Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2017
- Nomor
- 1/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas barang impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam;
Terhadap barang impor berupa:
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran. Bea Negara Asal Eksportir Produsen/ Masuk Anti No. Dumping Barang Eksportir dalam Persentase (%) Tidak A.J. Plast Public Dikenakan
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. J .c Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIRE KTUR JE NDERAL PE RATURAN PE RU NDANG-UNDANGAN KEMENTERIA N HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO E KATJAHJANA BE RITA NEGARA REPUBLIK I NDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 55 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Keg.ala Bagian T.U. menterian ' L_" ' ( -4.J .. -- , A RIF BI�TA R 0 YUWONOr NI'& �J�0912199703100
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)