DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020

Nomor
43
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra yang dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…