Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.011/2013
- Nomor
- 108/PMK.011/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Terhadap impor produk berupa casing dan tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 2 inci sampai dengan 14 inci, dengan yield strength 75.000 PSI atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan, dengan pos tarif ex 7304.29.00.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut : No. Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.985 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013 MENTERI KEUANGAN MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.