1.Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional.
2.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang c-/ www.jdih.kemenkeu.go.id layak dan adil kepada Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
3.Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau Peraturan Presiden tersendiri yang menetapkan suatu proyek sebagai Proyek Strategis Nasional.
4.Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasar atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
5.Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
6.Menteri/Kepala adalah pimpinan kementerianj lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
7.Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, yang selanjutnya disingkat KPPIP, adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 ten tang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
8.Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah se bagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. ,y www.jdih.kemenkeu.go.id
9.Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Negara.
10.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerianjlembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
11.Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan danjatau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
12.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
13.Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.
14.Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
15.Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli a tau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan rY www.jdih.kemenkeu.go.id Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
16.Lembaga Manajemen Aset Negara, yang selanjutnya disingkat LMAN, adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manaJemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
17.Dana Jangka Panjang adalah dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional, dalam suatu rekening yang dikelola oleh LMAN.
2.Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: