( 1) Pihak lain yang dapat mengoperasikan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) adalah:
a.Badan U saha Milik Negara;
b.Koperasi; c . Pemerintah negara lain; d . organisasi internasional; www.jdih.kemenkeu.go.id
e.lembaga independen yang dibentuk dengan Undang-Undang; atau
f.badan hukum lainnya.
(2)Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan organisasi bilateral atau multilateral yang secara resmi diikuti oleh Indonesia sebagai anggotanya.
(3)Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain: a . dilakukan un tuk penyelenggaraan pelayanan umum, untuk pihak lain berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya; b . dilakukan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan, untuk pihak lain berbentuk lembaga independen yang dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pemerintah negara lain dilakukan untuk digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antar negara.
(5)Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional dilakukan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjan antara Pemerintah Republik Indonesia dan organisasi internasional bersangkutan.
(6)Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional dan Pemerintah negara lain hanya dapat dilakukan untuk BMN berupa tanah dan/ a tau bangunan. www.jdih.kemenkeu.go.id
3.Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: