(1)InsentifFiskalKategoriKesejahteraan Masyarakatuntuk kategori kinerjapenurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat(2)hurufbdihitung berdasarkankinerjapenurunanstunting.
(2)Kinerjapenurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dihitung berdasarkandata: a.realisasi tertimbang BelanjaPenandaanStunting;dan b.kinerja percepatan penurunanstunting.
(3)Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) hurufa merupakan hasil perkalian nilairealisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jerus Belanja PenandaanStunting.
(4)Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat(2)hurufa dihitung dengan tahapan yang meliputi: a.perhitungannilaipersentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja; dan b.hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasinilai dengan menggunakan rumus: Xi XSi=X100 Xmaks Keterangan: XSi=nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi / kabu paten/ kota jdih.kemenkeu.go.id Xinilaidaerah persentaserealisasiBelanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kotake-i 1=daerahprovinsi/kabupaten/kotake-1, ke-2,...,ke-n Xmaks nilaiterbesar persentaserealisasiBelanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota
(5)Data kinerja percepatanpenurunanstuntingsebagaimana dimaksud padaayat(2)hurufbuntukprovinsidihitung berdasarkandata: a.dimensi input,dinilaidari pelaporan hasil penilaian kinerjakonvergensikabupaten/kota tahun2023; b.dimensi proses,dinilai dari: 1.pelaksanaanrembugstuntingprovinsi; 2.penyampaian laporanpenandaanAPBDTahun Anggaran 2023; 3.kendali capaian aksi konvergensitahun2023; 4.persentase keluargaberisikostuntingyang mendapatkan pendampingantim pendamping keluarga; dan 5.persentasesasarancalonpengantin/calon pasangan usia suburyangmelakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siapnikah dansiap hamil; c.dimensioutput,dinilai dari: 1.balitayangdipantau pertumbuhannya; dan 2.ibu hamilmendapat pemeriksaan kehamilan6 (enam) kali.
(6)Datanilaikinerja percepatanpenurunanstunting sebagaimana dimaksud pada ayat(2)hurufbuntuk kabupaten/kotadihitung berdasarkandata: a.dimensi input,dinilai dari hasil penilaian kinerja pelaksanaan8(delapan)aksi konvergensi kategori baik; b.dimensi proses, dinilai dari: 1.capaian pelaksanaan aksi konvergensitahun2023; 2.persentase keluarga berisikostuntingyang mendapatkan pendampingantim pendamping keluarga; 3.persentase sasarancalonpengantin/calon pasangan usia suburyang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil;dan 4.capaian imunisasi dasar lengkap padabayi. c.dimensioutput,dinilai dari: 1.capaian imunisasi dasar lengkap padabayi;dan 2.persentase desa yang berkinerja baik.
(7)Nilaikinerja percepatan penurunanstunting sebagaimana dimaksud pada ayat(2)hurufb,dihitung dengan menggunakan rumus: Nilaikinerja 25% (dua puluh lima persen) percepatan penurunan=dimensi input+35% (tiga stunting puluh lima persen) dimensi jdih.kemenkeu.go.id proses+40%(empatpuluh persen)dimensioutput
(8)Nilaikinerjapenurunanstunting sebagaimana dimaksud pada ayat(1),dihitung denganmenggunakan rumus: Nilaikinerjadaerah nilairealisasiBelanja Penandaan Stunting+nilai kinerja percepatan penurunanstunting PasalS
(1)InsentifFiskalKategoriKesejahteraan Masyarakatuntuk kategorikinerja penggunaan produkdalamnegeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat(2)hurufc dihitungberdasarkankinerja penggunaan produk dalam negeri.
(2)Kinerjapenggunaan produk dalamnegerisebagaimana dimaksud pada ayat(1)dihitungberdasarkandata: a.besaran rencana umum pengadaanpenyedia produk dalamnegeridanusahamikrodankecil; b.transaksi rencana umum pengadaanpenyediaproduk dalamnegeridanusahamikrodankecil;dan c.anggaran belanja barang danjasadan belanjamodal.
(3)Penghitungan kinerja penggunaan produkdalamnegeri sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilakukanuntuk daerahyang mempunyai nilai rasiorencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia paling sedikit40%(empatpuluhpersen).
(4)Rasiorencana umum pengadaan produk dalamnegeri melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dihitung denganrumussebagai berikut: rencana umum pengadaan penyedia produkdalam negeridanusahamikrodankecil anggaran belanja barang danjasa+anggaran belanja modal
(5)Penghitungannilai kinerja kategori penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukanse bagai berikut: transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeridan usahamikrodankecil anggaran belanja barang dan jasa+anggaran belanja modal Pasal 6
(1)Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat(2)hurufddihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja daerah.
(2)Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)dihitung berdasarkan data:
a.realisasi belanja daerah semesterI;dan jdih.kemenkeu.go.id b.anggaran belanjaAPBD.
(3)Kinerjapercepatan belanjadaerah sebagaimana dimaksud padaayat(1)dihitungberdasarkan rumus: realisasi belanjadaerah semesterI anggaran belanjaAPBD Pasal 7
(1)Data kinerja InsentifFiskalKategoriKesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalamPasal3,Pasal 4,Pasal 5,danPasal6menggunakanperiodedatabulan Januari2023sampai denganbulanJuni2023.
(2)Data kinerja sebagaimana dimaksud dalamPasal3ayat
(2)hurufbbersumber dari Kementerian Koordinator BidangPembangunan ManusiadanKebudayaandanTim NasionalPercepatan PenanggulanganKemiskinan.
(3)Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal3ayat
(2)hurufcbersumber dari Kementerian DalamNegeridan TimNasionalPercepatan PenanggulanganKemiskinan.
(4)Datanilaikinerja percepatanpenurunanstunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal4ayat(7)bersumber dari Badan Kependudukan danKeluargaBerencana Nasionalataskompilasidatadari: a.Badan Kependudukan danKeluargaBerencana Nasional; b.Kementerian DalamNegeri;dan c.Kementerian Kesehatan.
(5)Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal5ayat(2) hurufa danhurufbbersumber dariLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah.
(6)Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal3ayat(2)huruf a,Pasal4ayat(2)hurufa,Pasal5ayat(2)hurufc,dan Pasal6ayat(2)hurufa danhurufbbersumber dari Kementerian Keuangan.