Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.02/2017
- Nomor
- 10/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 63
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 17; 1 . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2 0 16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2 0 17 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); 2 . Peraturan Pemerintah Nomor. 9 0 Tahun 2 0 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia .4£4V www.jdih.kemenkeu.go.id Tahun 2 0 10 Nomor 152 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 178) ; 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 4 5 Tahun 2 0 13 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan B elanj a Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 13 Nomor 103 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) ; 4 . Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2 0 16 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara Tahun Anggaran 2 0 17 (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 2 0 16 Nomor 2 53) ; MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2 0 17 .
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1 . Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh D ewan Perwakilan Rakyat. 2 . Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2 0 17 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2 0 17. 3 . Kementerian Kernen terian Negara ad al ah yang selanj utnya disebut perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 4 . Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang - Aivv www.jdih.kemenkeu.go.id Undang Dasar Negara Republik Indone sia Tahun 1 945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 5 . Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian / Lembaga (BA K/ L) . 6 . Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pej abat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernen terian / Lem baga. 7 . Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung j awab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 8 . Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pej abat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung j awab penggunaan anggaran pada Kementerian/ Lembaga yang bersangku tan . 9 . Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara U mum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pej abat pada satuan kerj a dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, atau satuan kerj a di Kementerian/ Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan clan tanggung j awab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN . 1 0 . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/ KPA. 1 1 . DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerj a yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerj a, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana clan perkiraan penerimaan, clan catatan , yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerj a. A6z,v' www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 . Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanj a pemerintah pusat dan/ atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2 0 1 7 . 1 3 . Rencana Kerj a dan Anggaran Kementerian / Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/ L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun menurut BA K/ L. 1 4 . Rencana Kerj a dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rmcian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanj a maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewaj iban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN . 1 5 . Satuan Kerj a yang selanjutnya disebut Satket adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian / Lernbaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/ kegiatan dan membebani dana APB N . 1 6 . Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerj a dan Anggaran Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/ L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA- K/ L. 1 7 . Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pej abat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran . 1 8 . Program adalah penjabaran dari kebij akan sesuai dengan visi dan misi Kementerian / Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian / Lembaga yang berisi kegiatan untuk Abv www.jdih.kemenkeu.go.id mencapai hasil ( outcome) dengan indikator kinerj a yang terukur. 1 9 . Hasil ( Outcome) adalah prestasi kerj a yang berupa segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran ( output) dari kegiatan dalam satu Program. 2 0 . Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian / Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran ( output) dengan indikator kinerja yang terukur. 2 1 . Keluaran ( Output) adalah prestasi kerj a berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran clan tujuan Program serta kebij akan . 2 2 . Rumusan Kinerj a adalah rumu_san yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program clan Kegiatan termasuk sasaran kinerj a yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerj a meliputi rumusan Program, Hasil ( Outcome), Kegiatan, Keluaran ( Output) , indikator kinerj a utama, clan indikator kinerj a Kegiatan . 2 3 . Kegiatan Prioritas Nasional adalah Kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerj a Pemerintah yang menj adi tanggung j awab Kementerian / Lembaga yang bersangkutan . 2 4 . Kebij akan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/ Keg�atan/ Keluaran ( Output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerj a Pemerintah ditetapkan clan / atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2 0 1 7 . 2 5 . Kegiatan Prioritas Kernen terian / Lem bag a ad al ah Kegiatan-Kegiatan selain Kegiatan Prioritas Nasional dan / atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan. 26 . Biaya Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam Abvv www.jdih.kemenkeu.go.id melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunj uk penyusunan dan penelaahan RKA-K/ L. 2 7. Komponen Input yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran ( Output).
BAB II
( 1 ) Revisi Anggaran meliputi:
Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 JUga berlaku dalam hal terdapat:
dilakukan sepanJ ang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap :
( 1 ) Dalam hal terdapat kebijakan pemotongan dan / atau penghematan anggaran, pengurangan pmJ aman proyek/ hibah, atau Keadaan Kahar, Kementerian / Lembaga dapat mengajukan usul Revisi Anggaran terkait dengan pengurangan volume Keluaran ( Output) dengan ketentuan sebagai berikut:
( 1 ) Dalam hal terdapat perubahan prioritas penggunaan anggaran, Kementerian / Lembag?- dapat mengaj ukan usul Revisi Anggaran terkait dengan pengurangan volume Keluaran (Output) dengan ketentuan sebagai berikut:
( 1 ) Revisi Anggaran clilakukan clengan memperhatikan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan clan penelaahan RKA-K/ L clan pengesahan DIPA sebagaimana cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan clan penelaahan RKA- K/ L clan pengesahan DIPA clan / atau tata cara perencanaan, penelahaan clan penetapan alokasi anggaran BA BUN clan pengesahan DIPA BUN sebagaimana cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelahaan, clan penetapan alokasi anggaran BA BUN, clan pengesahan DIPA BUN.
( 1 ) Perubahan Anggaran Belanj a Yang Bersumber Dari PNB P sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat ( 2 ) huruf a merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang clapat cligunakan oleh Kementerian / Lembaga, termasuk Satker Baclan Layanan Umum . AfJW www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 7 -
Direktur Jenderal ( 1 ) Perubahan anggaran belanj a yang bersumber dari pinj aman / hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Pemberian Pinj aman / hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bersifat menambah atau mengurang1 Pagu Anggaran belanj a Tahun Anggaran berkenaan.
( 1) Pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman clan/ atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f merupakan pergeseran anggaran dalam rangka pengembalian dana (refund) untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinj aman clan/ atau hibah luar negeri yang dibuktikan dengan dokumen pernyataan dari pihak-pihak yang berwenang.
( 1 ) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kernen terian / Lem baga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h dapat dilakukan sepanj ang likuidasi Satker tersebut telah disetujul Dewan Perwakilan Rakyat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)