pedagang Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/ataupenyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. 13. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 14. Pemotong Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yangdikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang Pajak Penghasilan. 15. Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yangdikenai kewajiban untuk melakukan pemungutan pajaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang Pajak Penghasilan. 16. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan ataspenghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, ataukegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalamnegeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 17. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilansehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang,kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidanglain, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewahsebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Penghasilan. 18. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan ataspenghasilan yang dibayarkan, disediakan dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap sebagaimanadiatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 19. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak yang menerangkan bahwaWajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yangmemiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diaturdalam Peraturan Pemerintah mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. 20. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasiadalah surat pemberitahuan masa yang digunakan olehPemotong Pajak Penghasilan atau Pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongandan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapajenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) masa pajak, sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 21. Konsumen Akhir adalah pembeli barang dan/atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barangdan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/ataujasayang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usah/ jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 22. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 23. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjualkarena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasukPajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan hargayang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 24. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporJasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidakberwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan hargayang dicantumkandalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayaratau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerimamanfaat Barang Kena Pajak tidak belWlljud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak belWlljud dari luardaerah pabean di dalam daerah pabean. 25. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajakkarena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehanJasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang KenaPajak tidak belWlljud dari luar daerah pabean dan/ataupemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabeandan/ atau impor Barang Kena Pajak. 26. Pihak Lain adalah pihak lain sebagaimana diatur dalamPasal 32A Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 27. Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan negara. BABII PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ ATAU BATU PERMATA DAN/ ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN -
Menteri menunjuk Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Penghasilan atas penjualan:a. Emas Perhiasan; dan/atau b. emas batangan. Pihak Lain sebagaimana c!imaksud · pada ayat
Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)termasuk:a. penyerahan Emas Perhiasan basil produksi dari Pabrikan Emas Perhiasan kepada Pengusaha EmasPerhiasan yang memesan Emas Perhiasan, denganspesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu untuk EmasPerhiasan tersebut baik sebagian maupun seluruhnyadisediakan atau diserahkan oleh Pengusaha EmasPerhiasan yang memesan Emas Perhiasan; dan b. penyerahan bahan baku berupa:1. Emas Perhiasan; dan/atau 2. emas batangan, dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan EmasPerhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, yangdimaksudkan. untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. Pengusaha Emas Perhiasan yang juga melakukan penjualan:a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas;dan/atau b. batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, penjualan dimaksud dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22sebagaimana c!imaksud dalam Pasal 2 ayat (4).Pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan dalam hal:a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas;dan/atau b. batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan yang c!imaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. / jdih.kemenkeu.go.id - 8 -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), terutang dan dipungut pada saatpenjualan.
Contoh mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.
( 1) Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasayang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan,perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas,dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yangsejer;iis merupakan objek Pajak Penghasilan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)