1.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.
2.Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, · cerutu, dan rokok daun.
3.Cukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok.
4.Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak Rokok untuk melaporkan penghitungan clan/atau dasar pembayaran Pajak Rokok.
5.Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut dengan CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Wajib Pajak Rokok untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
6.Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen clan importir rokok yang memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
7.Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengu,saha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir. barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
8.Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek clan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak Rokok serta pengawasan penyetorannya.
9.Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok ke rekening kas negara. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN
10.Bank Persepsi adalah bank utnum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan nega:ra bukan pajak dalam rangka impor clan ekspor, yang nieliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, clan· penerimaan Negara bukan pajak.
11.Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk . menerima · setoran penerimaan Negara.
12.Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang· · selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
13.Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi . penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank.
14.Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos.
15.Rekening · Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara clan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
16.Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah clan membayar seluruh . pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
17.Kantor Bea clan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai atau Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai di lin:gkungan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai.
18.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang · selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INOONESIA
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan · Negara yarig disetujui oleh .Dewan Perwakilan Rakyat. · · ·
20.Pengguna Anggaran yang selanjutnya · disingkat PA, adalah pejabat pemegarig kewenangan penggunaan anggaran Kernenterian/Lembaga.
21.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan · sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
22.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenal)gan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas penerimaan Pajak Rokok.
23.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang sela,njutnya disingkat PPSPM :;idalah . pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran · dan menerbitkan perintah pembayaran.
24.Surat Ketetapah Penyetoran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah dokumen sebagai dasar penyetoran Pajak Rokok yang memuat rincian jumlah pajak rokok per provinsi dalam periode tertentu.
25.Surat Permintaan · Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
26.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dalam rangka penyetoran Pajak Rokok ke · RKUD Provinsi berdasarkan SKP-PR atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
27.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Rekening Kas Umum Negara berdasarkan SPM. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN
28.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. ·
29.Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya · diseput Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh . BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan· · dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
30.Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
31.Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN atas penerimaan Pajak Rokok yang telah dibukukan KPPN.
32.Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan. Pembayaran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-KP2R adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPM Pengembalian Penerimaan.
33.Dihapus. -·
2.Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: