Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1307), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BABIV KETENTUANPENUTUP tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023, yang dihitung sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b.nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2024 dihitung sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
c.dalam hal terdapat selisih antara nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024 sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan cadangan piu tang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023 yang dihitung sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81jPMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan· Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.untuk selisih lebih, diakui sebagai biaya yang dibebankan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, yaitu pada Tahun Pajak 2024 dan/ atau Tahun Pajak 2025; dan
2.untuk selisih kurang, diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2024. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 764 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik PURNOMO www.jdih.kemenkeu.go.id I 1) 1,4% (satu koma empat per sen) dari piutang dalam tahap baik; 23% (dua puluh tiga per sen) dari piu tang dalam tahap kurang baik; dan 3) 71% (tujuh puluh satu persen) dari piutang dalam tahap buruk. Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit, meliputi:
a.Bank Umum;
b.perusahaan sewa guna usaha dengan 2) hak opsi;
c.perusahaan Pembiayaan Konsumen;
d.perusahaan Anjak Piutang;
e.PT Perusahaan Pengelola Aset;
f.Perusahaan Pembiayaan;
g.Perusahaan Modal Ventura;
h.Perusahaan Pembiayaan 1. Wajib Pajak Wajib Pajak yang mengelompokkan kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) Batasan Tertentu Infrastruktur;
1.Perusahaan Pergadaian; J. PT Permodalan Nasional Madani;
k.PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
1.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
m.PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). I. No. A. BATASAN TERTENTU PENGHITUNGAN NILAI TERCATAT CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH PADA AKHIR TAHUN PAJAK LAMPIRAN PERATURANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO www.jdih.kemenkeu.go.id I
3.1) 0% (nol persen) dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 2) 5% (lima persen) dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 3) 15% (lima belas persen) dari piutang dalam kolektibilitas kurang Ian car setelah dikurangi nilai agunan; 4) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 5) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. 1) 1% (satu per sen) dari piu tang dalam kolektibilitas Ian car setelah dikurangi nilai agunan; 2) 5% (lima persen) dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 3) 15% (lima belas persen) dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 4) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 5) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, meliputi:
a.perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi;
b.perusahaan Pembiayaan Konsumen;
c.perusahaan Anjak Piutang;
d.Perusahaan Pembiayaan;
e.Perusahaan Modal Ventura;
f.Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
g.PT Permodalan Nasional Madani; dan
h.PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). 2.
1.Wajib Pajak yang melaksanakan 1) 1% (satu persen) dari piutang dalam kegiatan usaha menyalurkan kolektibilitas lancar; Pembiayaan Berdasarkan 2) 5% (lima persen) dari piutang dalam Prinsip Syariah, meliputi: kolektibilitas dalam perhatian khusus
a.Bank Umum; dan setelah dikurangi nilai agunan;
b.Lembaga Pembiayaan Ekspor 3) 15% (lima belas persen) dari piutang Indonesia. dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 4) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 5) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. kualitas piutang berdasarkanWajib Pajak yang mengelompokkan kolektibilitas II. Batasan TertentuWajib PajakNo. www.jdih.kemenkeu.go.id I 1) 1% (satu per sen) dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 2) 5% (lima persen) dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 3) 15% (lima belas persen) dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 4) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 5) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. 6. 1) 0,5% (nol koma lima persen) dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 2) 10% (sepuluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 3) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 4) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. Koperasi Simpan Pinjam yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan Zatau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
4.Bank Perekonomian Rakyat 1) 0,5% (nol koma lima persen) dari yang melaksanakan kegiatan piutang dalam kolektibilitas lancar; usaha menyalurkan Kredit 2) 3% (tiga persen) dari piutang dalam darr/ atau Pembiayaan kolektibilitas dalam perhatian khusus Berdasarkan Prinsip Syariah. sete1ah dikurangi nilai agunan; 3) 10% (sepuluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas kurang Iancar setelah dikurangi nilai agunan; 4) 50% (lima puluh persen) dari piutang dalam kolektibilitas diragukan sete1ah dikurangi nilai agunan; dan 5) 100% (seratus persen) dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. Wajib Pajak Batasan Tertentu Wajib Pajak yang me1aksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, me1iputi:
a.Perusahaan Pergadaian; dan
b.Lembaga Keuangan Mikro. 5. No. www.jdih.kemenkeu.go.id I *) Diisi nilai yang lebih keeil antara nilai pada kolom (8) atau nilai pada kolom (10). ala erj an Nilai Tereatat Cadangan Batasan Cadangan Akhir Kerugian Piutang Tak Cadangan Kelompok Piutang Penurunan Tertagih Fiskal Piutang No Piutang Kredit Kredit yang Nilai Piutang untuk Piutang Tak yang Diberikan Diberikan Kredit yang berdasarkan Tertagih Komersial Diberikan Tahapan (Staging) Fiskal*) Komersial 1-. (5) Rp juta 8EJuta % Rp juta Rp iuta
(1)(2) (3) (4) _.__-_-_----------_ ..._-_-.--_-_-----_--------- ---------_ - .. ------~------- ...--- .------ ..-- ....--...-~- Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (a) 685.000 79.000 18.000 782.000 Penghapusan selama Tahun (b) 7.800 7.800- - Berialan Nilai Tercatat Akhir (e) 745.000 87.000 23.000 855.000...._ Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (d) 5.500 11.000 13.000 29.500 Penghapusan selama Tahun (e) 7.800 7.800- - Berjalan Nilai Tercatat Akhir (f) 3.700 23.000 11.500 38.200
b.Tahun 20X2 Laporan keuangan 1) Laporan Posisi Keuangan darr/ atau Catatan atas Laporan Keuangan (dalam jutaan rupiah Beban Pembentukan Biaya Pembentukan Cadangan Kerugian Cadangan Piutang Penyesuaian Fiskal Penurunan Nilai Komersial Tak Tertagih Fiskal atas Kredit yang Diberikan atas Kredit yang Diberikan
(14)(15)
(16)------ __._... . _= (gLa_t§:l:!Hl.~L______ -_ ..._--- .. ____ =U_l}L__ --.----~--- t--------.-.--------.--- 220 29.500 29.280 (penyesuaian fiskal posit if) Nilai biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih fiskal yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar Rp29.280.000.000, sehingga dilakukan penyesuaian fiskal positif terhadap biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih komersial dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 20Xl sebesar Rp220.000.000. (dalam jutaan rupiah) Mutasi Komersial Mutasi Fiskal Cadangan Kerugian Penurunan Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Nilai atas Kredit :yang Diberikan Kredit yang Diberikan _ ......_-_ ...... ---_ ... -._._-_._-_._- ___(L~L_ (Ul___'-----c-:--- ..----- ----- Nilai tereatat awal (h) Nilai tereatat awal Penghapusan selama Piutang yang nyata-nyata tahun berjalan - (i) - tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan Pembentukan cadangan Pembentukan cadangan kerugian penurunan 0)= piutang tak tertagih atas nilai tertagih atas 29.500 (k)-((h)-(i)) 29.280 Kredit yang Diberikan Kredit yang Diberikan pada Tahun Pajak selama tahun berjalan berjalan Nilai tereatat akhir 29.500 ________(k) 29.280 Nilai tereatat akhir **) Jumlah nilai eadangan piutang tak tertagih fiskal pada kolom (11) menjadi nilai tereatat eadangan piutang tak tertagih fiskal pada awal Tahun Pajak berikutnya. 2) Penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bru to www.jdih.kemenkeu.go.id I (dalam jutaan rupiah Beban Pembentukan Biaya Pembentukan Cadangan Kerugian Cadangan Piutang Penyesuaian Fiskal Penurunan Nilai Komersial Tak Tertagih Fiskal atas Kredit yang Diberikan atas Kredit yang Diberikan
(14)(15)
(16)- ..,----- __==Jg)_ata,:!::l_ug}_______ ____________=ul:3J______ ~__ -----~---3_:_070--·--~--- 16.500 13.430 (penyesuaian fiskal positif) Nilai biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih fiskal yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar Rp13,430.000.000, sehingga dilakukan penyesuaian fiskal positif terhadap biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih komersial dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 20X2 sebesar Rp3.070.000.000. (dalam jutaan rupiah) Mutasi Komersial Mutasi Fiskal Cadangan Kerugian Penurunan Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Nilai atas Kredit yang Diberikan Kredit yang_Diberikan -_--- ----------- - -- -- -_---------- _j1~L ~ J1:3L-::--------------------_._---------------- Nilai tercatat awal 29.500 (h) 29.280 Nilai tercatat awal Penghapusan selama Piutang yang nyata-nyata tahun berjalan 7.800 (i) 7.500 tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan Pembentukan cadangan Pembentukan cadangan kerugian penurunan 0)= piutang tak tertagih atas nilai tertagih atas 16.500 (k)-((h)-(i)) 13.430 Kredit yang Diberikan Kredit yang Diberikan pada Tahun Pajak selama tahun berjalan berj_alan Nilai tercatat akhir 38.200 _J!<=J 35.210 Nilai tercatat akhir *) DllSI nilai yang lebih kecil an tara nilai pada kolom (8) atau nilai pada kolom (10). **)Jumlah nilai cadangan piutang tak tertagih fiskal pad a kolom (11) menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih fiskal pada awal Tahun Pajak berikutnya. 2) Penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Dari total nilai penghapusan Kredit pada laporan keuangan komersial tahun 20X2 (baris (e))sebesar Rp7.800.000.000, hanya sebesar Rp7.S00.000.000 yang telah dilaporkan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, sehingga nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana disajikan pada kolom (13) baris (i)adalah sebesar Rp7.S00.000.000. ala er] an Nilai Tercatat Cadangan Batasan Akhir Kerugian Cadangan Piu tang Cadangan Kelompok Piutang Penurunan Tak Tertagih Piutang No Piutang Kredit Kredit yang Nilai Piutang Fiskal untuk Tak yang Diberikan Diberikan Kredit yang Piutang Tertagih Komersial Diberikan berdasarkan Fiskal*) Komersial Tahapan Staging) Rp juta Rp juta % Rp juta Rp juta
(5)(6) (7) (8) (9) (10) (11) --~--- -- ---~-..----.------~- __,._lc]L~~cl~~_(~~L~_=(fl) s.d. (f3) -------- __",J7)x(9)_--~--.--r----.----------- 1. Baik 745.000 3.700 1,4 10.430 3.700 (Tahapj Stage 1) 2. Kurang Baik 87.000 23.000 23 20.010 20.010 (Tahapj Stage 2) 3. Buruk 23.000 11.500 71 16.330 11.500 (Tahapj Stage 3) Jumlah **) 35.210 .. Penghitungan fiskal atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih 1) Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun P . k b ial www.jdih.kemenkeu.go.id I ;. [dalam iutaan rupiah) Mutasi Komersial Mutasi Fiskal Cadangan Kerugian Penurunan Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Nilai atas Kredit yang Diberikan Kredit yang Diberikan ------------------------------ --(!~ ____(L~____ -----_--- -- Nilai tercatat awal 38.200 (h) 35.210 Nilai tereatat awal Penghapusan selama Piutang yang nyata-nyata tahun berjalan 10.000 (i) 10.000 tidak dapat ditagih selama Tahun Paiak berialan Pembentukan cadangan Pembentukan cadangan kerugian penurunan (j)= piutang tak tertagih atas nilai tertagih atas 11.200 (k)-((h)-(i)) 9.530 Kredit yang Diberikan Kredit yang Diberikan pada Tahun Pajak selama tahun berjalan berjalan Nilai tercatat akhir 39.400 ____llsl _____ 34.740 Nilai tereatat akhir *) Diisi nilai yang lebih kecil an tara nilai pada kolom (8) atau nilai pada kolom (10). **)Jumlah nilai cadangan piutang tak tertagih fiskal pada kolom (11) menjadi nilai tereatat cadangan piutang tak tertagih fiskal pada awal Tahun Pajak berikutnya. 2) Penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto ala en an Nilai Tereatat Cadangan Batasan Akhir Kerugian Cadangan Piutang Cadangan Kelompok Piutang Penurunan Tak Tertagih Piutang Piutang Kredit Kredit yang Nilai Piutang Fiskal untuk Tak yang Diberikan Diberikan Kredit yang Piutang Tertagih Komersial Diberikan berdasarkan Fiskal*) Komersial Tahapan Staaind; Rp juta Rp juta % Rp juta Rp juta
(5)(6) (7) (8) (9) (10) (11) ---"_._. - ----------------- ___~ic1)s._cl_._(c~.L_____ =(£1) s.d. (f3)____ =CZJ2@L ----- 1. Baik 8qO.000 12.900 1,4 12.040 12.040 (Tahap/ Stage 1) 2. Kurang Baik 85.000 8.500 23 19.550 8.500 (Tahap/ Stage 2) 3. Buruk 20.000 18.000 71 14.200 14.200 (Tahap/ Stage 3) Jumlah **) 34.740 Penghitungan fiskal atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih 1) Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun P . k b ial Beban Pembentukan (Penghasilan Pembalikan) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan 2) Laporan LabajRugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya danj atau Catatan atas Laporan Keuangan (dalam iutaan rupiah) Laporan Keuangan Komersial Tahap/ Tahap/ Tahap/ Total Stage 1 Stage 2 Stage 3
(1)(2) (3) (4)__________________________________________________ L___ _________________________________________________________________ Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (a) 745.000 87.000 23.000 855.000 Penghapusan selama Tahun (b) 10.000 10.000 Berialan - - Nilai Tercatat Akhir (e) 860.000 85.000 20.000 965.000 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (d) 3.700 23.000 11.500 38.200 Penghapusan selama Tahun (e) 10.000 10.000 Berjalan - - Nilai Tercatat Akhir JD__ 12.900 8.500 18.000 39.400
c.Tahun 20X3 Laporan keuangan 1) Laporan Posisi Keuangan danj atau Catatan atas Laporan Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Penghitungan fiskal atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih 1) Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak berjalan Selama Tahun Pajak 20X4 perusahaan menerima pelunasan atas piutangnya dan tidak menyalurkan Kredit baru karena likuidasi sehingga nilai tercatat piutang Kredit yang Diberikan dan cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak masing-masing sebesar RpO. 2) Penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bru to Dari nilai penghapusan Kredit pada laporan keuangan komersial pada tahun 20X4 pada baris (e) sebesar Rp25.000.000.000, seluruhnya telah dilaporkan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, sehingga nilai yang diperhitungkan ;&sebagaipengurangnilai tercatat cadanganpiutang tak tertagihpada aw/ Beban Pembentukan (Penghasilan Pembalikan) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan 2) Laporan LabajRugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya danj atau Catatan atas Laporan Keuangan (dalam iutaan rupiah) Laporan Keuangan Komersial Tahap/ Tahap/ Tahap/ Total Stage 1 Stage 2 Stage 3 - -- ----------------_ . ------ ..__(lL _ ____~L___ (3) (4) --------------_ ... --._----_-------- .._ ....__ .. _--- ~------_--_. Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (a) 860.000 85.000 20.000 965.000 Penghapusan selama Tahun (b) 25.000 25.000 Berjalan - - Nilai Tercatat Akhir (e) - - - - Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Kredit yang Diberikan: Nilai Tercatat Awal (d) 12.900 8.500 18.000 39.400 Penghapusan selama Tahun (e) 25.000 25.000 Berjalan - - Nilai Tercatat Akhir (f) - - - -
d.Tahun 20X4 Laporan keuangan 1) Laporan Posisi Keuangan danj atau Catatan atas Laporan Keuangan (dalam jutaan rupiah Beban Pembentukan Biaya Pembentukan Cadangan Kerugian Cadangan Piutang Penyesuaian Fiskal Penurunan Nilai Komersial Tak Tertagih Fiskal atas Kredit yang Diberikan atas Kredit yang Diberikan
(14)(15)
(16)--- ______""..Jg)_.~~~11_Ul_21________---- ..-.~--.- =Ul_~ ______ ._ ~--"---------"-----"------------ 1.670 11.200 9.530 (penyesuaian fiskal positif) Dari total nilai penghapusan Kredit pada laporan keuangan komersial tahun 20X3 (baris (e)) sebesar Rpl0.000.000.000, seluruhnya telah dilaporkan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, sehingga nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana disajikan pada kolom (13) baris (i) adalah sebesar Rpl0.000.000.000. Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih fiskal yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar Rp9.530.000.000, sehingga dilakukan penyesuaian fiskal positif terhadap biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih komersial dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 20X3 sebesar Rp1.670.000.000. www.jdih.kemenkeu.go.id I (dalam iutaan rupiah) Laporan Posisi Keuangan Komersial Nilai Tercatat Nilai Agunan Akhir - ---- -- --- ..._,,-.,---_---------- ----------- ---"-_------ --_ .._- - .._'----- -------- f---- ____ __j_11 _________ ----------(~---- -- Piutang Pembiayaan Murabahah: (a)
a.Lancar (Kolektibilitas 1) (b) 1.400.000 1.120.000
b.Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2) (c) 55.000 44.000
c.Kurang Lancar (Kolektibilitas 3) (d) 3.000 2.400
d.Diragukan (Kolektibilitas 4) (e) 200 160
e.Macet (Kolektibilitas 5) (f) 2.000 1.600 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas (g) Piutang Pembiayaan Murabahah:
a.Lancar (Kolektibilitas 1) (h) 5.500
b.Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2) (i) 1.000
c.Kurang Lancar (Kolektibilitas 3) (j) 500
d.Diragukan (Kolektibilitas 4) (k) 200
e.Macet (Kolektibilitas 5) (I) 2.000
2.Untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit dan.' atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan mengelompokkan kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas Contoh: Perusahaan PT BDN Syariah merupakan Wajib Pajak Bank umum yang te1ah terdaftar dan memiliki izin, serta dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Laporan posisi keuangan dan data besarnya nilai agunan berdasarkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan menyajikan informasi sebagai berikut. (dalam iutaan rupiah Penghasilan Pernbalikan Penghasilan Pembalikan Cadangan Kerugian Cadangan Piutang Penyesuaian Fiskal Penurunan NilaiKornersial Tak Tertagih Fiskal atas Kredityang Diberikan atas Kredityang Diberikan
(14)(15)
(16)________,=_(g)_§t_1au_UI;?_)________ ___________ =Ul_~L _________ --..-.-..-.--..-----~------~.-~--, ... (4.660) (14.400) (9.740) (penyesuaian fiskal negatif) Nilai pada baris Ul bernilai lebih kecil dari nol sehingga secara fiskal nilai tersebut diakui sebagai penghasilan pembalikan cadangan piutang tak tertagih atas Kredit yang diberikan pada Tahun Pajak Berjalan sebesar Rp9.740.000.000, sehingga dilakukan penyesuaian fiskal negatif terhadap penghasilan pembalikan cadangan piutang tak tertagih komersial dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 20X4 sebesar Rp4.660.000.000. [dalam iutaan rupiah) Mutasi Komersial Mutasi Fiskal Cadangan Kerugian Penurunan Cadangan Piutang Tak Tertagih atas Nilaiatas Kredityang Diberikan Kredit~ Diberikan ------------------"--_ ......_ ....._ ..._.,--_._---- ___J12J ___ _n~___--------.-------.--~-------- ..--..---.-- ....".-.-.- Nilaitereatat awal 39.400 fh) 34.740 Nilaitereatat awal Penghapusan selama Piutang yang nyata-nyata tahun berjalan 25.000 (i) 25.000 tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berialan Pembalikan cadangan Pembalikan cadangan kerugian penurunan (j)= piutang tak tertagih nilai tertagih atas (14.400) (k)-((h)-(i)) (9.740) atas Kredit yang Kredit yang Diberikan Diberikan pada Tahun selama tahun berjalan Pajak berjalan Nilaitereatat akhir - ___ Ji<:L ____ - Nilaitereatat akhir Tahun Pajak sebagaimana disajikan pada kolom (13)baris (i)adalah sebesar Rp2S.000.000.000. www.jdih.kemenkeu.go.id dalarnjutaan rupiah Piutang PembiayaanKonsumen 2023 2024 1) NilaiTercatat Akhir: 675.000 683.000 a) Tahap Balk 640.000 650.000 b) Tahap Kurang Balk 25.000 13.000 c) Tahap Buruk 10.000 20.000
c.Terdapat selisihlebih dalam penghitungan nilai awal cadangan piutang tak tertagih pada Tahun Pajak 2024 sebesar Rp7.500.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut. Nilai Batasan Cadangan Piutang Cadangan Tak Fiskal Piutang Tak Tertagih Nilai Fiskal**) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Piutang Pembiayaan Konsumen *) Merupakan nilai tercatat dalam laporan keuangan komersial pada akhir Tahun Pajak 2023. **)Diisi nilai yang lebih keeil antara nilai pada kolom (e) atau kolom (e).
b.Nilaitercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2024 sebesar Rp22.000.000.000,00dihitung dengan rincian sebagaiberikut. Nilai Batasan Cadangan Piutang Cadangan Tak Fiskal Piutang Tak Tertagih Nilai Fiskal**) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Piutang Pembiayaan Konsumen
b.Cadangan piutang tak tertagih akhir Tahun Pajak 2023 atas Piutang Pembiayaan Konsumen pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023, sesuai Peraturan MenteriKeuanganNomor81jPMK.03j2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan MenteriKeuanganNomor219jPMK.011j2012 adalah Rp8.500.000.000,00. Penghitungannilai tercatat cadangan piutang tak tertagih
a.Nilaitercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024 sesuai Peraturan Menteriini sebesar Rp16.000.000.000,00dihitung dengan rincian sebagai berikut. 2) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai: 16.400 22.800 a) Tahap Baik 6.400 6.500 b) Tahap Kurang Baik 2.500 1.300 cl Tahap Buruk 7.500 15.000 3) Penghapusan selama tahun berialan 3.000 www.jdih.kemenkeu.go.id I *) Asumsi nilai tercatat akhir cadangan piutang tak tertagih pada Tahun Pajak 2025 adalah sebesar Rp27.000.000.000,00 dan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih fiskal pada Tahun Pajak 2025 adalah sebesar Rp5.000.000.000,00. **) Merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih fiskal pada akhir Tahun Pajak 2024. Rp13.500.000.000,00 Rp3.500.000.000,00 RplO.OOO.OOO.OOO,OO Rp5.000.000.000,00*l (Rp17.000.000.000,00) - Nilai tercatat akhir Rp27.000.000.000,00*l - Nilai tercatat awal (Rp 22.000.000.000,00)*") - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih se1ama Tahun Pajak berjalan - Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih awal - Selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat yang dialokasikan pada Tahun Pajak 2025 - Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih dengan dampak perubahan yang dialokasikan pada Tahun Pajak 2025 Sedangkan pada Tahun Pajak 2025 biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesar Rp13.500.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut. Rp13.000.000.000,00 Rp4.000.000.000,00 Rp9.000.000.000,00 Rp3.000.000.000,00 (Rp13.000.000.000,00) (Rp16.000.000.000,00)- Nilai tercatat awal - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih se1ama Tahun Pajak berjalan - Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih tanpa dampak perubahan - Selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat yang dibebankan pada Tahun Pajak 2024 - Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih dengan dampak perubahan yang dibebankan pada Tahun Pajak 2024 Ilustrasi 2) Misalkan dengan memperhatikan kondisi tertentu Pr YG Finansial memilih untuk mengalokasikan selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat sebesar Rp 7.500.000.000,00 pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025, yaitu sebesar Rp4.000.000.000,00 pada Tahun Pajak 2024 dan sebesar Rp3.500.000.000,00 pada Tahun Pajak 2025, maka biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih pada Tahun Pajak 2024 sebesar Rp13.000.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut: - Nilai tercatat akhir Rp22.000.000.000,00 Rp16.500.000.000,00 Rp7.500.000.000,00 Rp9.000.000.000,00 (Rp16.000.000.000,00) Rp22.000.000.000,00- Nilai tercatat akhir - Nilai tercatat awal - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan __ R_p_3._0_00_._0_00_._00_0_,_00__ {R_p_1_3._0_00_._0_0O_._OO_O_,O_0- - Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih tanpa dampak perubahan - Selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat yang dibebankan pada Tahun Pajak 2024 - Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih dengan dampak perubahan yang dibebankan pada Tahun Pajak 2024 llustrasi 1) Misalkan dengan memperhatikan kondisi tertentu, Pr YG Finansial memilih untuk membebankan selisih lebih dampak perubahan nilai tercatat sebesar Rp 7.500.000.000,00 seluruhnya pada Tahun Pajak 2024, maka biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih pada Tahun Pajak 2024 sebesar R~16.500.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut. www.jdih.kemenkeu.go.id / Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak atau laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Agunan lainnya
a.Efek yang dicatatkan di bursa efek dan,' atau efek yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade) dari lembaga pemeringkat efek yang telah terdaftar dan memiliki izin usaha dari Otoritas J asa Keuangan.
b.Tanah darr/ atau bangunan, termasuk rumah, rumah susun, rumah komersial, darr/ atau gedung perkantoran, dengan bukti kepemilikan beru pa sertifikat hak/kepemilikan atas tanah dan Zatau bangunan.
c.Tanah dan Zatau bangunan, termasuk rumah, rumah susun, rumah komersial, dan / atau gedung perkantoran, dengan bukti kepemilikan beru pa surat pengakuan tanah adat.
d.Mesin darr/atau elektronik, baik yang merupakan satu kesatuan dengan tanah maupun tidak menjadi satu kesatuan dengan tanah.
e.Pesawat udara dan Zatau kapal laut, dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik.
f.Kendaraan bermotor, alat berat, dan Zatau persediaan.
g.Resi gudang. 2. Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak atau laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Agunan yang bersifat likuid
a.Tabungan, deposito, giro, simpanan jaminan (security deposit), dan Zatau uang kertas asmg.
b.Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat Bank Indonesia syariah, Surat Berharga Syariah Negara, Surat Utang Negara, sukuk, dan Zatau surat berharga lain yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia.
c.Jaminan pemerintah Indonesia dan / atau jaminan pemerintah asing yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.Logam mulia. 1. Nilai Agunan yang Diperhitungkan sebagai Pengurang J enis AgunanNo. C.JENIS AGUNAN YANG DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG NILAI TERCATAT PIUTANG KREDITDAN/ATAU PEMBIAYAANBERDASARKANPRINSIP SYARIAH www.jdih.kemenkeu.go.id / Jumlah Plafon Jumlah Piutang Jenis NPWP/ Dokumen No. NIK Nama Alamat Piutang yang yang Nyata-Nyata Pembuktian Debitur Debitur Debitur Diberikan Tidak Dapat Pemenuhan (Rupiah) Ditagih (Rupiah) Persyaratan