DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2020

Nomor
103/PMK.05/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goodsdan rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods. Dalam hal Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…