Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.04/2019
- Nomor
- 102/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ekspor Kembali Barang Impor; t I www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
( 1) Barang 1mpor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk Ekspor Kembali.
Ekspor Kembali atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Ekspor Kembali atas barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Impor Sementara dan tata laksana ekspor.
Ekspor Kembali atas barang 1mpor dengan tujuan tempat penimbunan berikat atau telah ditimbun di tempat penimbunan berikat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat dan tata laksana ekspor.
BAB II
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)