DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.07/2020

Nomor
105/PMK.07/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pengelolaan atas Pinjaman PEN Daerah dan Subsidi Bunga. Dalam rangka penyaluran Pinjaman PEN Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan bersama Direktur Utama PT SMI menandatangani Perjanjian Pengelolaan Pinjaman. PT SMI wajib menyampaikan laporan pemberian Pinjaman PEN Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara disetujui, pemberian Pinjaman PEN Daerah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI bersama Kepala Daerah. Menteri Keuangan memberikan Subsidi Bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar 3,05% selama jangka waktu Pinjaman Daerah. Anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Program PEN bersumber dari APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN. Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang dananya bersumber dari selain Pemerintah yang telah mendapat persetujuan dari PT SMI disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban APBD. Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…