Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2017
- Nomor
- 93/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017;
( 1 ) Revisi Anggaran meliputi:
( 1 ) D alam hal terdapat perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, Kementerianj Lembaga dapat mengajukan usulan revisi ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
( 1 ) Perubahan Anggaran Belanj a yang Bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penambahan atau pengurangan alokasi . anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/ Lembaga, termasuk Satker Badan Layanan Umum.
( 1 ) Pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j dapat dilakukan sepanj ang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA.
( 1 ) Penghapusan j perubahanj pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan penca1ran anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/ atau tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf u merupakan penghapusanj perubahan/ pencantuman sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan . ( 2) Penghapusan/ perubah an/ pencan tum an catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terdiri atas:
( 1 ) Revisi Anggaran pada Direktorat J enderal Anggaran meliputi Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah termasuk pergeseran rincian anggarannya, pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi administrasi.
( 1 ) Revisi Anggaran pad a Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi revisi terkait dengan:
1 . Perubahan Anggaran Belanj a yang Bersumber dari PNBP. Pasal 2 ayat (2) huruf a www.jdih.kemenkeu.go.id Kanwil DJA No . URAIAN REVIS! DJPBN Pasal 3 6
www.jdih.kemenkeu.go.id Kanwil DJA No. URAIAN REVIS! DJPBN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)