DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.07/2021

Nomor
43/PMK.07/2021
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Tingkat suku bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, mengikuti tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Subsidi Bunga. Biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf k dibayarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. Biaya provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf 1 dibayarkan satu kali oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. Hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi dengan biaya-biaya penempatan, disetorkan oleh PT SMI ke RKUN pada setiap triwulanan. Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo serta denda oleh Pemerintah Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah pada bulan Januari, Februari, dan Maret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a untuk Tahun Anggaran 2021 disetorkan oleh PT SMI ke RKUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Mei 2021. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang telah diajukan oleh PT SMI kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pencairan, dilaksanakan berdasarkan Permenkeu RI 105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 179/PMK.07/2020

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…