Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.04/2016
- Nomor
- 256/PMK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
( 1) Impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional diberikan pembebasan bea masuk.
( 1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) , induk organ1sas1 olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Dalam hal barang untuk keperluan olahraga yang mendapatkan pembebasan bea masuk merupakan barang yang terkena ketentuan larangan, pembatasan, atau tataniaga impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor. f t\. www.jdih.kemenkeu.go.id
( 1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea masuk dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh induk orgamsas1 olahraga nasional yang diberikan pembebasan bea masuk ditemukan adanya ketidaksesuaian antara:
Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk orgamsas1 olahraga nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, bea masuk wajib dibayar clan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.
Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 ( tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 20 17 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 20 16 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 26 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum --u-b. ; · �0� 1 ... ,,. Ke�a -!jag1a,n T.U ementerian " / ARIF BINTARTO YUWON01- NIP 197 109 12 199703 100 ¥ www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)