Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.05/2019
- Nomor
- 10/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan www.jdih.kemenkeu.go.id dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 1 terdiri atas:
Tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengUJian, bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja. ~ ·· www.jdih.kemenkeu.go.id
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga medis.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)