Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.06/2019
- Nomor
- 100/PMK.06/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
Dalam hal sampai dengan bulan Desember terdapat alokasi dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang belum dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara, pencairan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.
Aset hasil Pengadaan pelaksanaan Proyek Tana h digunakan untuk Strategis Nasional oleh kementerian/lembaga atau BUMN, melalui mekanisme : www.jdih.kemenkeu.go.id
Pelaksanaan KSO aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset pada badan layanan umum.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)