Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.04/2007
- Nomor
- 104/PMK.04/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Olahraga Yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional tidak sesuai dengan jumlah dan/atau jenis/spesifikasi barang yang tercanttxm dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya dipungut bea masuk.
Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, maka bea masuk wajib dibayar dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd,- SRI MULYANI INDRAWATI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)